Ketersediaan darah untuk ibu hamil, melahirkan, dan nifas selama ini menjadi masalah di Kabupaten Bantaeng, sebanyak 29,8 persen pendarahan menjadi penyebab utama kematian ibu (data rutin KIA 2015). Berdasarkan data dari Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) tahun 2016, bahwa tidak ada satu orangpun ke UTDRS untuk mendonorkan darahnya dalam hal ketersediaan darah untuk ibu melahirkan. Seringkali ibu melahirkan dan ibu nifas yang datang sendiri dengan sukarela di Unit Transfusi Darah (UTDRS) Prof. Dr. Anwar Makkatutu Bantaeng. Ketersediaan stok darah di UTDRS tahun 2016 sebanyak 1553 kantong darah, hal ini tidak sebanding dengan kebutuhan sehingga sering meminta bantuan ke UTDRS lain. Walaupun angka kematian ibu di Kabupaten Bantaeng tahun 2016 cukup rendah yaitu 1 orang, namun semua kehamilan adalah sesuatu yang harus diwaspadai karena berpotensi mengandung resiko.
Tidak adanya pendonor darah tetap ibu hamil dan seringnya kehabisan stok darah di UTDRS, maka dibutuhkan suatu inovasi untuk menjamin dan memastikan ketersediaan darah khususnya ibu hamil. Atas dasar tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng melakukan inovasi pelayanan darah dengan nama “Terminal Darah Puskesmas”. Program ini merupakan suatu pemberdayaan masyarakat yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna untuk membentuk suatu wadah atau forum untuk mengatasi keterbatasan persedian darah di UTDRS.
Inovasi Terminal Darah Puskesmas mendukung Visi dan Misi Kabupaten Bantaeng yaitu “Terwujudnya masyarakat Bantaeng yang sejahtera lahir batin berorientasi pada kemajuan, keadilan, kelestarian dan keunggulan berbasis agama dan budaya lokal”, khususnya misi ketiga yaitu ‘meningkatkan akses pemerataan dan kualitas pelayanan sosial dasar lainnya’.
Inovasi Terminal Darah ini merupakan inovasi yang baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng dan Sulawesi Selatan, bukan merupakan program adaptasi, modifikasi ataupun replikasi. Sebelum melaksanakan program ini dinas kesehatan melakukan persiapan dengan menyiapkan kulkas vaksin sekaligus tempat untuk menyimpan darah. Selanjutnya melakukan rembuk bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna untuk melakukan suatu terobosan yang dapat menyelesaikan masalah seringnya terjadi kekurangan darah di UTDRS terutama untuk ibu hamil, melahirkan, dan nifas. Hasil rembuk tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati nomor 430/336/V/2017 tentang pembentukan Tim Internal Terminal Darah Puskesmas sebagai dasar terbitnya MoU antara Puskesmas dengan seluruh stakeholder yang terlibat. Surat keputusan ini bertujuan untuk melakukan pengambilan darah secara terjadwal di tiap Puskesmas setiap 3 bulan sekali.
Adapun mekanisme dari terminal darah Puskesmas ini adalah:
- Pengambilan darah donor oleh UTDRS.
- Darah yang diambil di cros medis di UTDRS.
- Darah lulus uji disimpan di bank darah UTDRS.
- Persediaan darah di UTDRS diambil jika ada kebutuhan ibu hamil, melahirkan dan nifas atau ada pasien yang membutuhkan.
Terminal Darah Puskesmas merupakan persinggahan darah sementara, sedangkan darah berupa darah manusia yang terdiri dari komponen sel dan komponen lainnya berupa plasma yang darahnya diambil dari Pendonor Darah Tetap Sukarela di Puskesmas oleh Tim dari UTDRS yang dilakukan secara terjadwal. Dengan adanya inovasi Terminal Darah Puskesmas ini dan terbentuknya forum pendonor darah tetap secara sukarela di setiap Puskesmas, kebutuhan darah untuk ibu hamil, melahirkan dan nifas dapat terpenuhi, persediaan darah yang tidak terpakai dimanfaatkan oleh pasien lain yang membutuhkan. Forum Pendonor Tetap mulai terbentuk di 5 Puskesmas tahun 2017, kemudian menjadi 13 Puskesmas tahun 2019. Perkembangan Pendonor Tetap juga mengalami peningkatan dari 191 orang tahun 2017, menjadi 352 orang tahun 2018, dan 374 orang tahun 2019 (s/d Triwulan III).
Manfaat Terminal Darah Puskesmas dari aspek sosial merupakan suatu bentuk pertolongan kepada sesama umat manusia. Dari aspek ekonomi sangat menguntungkan bagi pasien. Transfusi darah diselenggarakan berdasarkan prinsip tidak mencari keuntungan, sedangkan diperlukan biaya yang besar untuk perlengkapan, maka pemerintah memberikan subsidi baik berupa uang maupun peralatan lainnya.
Terminal Darah Puskesmas meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi pendonor darah sukarela, sehingga kekurangan jumlah kantong darah dan jenis golongan darah dapat terpenuhi. Dengan adanya Terminal Darah, kebutuhan darah di Kabupaten Bantaeng dapat terpenuhi bahkan dapat mensuplai kebutuhan darah kabupaten tetangga yang membutuhkan.