Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial

Jumlah Artikel : 163

Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 187 | September 2021

Tulisan ini terbit berkat kerjasama PUSKAPA dan The Conversation Indonesia, dan merupakan artikel pertama dari serial dua artikel tentang etika, peluang, dan tantangan dalam melibatkan anak dalam penelitian.

Berbagai isu seputar anak - dari proses pembelajaran, kekerasan terhadap anak, hingga isu kerja di bawah umur - semakin sering diangkat ke...

Ilustrasi: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 184 | Juni 2021

Kesenjangan penghasilan antar gender merupakan salah satu topik penting dalam masalah ketenagakerjaan. Richard Anker menjelaskan bahwa kesenjangan penghasilan antar gender terjadi di seluruh negara, tidak terkecuali Indonesia. Menurut temuan dari Korn Ferry Gender Pay Index, kesenjangan upah gender di Indonesia secara keseluruhan sebesar 5.3%, di mana...

Foto: Dok. Yayasan LemINA/2020/Fitriana Arsjad
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 184 | Juni 2021

Pada sebuah kawasan padat di Makassar, Sulawesi Selatan, Hasnah duduk di teras rumahnya. Ia mengamati tetangganya, Biah, yang sedang menjelaskan cara-cara mencegah penularan COVID-19 menggunakan kertas. Sebagai pemilik warung yang berinteraksi dengan pembeli setiap hari, Hasnah termasuk berisiko tinggi terkena COVID-19. “Jangan lupa cuci tangan dengan...

Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 184 | Juni 2021

“Pendidikan adalah senjata paling mematikan di dunia, karena dengan pendidikan, Anda dapat mengubah dunia” – Mahatma Gandhi

Pencegahan perkawinan anak merupakan bentuk perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap hak anak untuk bertumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, praktik perkawinan anak di Indonesia...

Foto: Dok. LemINA
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 183 | Mei 2021

Pertanyaannya sederhana, benarkah jika menstruasi anak perempuan tidak diperbolehkan mencuci rambut? Jawaban dari pertanyaan ini tertulis di kertas yang dipegang oleh guru lain. Saat menstruasi, menjaga kebersihan tubuh harus lebih ekstra termasuk rambut.                    Jadi keramas saat menstruasi...

Foto: Mustarayani
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 181 | Maret 2021

Artikel ini sebelumnya diterbitkan di trenlaut.id pada 10 November 2020.

Perempuan meliputi 42% pekerja di sektor perikanan. Namun, peranan penting mereka sering diabaikan dalam proses manajemen ataupun kebijakan. Kurangnya rekognisi terhadap peran perempuan nelayan bisa mengakibatkan dampak yang buruk terhadap sektor perikanan maupun ekonomi....

Foto: Magdalene.co
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 181 | Maret 2021

Tidak hanya dari segi jumlah, ketimpangan gender juga terjadi pada pekerja perempuan di sektor tambang dari segi upah dan perlakuan di tempat kerja.

Dari berbagai sektor pekerjaan yang ada, pertambangan adalah salah satu sektor yang kerap diidentikkan dengan maskulinitas. Di berbagai negara, jumlah pekerja perempuan di sektor ini masih kalah jauh...

Foto: Blog World Bank
Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 180 | Februari-Maret 2021

Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sudah berlangsung lama dan menjadi penghambat pembangunan. Bukti yang berkembang menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 berhubungan erat dengan peningkatan kekerasan dalam rumah tangga. Bertambahnya tekanan karena risiko kesehatan dan ketidakpastian ekonomi...

Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 180 | Februari-Maret 2021

Sebelumnya, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di mana pun yang saat ini tengah memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Tentunya, 16 hari di penghujung tahun ini akan tetap menjadi momen penting untuk menengok dan merefleksikan kembali isu-isu gender dalam keseharian. Apalagi, pada situasi pandemi yang masih...

Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial | Edisi 179 | Januari - Februari 2021

Ada berbagai sistem hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia. Sistem hukum negara mengaturnya melalui Undang-Undang Pokok Perkawinan no. 1/1974 (diubah dengan UU no 16/2019). Namun hukum negara bukanlah satu-satunya acuan hukum bagi seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinannya. Di samping hukum negara, ada pula hukum agama (tidak hanya agama-...

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.