Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut di kemudian hari.
Berdasarkan studi akademik maupun kajian empirik tentang anak usia dini, kualitas seseorang di usia selanjutnya sangat dipengaruhi oleh pengalaman dan pengetahuan awal yang diperolehnya pada usia dini. Para ahli neurosains menemukan bahwa sel-sel otak anak mencapai 100 miliar ketika lahir dan membutuhkan stimulasi yang tepat agar saling berhubungan.
Pemerintah pusat dan daerah tengah gencar menyukseskan Program Satu Desa Satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh desa. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMD) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan pembinaan kepada desa-desa yang belum memiliki PAUD atau belum memiliki izin operasional PAUD. Menurut data yang direkapitulasi oleh Dinas Pendidikan, dari 118 desa terdapat 51 desa yang belum memiliki PAUD. Pelaksanaan Program Satu Desa Satu PAUD bertujuan untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD. Berdasarkan tujuan penyelenggaraan program ini, keberadaan PAUD di setiap desa merupakan hal yang sangat penting, sehingga program Satu Desa Satu PAUD bukan hanya sekedar wacana tetapi dapat terwujud.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki komitmen yang kuat pada penanganan stunting melalui peningkatan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tak hanya mengurangi stunting, hal ini diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di masa 1.000 hari pertama kehidupan dan usia setelahnya hingga lima tahun merupakan masa emas perkembangan otak anak. Melalui kerjasama lintas sektor secara bersama menanggulangi kasus stunting atau kekerdilan fisik dan otak pada anak yang berpotensi merugikan negara di masa mendatang apabila tidak ditangani dengan baik. Penanggulangan stunting atau kekerdilan dilakukan dari sektor ketahanan pangan, infrastruktur sanitasi dan air bersih, layanan di fasilitas kesehatan, dan edukasi kepada para orang tua untuk pencegahan stunting.
Sebagai salah satu upaya Kabupaten Kubu Raya untuk mencapai satu desa satu PAUD di 118 desa yang ada, pada tanggal 14 Februari 2019 diadakan Workshop Penyelenggaraan Satu Desa Satu PAUD. Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Pemerintah Desa berdiskusi panjang mengenai tantangan dalam mendirikan atau mengoperasikan PAUD. Menurut aparatur desa, sangat sulit dalam pengurusan perizinan. Ada beberapa izin yang sulit dipenuhi oleh desa dalam mendirikan PAUD seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO). Sehingga ada PAUD yang telah melangsungkan proses belajar, namun belum mengantongi izin operasional. Akibatnya, PAUD tersebut tidak terdata secara nasional di Dinas Pendidikan, dan tidak dapat mengakses bantuan dan guru PAUD tidak menerima intensif.
Dalam pendirian PAUD seringkali dilupakan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam mengeluarkan izin. Sehingga penting untuk menghadirkan DPMPTSP sebagai pemateri workshop bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintah Desa. Melalui penjelasan DPMPTSP diperoleh informasi bahwa khusus untuk pendirian PAUD di Kabupaten Kubu Raya perizinannya dipermudah, tidak melalui Online Subsmission System (OSS), namun dilakukan secara manual yaitu SIMYANDU (Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu).
Workshop yang dilaksanakan di Gardenia Resort Kubu Raya ini dihadiri oleh perwakilan camat, 20 kepala desa dan 20 Bunda PAUD Desa yang belum memiliki PAUD atau belum memiliki izin operasional PAUD. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Pejabat Sekretaris Daerah, Yusran Anizam menegaskan kembali bahwa dari 118 desa di Kabupaten Kubu Raya, terdapat 51 desa yang belum memiliki PAUD atau belum mempunyai izin operasional PAUD. “Ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah mengingat vitalnya peran PAUD dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak usia dini agar siap dalam memasuki pendidikan lebih lanjut di kemudian hari, begitu pula Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya melakukan pembinaan dan advokasi berkelanjutan kepada desa-desa yang belum memiliki PAUD atau izin operasional PAUD”.
Seiring dengan penetapan stunting sebagai program prioritas pembangunan nasional, maka terbuka peluang bagi pemerintah desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dan bersifat skala desa. Hal itu terealisasi dengan APBDes melalui kegiatan-kegiatan intervensi sensitif dan spesifik untuk penanganan stunting. Rujukan belanja desa untuk penanganan stunting diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa PDTT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
“Peraturan ini memunculkan daftar kegiatan prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, antara lain menyebutkan dukungan pembiayaan terhadap sarana prasarana dan pengelolaan PAUD,” tegas Pak Yusran.
Dukungan intervensi pencegahan dan penanganan stunting memerlukan kerjasama lintas sektor melalui berbagai pendekatan. Diantaranya edukasi kepada anak dan orang tua melalui PAUD. “Untuk itu peningkatan kualitas dan kuantitas PAUD menjadi upaya bersama pemerintah pusat dan daerah. Sehingga upaya intervensi pencegahan dan penanganan stunting dapat berjalan secara optimal” harapnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan apresiasi kepada Bank Dunia yang telah melaksanakan pendampingan program Menemukenali Permasalahan Layanan Sosial Dasar di Indonesia (MELAYANI) di Kabupaten Kubu Raya selama sekitar satu setengah tahun.
Pemerintah berharap pelaksanaan workshop ini dapat mengingkatkan pemahaman lintas sektor terkait penyelenggaraan PAUD sebagai salah satu bentuk intervensi pencegahan stunting. “Diharapkan dapat terbangun komi tmen bersama dal am mendorong terselenggaranya dan tersusunnya rencana aksi penyelenggaraan PAUD demi peningkatan kualitas PAUD ke depannya” tutupnya.
Pada workshop ini, perwakilan Kepala Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya menceritakan pengalaman dan pembelajaran dalam hal pendirian PAUD, dimana di desa Sungai Ambangah sudah memiliki 3 PAUD semenjak tahun 2015. Sebelum tahun 2015 Sungai Ambangah tidak memiliki PAUD sama sekali . Diakhir workshop , peserta merumuskan rekomendasi yang akan disepakati bersama untuk kemudian ditindaklanjuti. Setiap peserta yang mewakili instansinya mengusulkan apa yang dapat dilakukan dalam target waktu tertentu untuk mempercepat pendirian satu desa satu PAUD.
Berikut adalah kesepakatan yang dihasilkan sebagai rekomendasi dari workshop ini (lihat tabel di bawah).