Ada berbagai sistem hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia. Sistem hukum negara mengaturnya melalui Undang-Undang Pokok Perkawinan no. 1/1974 (diubah dengan UU no 16/2019). Namun hukum negara bukanlah satu-satunya acuan hukum bagi seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinannya. Di samping hukum negara, ada pula hukum agama (tidak hanya agama-...