Mendekatkan Layanan Adminduk dengan Masyarakat
Penulis : Halia Asriyani
  • Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II
    Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II

Pencatatan sipil merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional. Sistem dan layanan pencatatan sipil memberikan warga identitas hukum sekaligus menjadi sumber data utama berbagai peristiwa penting kehidupan di suatu negara. Bagi masyarakat, kepemilikan dokumen identitas hukum terkait dengan kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah dan meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.

Dokumen identitas hukum tidak hanya menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan dasar, namun tiap titik interaksi warga dengan layanan dasar sepanjang siklus kehidupan membuka peluang bagi dilakukannya pencatatan sipil. Sayangnya, kepemilikan identitas hukum, khususnya bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat, masih sangat terbatas. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional pada Tahun 2018, administrasi kependudukan di Provinsi Papua dan Papua Barat menempati posisi terbawah nasional, sehingga acuan data kependudukan untuk perencanaan layanan dasar belum bisa diperoleh akurat. Tujuan besar KOMPAK-LANDASAN adalah meningkatnya akses masyarakat Papua dan Papua Barat terhadap layanan dasar yang berkualitas. Sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut, maka  kepemilikan identitas hukum bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencapaiannya.

KOMPAK LANDASAN FASE II
Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II 

Administrasi kependudukan di Provinsi Papua dan Papua Barat menempati posisi terbawah nasional, sehingga acuan data kependudukan untuk perencanaan layanan dasar belum bisa diperoleh akurat. Cakupan kepemilikan akta kelahiran pada Bulan Agustus 2018 bahkan masih dibawah estimasi cakupan akta kelahiran menurut SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional). Kondisi yang dihadapi oleh anak yang tidak memiliki akta kelahiran di kedua provinsi tersebut misalnya adalah terabaikannya perlindungan hak sipilnya, tidak tercatat dalam data kependudukan sehingga menghilang dari peta statistik dan kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan dokumen kependudukan lainnya.

Begitu pula dengan masyarakat tanpa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan sulit mengakses layanan dasar seperti kesehatan maupun bantuan sosial. Sementara dalam konteks Papua, proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terdapat beberapa hambatan antara lain jarak kampung yang jauh dan biaya perjalanan yang mahal, ketiadaan formulir/surat di kampung, prosedur pengurusan yang rumit, nikah adat dan mas kawin menghambat pencatatan nikah dengan segera, ketidaktahuan waktu terbitnya dokumen, juga persyaratan yang tidak lengkap dan keterbatasan pengetahuan dalam menyiapkannya.

Dengan kondisi wilayah Papua dan Papua Barat yang kompleks, maka dari itu, perlu dikembangkan formulasi yang tersistematis untuk mendorong terwujudnya kepemilikan identitas hukum yang menyeluruh. Salah satu dari rangkaian kegiatan program KOMPAK-LANDASAN untuk mewujudkan strategi tersebut adalah dengan mendorong dikembangkannya model-model upaya peningkatan cakupan dokumen administrasi kependudukan di Papua dan Papua Barat. Seluruh proses  program ini dijalankan bekerja sama dengan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak - Universitas Indonesia (PUSKAPA-UI).

Mengawali upaya tersebut, Lokakarya Penguatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PASH) dan Penyusunan Model-Model Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten dilaksanakan pada Oktober 2019 lalu. Lokakarya ini diikuti oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari lima kabupaten sasaran program di Papua dan Papua Barat yaitu Jayapura, Asmat, Nabire, Manokwari Selatan dan Sorong.

Kegiatan Lokakarya PASH dimaksudkan untuk menyusun dan menyepakati model yang akan dikembangkan di tiap kabupaten dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi yang ada di masing-masing kabupaten target. Kegiatan ini menghasilkan model yang akan dikembangkan lebih lanjut serta mengidentifikasi stakeholder potensial yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan model tersebut di masing-masing kabupaten target.

Selesai dengan Lokakarya PASH, selanjutnya ke lima kabupaten mendiskusikan rencana percepatan pengadaan dokumen adminduk dengan berbagai instansi terkait lainnya di kabupaten. Untuk selanjutnya menetapkan model-model percepatan kepemilikan dokumen adminduk ini ke dalam sebuah Peraturan Bupati. Sepanjang 2020 ini, KOMPAK-LANDASAN telah mengadvokasi penggagasan Peraturan Bupati tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan di lima kabupaten dampingan tersebut. Peraturan Bupati tersebut mencakup model-model percepatan kepemilikan dokumen kependudukan yang akan dijalankan.

Telah disadari bersama bahwa upaya mendekatkan masyarakat dengan layanan adminduk adalah upaya yang bisa dilakukan untuk mewujudkan percepatan kepemilikan dokumen adminduk. Hal ini mengingat konteks wilayah Papua dan Papua barat yang membutuhkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses proses pencatatan sipil. Pihak KOMPAK-LANDASAN mengadvokasi terwujudnya kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan kampung. Kerja sama tersebut di antaranya mendorong kampung melakukan penganggaran dalam APBK untuk memfasilitasi warga dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Selain kampung, KOMPAK-LANDASAN mangadvokasi pula terwujudnya kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan sektor pendidikan dan kesehatan.

KOMPAK LANDASAN FASE II
Foto: Dok. Program KOMPAK - LANDASAN Fase II 

Seluruh upaya kerja sama ini terangkum dalam sebuah rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan. Peraturan ini tengah digagas oleh lima kabupaten sasaran program yang didampingi oleh pihak PUSKAPA UI dan tim KOMPAK-LANDASAN melalui Koordinator Kabupaten masing-masing wilayah. Saat ini, Peraturan Bupati tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan pengesahan. Dalam peraturan ini dimuat model percepatan pengadaan dokumen kependudukan melalui tiga sektor yaitu kampung, kesehatan dan pendidikan yang ketiganya merupakan sektor-sektor fokus kerja sama program KOMPAK-LANDASAN selama ini. Adapun jenis dokumen kependudukan yang merupakan bagian dari percepatan peningkatan cakupan dokumen kependudukan, berupa; KK, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan maupun Perceraian, Akta Pengakuan/Pengesahan Anak dan Akta Kematian.

Dalam Peraturan Bupati ini, peran ketiga sektor dalam upaya percepatan peningkatan cakupan dokumen kependudukan diatur dengan jelas. Di sektor kampung, pihak kampung akan membantu mengidentifikasi warga mereka yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan. Selanjutnya, melalui kader kampung yang ditunjuk oleh kepala kampung, pengurusan dokumen kependudukan tersebut akan difasilitasi oleh kader kampung. Termasuk dalam mengurus ke Dinas Dukcapil hingga dokumen yang dibutuhkan tersedia.

Pada sektor kesehatan dilaksanakan oleh dinas kesehatan yang kemudian memfasilitasi layanan kesehatan yang tersedia seperti Rumah Sakit, Puskesmas maupun Posyandu dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Terutama untuk akta kelahiran anak. Sementara dari sektor pendidikan pun demikian. Pihak dinas pendidikan akan memfasilitasi satuan pendidikan seperti sekolah-sekolah dasar maupun PAUD dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Sekolah akan mengidentifikasi anak yang belum memiliki akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA). Selanjutnya setiap sektor ini, kesehatan maupun pendidikan, akan menjadi perpanjangan tangan bagi masyarakat untuk membantu mempersiapkan dan mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan. Sementara di Dinas Dukcapil sendiri nantinya akan tersedia layanan untuk sektor pendidikan dan kesehatan dapat mengurus dokumen kependudukan masyarakat. Seluruh perwakilan sektor ini juga akan memperoleh pelatihan peningkatan kapasitas dari Dinas Dukcapil, termasuk kader kampung yang akan mendukung pengurusan dokumen kependudukan di kampung.

Demikianlah bentuk kolaborasi yang dibangun dari berbagai sektor untuk pembangunan ini. Kolaborasi dalam usaha percepatan pengadaan dokumen adminduk ini menjadi sebuah harapan besar akan terwujudnya akses masyarakat terhadap layanan dasar yang dibutuhkan. Tugas selanjutnya adalah mengawal jalannya peraturan ini agar setiap sektor dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan untuk mendekatkan layanan adminduk dengan masyarakat. Kita berharap ke depannya tidak perlu lagi ada kendala administrasi bagi masyarakat dalam mengakses layanan dasar.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.