Strategi Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Papua dan Papua Barat
Penulis :
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen kependudukan warga.   Kebanyakan warga baru mengurus dokumen kependudukan  mereka setelah dibutuhkan, misalnya saat anak mendaftar  sekolah atau saat mengakses bantuan sosial yang disediakan pemerintah <br> Foto: Syaifullah/Yayasan BaKTI
    Pemeriksaan kelengkapan dokumen kependudukan warga. Kebanyakan warga baru mengurus dokumen kependudukan mereka setelah dibutuhkan, misalnya saat anak mendaftar sekolah atau saat mengakses bantuan sosial yang disediakan pemerintah
    Foto: Syaifullah/Yayasan BaKTI

Bagi banyak orang, dokumen administrasi kependudukan, seperti akta lahir, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga, seringkali belum dianggap penting bahkan kerap diabaikan. Setidaknya dalam lima tahun terakhir, setelah pemerintah gencar melakukan integrasi data untuk mengoptimalkan berbagai kegiatan pelayanan publik dasar dan pemberian bantuan, barulah dokumen administrasi kependudukan terasa sangat penting.

Dokumen administrasi kependudukan adalah  dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dokumen kependudukan memberi keabsahan identitas dan status warga dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami seseorang, seperti peristiwa kelahiran, pindah tempat tinggal, pernikahan, dan kematian.  

Saat ini dokumen administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk, telah menjadi syarat utama bagi warga untuk dapat memiliki jaminan kesehatan BPJS dan selanjutnya dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. Begitu pula akta kelahiran yang dibutuhkan anak untuk dapat mendaftar sekolah dan kemudian mengakses berbagai bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah. 

Sayangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan masih terbilang kurang. Seringkali warga baru mengurus dokumen administrasi kependudukan setelah dibutuhkan, misalnya saat anak mesti mendaftar sekolah atau saat mesti mengakses layanan kesehatan gratis. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya masyarakat yang baru akan mengurus dokumen kependudukan apabila dokumen tersebut diperlukan. 

Pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang selama ini memakan banyak waktu dan biaya serta prosedur yang berbelit-belit menjadi penyebab utama warga enggan melakukan pengurusan dokumen. Terlebih lagi di  masa pandemi, semakin tidak mudah bagi warga yang bermukim di daerah pedalaman untuk melakukan perjalanan ke ke kota. 

Menyiasati situasi ini, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap provinsi ataupun kabupaten/kota di Indonesia gencar menjalankan pencatatan akta kelahiran dan kartu tanda penduduk guna memastikan setiap warga negara memiliki dokumen administrasi kependudukan (adminduk).  Dukungan dari banyak pihak yang terlibat sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan ini. 

Jika selama ini pengurusan administrasi kependudukan dianggap sebagai tugas tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) semata, akan menjadi proses yang lebih baik jika tugas ini bisa dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak lainnya. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen adminduk.  

Foto: Dok. KOMPAK-LANDASA Fase II


Peningkatan Akses Layanan Dasar
Program KOMPAK-LANDASAN bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat di Papua dan Papua Barat terhadap layanan dasar berkualitas. Untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut, KOMPAK-LANDASAN mendukung program Penguatan Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati (PASH) yang dilakuan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak- Universitas Indonesia (PUSKAPA-UI).

Dukungan mula-mula berupa penyusunan dan kesepakatan atas rancangan model-model peningkatan cakupan kepemilikan dokumen adminduk yang akan dilakukan. Proses ini sendiri telah dijalankan melalui Lokakarya Penguatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PASH) dan Penyusunan Model-Model Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten pada Oktober 2019 lalu. Lokakarya ini diikuti oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari lima kabupaten sasaran program di Papua dan Papua Barat yaitu Jayapura, Asmat, Nabire, Manokwari Selatan dan Sorong. Kegiatan ini pun menghasilkan model yang akan dikembangkan di tiap kabupaten dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi yang ada di masing-masing kabupaten target. 

Model-model yang disepakati oleh masing-masing kabupaten ini selanjutnya diperkuat dengan penyusunan Peraturan Bupati mengenai Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan di masing-masing kabupaten target. Peraturan bupati ini pun kini telah terbit di sejumlah kabupaten yang menjadi wilayah program KOMPAK-LANDASAN yaitu di Kabupaten Manokwari Selatan, Jayapura, Asmat dan Nabire, sementara Kabupaten Sorong masih dalam proses penyusunan peraturan.

Adapun peraturan bupati ini memuat sejumlah hal penting dan teknis mengenai upaya percepatan kepemilikan dokumen adminduk, di antaranya jenis dokumen kependudukan yang merupakan bagian dari program ini yaitu kartu keluarga; kartu tanda penduduk; kartu identitas anak; akta kelahiran; akta perkawinan; akta kematian; akta pengakuan dan pengesahan anak; dan akta perceraian. Seluruh dokumen ini merupakan dokumen yang memuat peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang masing-masing memiliki fungsi yang berkaitan dengan sejumlah pelayanan publik.
    
Mengenai jalur percepatan pengurusan dokumen adminduk ini pun diatur dalam peraturan bupati tersebut yaitu melalui jalur distrik/kampung. Jalur distrik/kampung yang dimaksud adalah distrik memfasilitasi kampung-kampung dalam wilayahnya untuk mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Distrik akan menjadi perpanjangan tangan Dinas Dukcapil dalam pengurusan dokumen kependudukan masyarakat dalam wilayah distrik tersebut.

Karena itu, salah satu hal yang juga akan didorong dalam program PASH ini adalah membuat perjanjian kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan distrik. Selanjutnya distrik akan mengarahkan kampung agar mengalokasikan dana kampung untuk program ini. Hal tersebut mengingat Kampung merupakan entitas yang bisa secara fleksibel dalam melakukan penganggaran untuk program percepatan adminduk dengan melalui musyawarah kampung.

Selain jalur distrik/kampung, jalur kesehatan pun ditempuh untuk memaksimalkan percepatan pengurusan dokumen adminduk. Melalui jalur kesehatan berarti Dinas Kesehatan memfasilitasi Rumah Sakit , Puskesmas ataupun layanan dasar kesehatan lainnya untuk membantu pengurusan dokumen berupa Akta Kelahiran maupun Akta Kematian. Terdapat pula jalur pendidikan di mana Dinas Pendidikan akan memfasilitasi satuan pendidikan dalam membantu pengurusan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

Selesai dengan penyusunan peraturan bupati yang memuat model-model percepatan peningkatan cakupan kepemilikan dokumen adminduk ini, di Kabupaten Jayapura pertama-tama dilakukan diseminasi Peraturan Bupati mengenai Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan yang telah disahkan pada Desember 2020 lalu. Desiminasi ini dilakukan bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam program ini. Bersama dengan PUSKAPA-UI, pada Maret 2021 dilakukan agenda Training of Trainer  fasilitator PASH dari Dinas Dukcapil dan Tim KOMPAK-LANDASAN. Kegiatan ini menghadirkan 10 distrik yang menjadi wilayah sasaran program di Kabupaten Jayapura.

Selanjutnya program pelatihan kader kampung untuk PASH tengah disiapkan oleh kabupaten berkoordinasi dengan distrik. Sejumlah 38 kader akan dilatih mengenai tata cara pengurusan dokumen adminduk. Tujuannya untuk mendampingi proses pengurusan dokumen adminduk bagi masyarakat di kampungnya. Kader-kader ini adalah warga kampung yang ditunjuk oleh kepala kampung untuk membantu pengurusan dokumen adminduk warganya. Kader kampung akan berperan dalam mendata status kepemilikan dokumen adminduk seluruh warga dan selanjutnya membantu menyiapkan berbagai prasyarat pengurusan berkas yang diperlukan. 

Selain Kabupaten Jayapura, di Kabupaten Manokwari Selatan pun telah selesai dengan pengesahan Peraturan Bupati mengenai mengenai Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan pada November 2020 lalu. Kini Kabupaten Manokwari Selatan pun tengah mengatur kerja sama antar OPD terkait baik di bidang kampung, kesehatan maupun pendidikan dan membentuk tim koordinasi yang akan bertugas mengoordinasikan pelaksanaan percepatan peningkatan kepemilikan dokumen adminduk. Selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama lintas sektor yang terlibat seperti distrik/kampung, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan agar proses teknis percepatan pelayanan dokumen administrasi kependudukan dapat segera berjalan.

Strategi-strategi percepatan pelayanan dokumen administrasi kependudukan ini akan menjadi hal yang baru bagi Papua dan Papua Barat. Dengan percepatan pelayanan dokumen administrasi kependudukan, berarti mendekatkan pula masyarakat dengan akses layanan dasar mereka. Dengan demikian, mengingat program sinergi perencanaan pun telah dijalankan di delapan kabupaten dampingan sejak tahun 2019, maka terwujudnya peningkatan akses layanan dasar berkualitas akan dicapai dengan memastikan syarat perolehan layanan tersebut terpenuhi. Yaitu dengan memastikan semua penduduk memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.