Ekspor komoditi perikanan dari Sulawesi Selatan merupakan yang terbesar di Indonesia timur. Volume ekspor tahun 2017 mencapai 113.472 ton, dengan total nilai ekspor sebesar US$ 194,1 juta (Badan Pusat Statistik, 2018). Negara tujuan ekspor produk perikanan Sulsel antara lain Belanda, Jerman, Inggris, Rusia, USA, China, Afrika, Jepang, Korea, Vietnam dan negara asia lainnya. Produk unggulan komoditi ekspor perikanan Sulsel antara lain udang, ikan tuna, ikan kerapu, ikan kakap, gurita, rumput laut dan telur ikan terbang.
Salah satu persyaratan utama di negara tujuan ekspor adalah sertifikat pengujian mutu hasil perikanan. Di Sulawesi Selatan, sertifikasi pengujian mutu ini dilakukan oleh Balai Pembinaan, Pengujian dan Pengembangan Mutu Produk Hasil Kelautan dan Perikanan.
Namun dalam pelaksanaan sertifikasi terdapat masalah utama, yaitu waktu pelayanan pengujian yang memakan waktu lama sekitar 8-12 hari dan sertifikat pengujian harus diambil langsung oleh pemohon. Beberapa kendala yang dihadapi oleh pemohon dalam pengambilan sertifikat, antara lain lokasi kantor jauh dari pusat kota dan berada di pinggiran jalan tol serta seringkali mengalami kemacetan, kondisi akses jalan rusak dan berlubang serta waktu yang harus dialokasikan oleh pemohon untuk mengambil sertifikat pengujian mutu dibutuhkan kurang lebih 1 hingga 2 jam jika tidak macet.
Lamanya waktu pelayanan pengujian ini dapat memengaruhi kelancaran ekspor maupun pengiriman produk hasil perikanan secara lokal. Sertifikat pengujian harus diambil langsung oleh masyarakat pelaku usaha perikanan (pemohon) Pada saat sertifikat pengujian mutu hasil perikanan selesai, pemohon harus datang kembali ke kantor Balai Pembinaan, Pengujian, dan Pengembangan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP3MPHKP) untuk mengambil sertifikat pengujian. Untuk datang ke kantor, pemohon harus menghadapi berbagai kendala dan hambatan.
Pada Desember 2016 Kepala BP3MPHKP, Siti Zaleha Soebarini dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Leading Sector membuat solusi Inovasi “SEJUTA IKAN” untuk mempercepat proses Sertifikasi Pengujian Mutu Hasil Perikanan. Inovasi ini memecahkan masalah dengan mempercepat proses pelayanan sertifikasi pengujian dan mengantarkan langsung sertifikat kepada masyarakat pelaku usaha perikanan.
Inovasi ini hadir untuk menjawab masalah serta kendala yang ada. Inovasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat pelaku usaha perikanan dalam pelayanan pengujian dan pengambilan sertifikat pengujian mutu hasil perikanan. Inovasi ini memecahkan masalah dengan mempercepat proses pengujian di laboratorium dan pengantaran sertifikat langsung kepada masyarakat pelaku usaha perikanan. Inovasi ini merupakan pendekatan baru yang sangat berbeda dalam hal pelayanan pengujian serta pengantaran sertifikat pengujian mutu hasil perikanan. Dengan adanya inovasi ini, waktu pelayanan pengujian menjadi lebih cepat dan sertifikat pengujian diantar oleh petugas. Proses ini mempercepat kegiatan ekspor sehingga memudahkan masyarakat karena terjadi efisiensi waktu.
Selain itu, masyarakat pelaku usaha perikanan tinggal menyampaikan melalui telepon, Short Message Service (SMS) dan Whatsapp tentang waktu penyelesaian pengujian dan alamat pengantaran sertifikat. Selanjutnya petugas langsung mengantar sertifikat pengujian kepada pemohon. Layanan pengantaran ini tanpa dipungut biaya (gratis). Petugas pengantar sertifikat menggunakan kendaraan roda dua yang dilengkapi identitas khusus sehingga mudah dikenali oleh masyarakat pelaku usaha perikanan.
Pada awal Desember 2016 membuat perencanaan Inovasi dan melakukan sosialisasi secara internal kepada seluruh pegawai BP3MPHKP. Perencanaan meliputi rapat persiapan pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan strategi pelaksanaan. Perencanaan merupakan hal penting yang harus dilakukan agar inovasi ini dapat menunjang pencapaian tujuan dari Inovasi “SEJUTA IKAN”. Kemudian menyiapkan sumber daya manusia dalam hal ini petugas pengantar sertifikat yang berkompeten, dalam mengoptimalkan pelayanan pengantaran sertifikat. Hal ini bertujuan agar inovasi ini dapat berjalan baik dan memberi kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha perikanan dalam menerima sertifikat pengujian mutu hasil perikanan. Menyiapkan sarana prasarana di antaranya sistem Local Areal Network (LAN) yang memudahkan dalam proses administrasi pelayanan pengujian mutu hasil perikanan, menyiapkan kendaraan roda 2 (dua) yang dilengkapi dengan identitas khusus sebagai ciri khas petugas yang mempermudah petugas pada saat pengantaran sertifikat pengujian.
Membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) Inovasi “SEJUTA IKAN”. SOP ini merupakan pedoman bagi petugas dalam pelaksanaan inovasi. SOP berisi langkah dan ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan pengujian dan pengantaran sertifikat pengujian mutu hasil perikanan. Tujuan utama SOP agar inovasi ini dapat berjalan maksimal dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pelaku usaha perikanan.
Pada awal Januari 2017 dilakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat pelaku usaha perikanan tentang proses sertifikasi dengan konsep Inovasi “SEJUTA IKAN”. Informasi ini bertujuan memudahkan dalam proses pelayanan pengujian dan pengambilan sertifikat pengujian mutu hasil perikanan.
Penyebarluasan informasi dilakukan melalui spanduk, brosur, dan media sosial serta menyampaikan secara langsung. Hal ini bertujuan agar masyarakat pelaku usaha perikanan mengetahui tentang Inovasi “SEJUTA IKAN”. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan inovasi sebagai salah satu upaya keberhasilan Inovasi “SEJUTA IKAN.” Kerjasama ini di dilakukan dengan Balai Besar Karantina Ikan pengendalian mutu hasil perikanan Sulawesi Selatan. Pelaksanaan kerjasama dilakukan dalam bentuk perjanjian kerjasama pengujian mutu produk hasil perikanan dalam hal menunjang penerbitan sertifikat ekspor produk hasil perikanan.
Pada awal Juni dan akhir Desember 2017 dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada masyarakat pelaku usaha perikanan dengan menggunakan kuesioner, yang bertujuan untuk mengevaluasi dan melihat tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan Inovasi “SEJUTA IKAN”.
Beberapa hasil nyata dari inovasi “SEJUTA IKAN” diantaranya pelayanan pengujian mutu hasil perikanan berhasil dipersingkat menjadi lebih cepat, dari sebelumnya 8-12 hari menjadi 6-10 hari. Sebanyak 664 sertifikat pengujian mutu hasil perikanan berhasil diterbitkan pada tahun 2017. Sebanyak 69 pemohon sertifikat pengujian mutu hasil perikanan dapat dilayani dengan baik dan tepat waktu pada tahun 2017.
“Dulu kami sering mengeluhkan tentang waktu pelayanan pengujian yang lama di kantor UPT BP3MPHKP, setelah adanya inovasi ini sangat membantu kami dalam waktu pengujian yang menjadi lebih cepat dengan proses yang mudah”, sekarang kami tidak perlu khawatir lagi tentang waktu pengujian yang lama semua dapat teratasi dengan inovasi ini dan ekspor produk kami berjalan lancar, dikarenakan sertifikat pengujian yang menjadi daya dukung dalam penerbitan sertifikat ekspor dapat selesai tepat waktu sesuai harapan kami” Sudarni Djawadi (PT. Chen Woo Fishery).
Inovasi “SEJUTA IKAN” merupakan program yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BP3MHKP sebagai lembaga pengujian dan lembaga sertifikasi sistem mutu. Peningkatan pelayanan sudah masuk dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) BP3MPHKP. Karena itu, siapapun yang menjadi Kepala BP3MPHKP akan fokus dan berupaya memenuhi indikator tersebut. Mereka akan senantiasa memberikan pelayanan prima dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha perikanan.
Untuk memastikan Inovasi “SEJUTA IKAN” berjalan secara berkelanjutan maka diambil langkah-langkah sebagai berikut mempertahankan Akreditasi dan Sertifikasi sebagai lembaga pengujian ISO/IEC 17025: 2008 dan lembaga sertifikasi sistem mutu ISO SNI 9001: 2015 dengan program survailance setiap tahun oleh Komite Akreditasi Nasional. Pengembangan inovasi Pelayanan Jemput Sampel pengujian produk hasil perikanan yang merupakan pengembangan dari Inovasi “SEJUTA IKAN” yang dimulai pada 2018. Program inovasi ini merupakan pelayanan pengambilan sampel pengujian. Pemohon tidak lagi harus mengantar sampel produk perikanan ke kantor BP3MPHKP. Tetapi, cukup memasukkan permohonan pengujian melalui fax, email maupun media sosial selanjutnya petugas pengambil contoh melakukan penjemputan sampel dan dilakukan pengujian sesuai parameter uji dari pemohon serta dilakukan pengantaran sertifkat pengujian mutu hasil perikanan. Terakhir, membuat sistem online pelayanan sertifikasi pengujian mutu hasil perikanan yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2019. Inovasi ini relatif murah biayanya dan memanfaatkan sumber daya yang telah ada. Sehingga, sangat mudah direplikasi. Selain itu, inovasi ini bisa menjadi inspirasi bagi semua lembaga sertifikasi pengujian mutu produk hasil perikanan di seluruh Indonesia terkhusus di Indonesia bagian timur sehingga produk perikanan Indonesia tetap mendunia.
Keberhasilan inovasi ini harus didukung oleh semua pihak baik internal maupun eksternal. Pihak internal adalah seluruh pegawai BP3MPHKP dan pihak eksternal yaitu masyarakat pelaku usaha perikanan yang menggunakan pelayanan ini.
Inovasi ini melalui proses seleksi, coaching yang dilakukan tim independen dari GIZ, BaKTI, Kompak, PKP2A LAN, STIA LAN yang dalam prosesnya bekerja sama dengan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Ortala) Setda Provinsi Sulawesi Selatan. Biro Ortala bertindak sebagai leading sektor pelayanan publik yang bertanggungjawab untuk mempersiapkan inovasi pelayanan untuk diikutsertakan pada kompetisi tingkat nasional melalui SINOVIK (Sistem Inovasi Pelayanan Publik).
Tujuan dari kolaborasi pemerintah dan mitra pembangunan dalam kegiatan seleksi dan coaching ini salah satunya adalah untuk menguatkan pencapaian good governance.