Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak tahun lalu berhasil mendorong menaikkan batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki. Sayangnya, aturan di Indonesia masih memungkinkan pengadilan...