Kompleksitas permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terlihat dari semakin meningkatnya secara signifikan besaran APBD Kota Makassar dan bertambahnya program dan kegiatan pada seluruh SKPD setiap tahunnya.
Beban kerja pengawasan yang dilakukan dari tahun ke tahun akan semakin meningkat. Apalagi dengan kondisi sekarang ini, dimana pelaksanaan pemeriksaan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) masih dilakukan secara manual, Penyusunan SPJ tidak tepat waktu, tidak teraturnya pengarsipan dan proses pendokumentasian SPJ, akses terhadap dokumen SPJ sulit dan tidak terdapat database dokumen SPJ secara terpusat. Dengan kondisi seperti ini tentunya akan membutuhkan tambahan auditor. Namun kendala yang dihadapi adalah tidak memungkinkankannya mendapatkan tambahan auditor karena adanya kebijakan moratorium pegawai secara nasional.
Untuk mempertahankan kinerja pengawasan yang telah dicapai selama ini dengan memperhatikan keterbatasan jumlah auditor dibandingkan dengan beban pelaksanaan tugas pengawasan ditambah dengan jarak lokasi SKPD yang relatif jauh dengan kondisi kemacetan kota sehingga pelaksanaan kegiatan pengawasan menjadi tidak efisien. Oleh karena itu dibutuhkan pendekatan baru dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan. Salah satu pendekatan yang efektif dan efisien adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah. Inovasi Smart Auditing hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan tersebut. Di Kota Makassar, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Inspektorat Daerah Kota Makassar menggunakan Sistem Pemeriksaan Berbasis Elektronik (Smart Auditing) dalam pelaksanaan pengawasan pada Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat yang selama ini dilakukan secara manual dengan cara pemeriksaan dokumen SPJ dan dilakukan di objek pemeriksaan (SKPD) yang membutuhkan waktu dan tenaga yang banyak, dengan Smart Auditing kegiatan pemeriksaan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat karena dilakukan secara online tanpa harus berada di objek pemeriksaan (SKPD). Hal ini dapat dilakukan karena dokumen pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan sudah diinput oleh masing-masing SKPD ke dalam sistem sehingga database terpusat secara elektronik, dengan cara ini memberi kemudahan dan kecepatan kepada auditor mengakses dokumen pertanggung-jawaban kegiatan dan keuangan secara real time pada sistem aplikasi e-auditing kapanpun dan dimanapun auditor tersebut berada.
Penerapan Smart Auditing sangat menunjang kelancaran kegiatan pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan SKPD yang dilaksanakan Inspektorat dalam rangka Probity Audit untuk deteksi dini fraud yang mungkin dapat terjadi karena pelaksanaan pemeriksaan dokumen SPJ dapat dilakukan lebih cepat secara real time dengan sistem online tidak terbatas ruang dan waktu. Hal ini memberi dampak pada penyusunan dokumen SPJ di seluruh SKPD menjadi lebih teratur dan tepat waktu, Akses terhadap dokumen SPJ menjadi mudah dan terdapat database dokumen SPJ secara terpusat untuk seluruh SKPD. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pertanggungjawaban pengelolaan kegiatan dan keuangan pada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar dan menjadikan pengawasan internal mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja pemerintah daerah.
Inspektorat Daerah Kota Makassar memiliki tugas pokok melakukan kewenangan Walikota Makassar di bidang pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini bertujuan untuk memberi kemudahan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meminimalkan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah.
Pengawasan adalah sebuah proses penting dalam manajemen. Tentu saja pengawasan yang dimaksud adalah yang dapat memberi umpan balik dalam upaya penyempurnaan dari kekurangan-kekurangan yang ditemukan. Kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk memberi pedoman dan acuan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemeriksaan Berbasis Elektronik (Smart Auditing) merupakan salah satu inovasi dalam bidang pengawasan yang memiliki peran penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pertanggungjawaban pengelolaan kegiatan dan keuangan pada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar sehingga menjadikan pengawasan fungsional penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja pemerintah daerah demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan meminimalkan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kota Makassar Tahun 2014-2019 yaitu: “Mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Nyaman Untuk Semua”.
Sistem Pemeriksaan Berbasis Elektronik sangat mungkin untuk diterapkan di seluruh instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah karena kegiatan pengawasan internal dilakukan pada seluruh instansi pemerintah dan juga hampir seluruh instansi pemerintah sudah menggunakan teknologi komputer dan menggunakan jaringan internet yang merupakan infrastruktur dari sistem ini.
Keberlanjutan Sistem Pemeriksaan Berbasis Elektronik (Smart Auditing) tentunya sangat didukung oleh Pemerintah Daerah Kota Makassar baik dukungan dalam bentuk kebijakan maupun kebutuhan dana untuk pelaksanaan inovasi ini karena inovasi ini sangat bermanfaat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Makassar.
Inovasi ini telah dievaluasi skala dampaknya secara resmi oleh Auditor/APIP dengan skala dampak besar terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan seluruh SKPD yang terakumulasi dan berdampak terhadap Sistem Tata Kelola Pemerintahan Kota Makassar menjadi semakin baik, sehingga menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Makassar.
Keterbatasan sumber daya manusia/tenaga pemeriksa tidak menjadi kendala untuk mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Inspektorat Daerah Kota Makassar menjadi contoh yang terdepan dalam menghadirkan sebuah solusi untuk mengatasi masalah tersebut dengan lahirnya inovasi berbasis teknologi informasi yang diberi nama Smart Auditing dengan maksud bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara yang Smart tanpa harus terkendala ruang dan waktu, kapanpun dan dimanapun auditor berada dengan memanfaatkan aplikasi elektronik auditing.
Semoga Smart Auditing dapat direplikasi pada semua instansi pemerintah, tidak hanya pada pemerintah daerah tetapi juga instansi pusat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.