Desa diamanatkan untuk memiliki sistem informasi dan data yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah (kabupaten/kota) berkewajiban untuk mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan. Kewajiban yang melekat pada kabupaten/kota ini bertujuan agar pembangunan desa dapat berjalan dengan berbasis pada data yang lengkap dan akurat. Sistem informasi desa dalam hal ini juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, jaringan dan sumber daya manusia terutama kader pemberdayaan masyarakat desa sebagai penggerak sistem informasi dan data ini.
Amanat ini pun sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengembangkan kampung digital yang merupakan kerjasama antar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kampung digital, dapat memberi ruang kepada masyarakat desa untuk mempromosikan potensi dan pengelolaan data yang lebih informatif. Tidak dapat kita pungkiri, keberadaan sistem data memang berperan penting dalam mengoptimalkan pembangunan di seluruh wilayah. Pemerintah Papua sendiri, telah mulai mengupayakan pelaksanaan pengelolaan pembangunan berbasis elektronik dari penggunaan e-planning dan e-budgeting.
KOMPAK-LANDASAN Fase II melalui program Sistem Administrasi dan Informasi Kampung (SAIK) yang telah dijalankan sejak tahun 2017, telah menguji coba perencanaan kampung berbasis data di empat kabupaten di Provinsi Papua. Kabupaten tersebut adalah Jayapura, Nabire, Asmat dan Boven Digoel. Pengelolaan data penduduk kampung tersebut dilakukan oleh pemerintah kampung dengan dibantu oleh kader kampung. Proses penyiapannya diawali dengan pembentukan basis data kampung. Pada tahap ini kader kampung melakukan pengumpulan data secara langsung pada masyarakat kampung dan dilanjutkan dengan penginputan data ke dalam aplikasi. Data yang telah tersedia pun selanjutnya dapat dipilah dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti dalam perencanaan kampung. Pada forum perencanaan kampung, data-data ini dapat disajikan dan digunakan untuk menganlisa kondisi serta memutuskan kegiatan-kegiatan prioritas kampung.
Selain menjadi basis data, SAIK juga dimanfaatkan sebagai alat administrasi untuk mengurus surat-surat kependudukan di tingkat kampung. Dampaknya, dengan menggunakan SAIK bisa dengan cepat diketahui kepala keluarga mana saja yang belum memiliki surat-surat kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Data dalam SAIK juga selalu terbaru sejalan dengan jumlah jiwa (kelahiran ataupun kematian yang terjadi di kampung tersebut) yang membuat data di SAIK bisa menjadi basis data yang dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengetahui sebuah daerah, maupun bagi pemerintah kampung untuk menyusun program-program pengembangan kampung dalam rancangan pembangunan kampung.
Pada 2019, SAIK ini kemudian mengalami pemutakhiran dan hadir dengan nama baru yaitu Sistem Informasi Orang Papua (SIO PAPUA). Pada SIO PAPUA, terdapat penyesuaian sistem yang ada dengan teknologi saat ini. Hal tersebut memungkinkan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan SIO PAPUA dengan sistem informasi elektronik lainnya di daerah dan memungkinkan pemerintah daerah untuk memodifikasi fitur aplikasi sesuai kebutuhan daerah di masa yang akan datang. Selain itu terdapat penambahan variabel data yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan, terutama untuk agregasi data Orang Asli Papua (OAP). Pembuatan aplikasi SIO PAPUA pun dirancang agar lebih user-friendly dan dapat diaplikasikan melalui telepon genggam.
Melalui SIO PAPUA, upaya mewujudkan pembangunan berbasis data ini telah menunjukkan hasil di Papua, khususnya di wilayah dampingan program KOMPAK-LANDASAN Fase II. Pada Januari 2021. Sebanyak 57 kampung telah melakukan pendataan kependudukan dari estimasi 15.252 Kepala Keluarga (KK). Terdiri dari 26 Kampung melakukan pendataan sebanyak 9.282 KK dan 10 kampung melakukan penginputan mencapai 4.757 KK. Sementara itu, kampung-kampung lain masih berlanjut pendataan dan penginputan. Di masa pandemi COVID-19, data SIO PAPUA yang telah tersedia pun juga digunakan di sejumlah kampung sebagai salah satu acuan untuk melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial COVID-19.
Di dalam proses penyiapan dan pemanfaatan data SIO PAPUA ini, KOMPAK-LANDASAN Fase II juga menyadari bahwa pemanfaatan data dalam berbagai kebutuhan dan program pembangunan bukan hanya dibutuhkan di tingkat kampung melainkan juga di distrik maupun kabupaten. Untuk itu, maka pengintegrasian dan sinkronisasi data SIO PAPUA dengan sistem data dan informasi lainnya di tingkat kabupaten menjadi penting dilakukan. Pengintegrasian dan sinkronisasi data dari semua sistem data dapat dijadikan pintu masuk untuk membangun sistem satu data dalam kabupaten yang terintegrasi dan tersinkronisasi mulai dari kampung, distrik hingga tingkat kabupaten. Dengan begitu akan menghasilkan kesatuan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan antar instansi pusat dan instansi daerah. Kesatuan data ini tentu akan memberi manfaat besar dalam memastikan pembangunan suatu wilayah di berbagai sektor dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan.
Menindaklanjuti hal tersebut, kegiatan Lokakarya Pengintegrasian Data SIO PAPUA dengan Sistem Data Kabupaten dilakukan di empat kabupaten dampingan program KOMPAK-LANDASAN Fase II di Provinsi Papua yaitu Jayapura, Nabire, Asmat dan Boven Digoel. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah OPD terkait di antaranya Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan perwakilan dari distrik yang terlibat.
Joseph P. Seumahu, seorang fasilitator Lokakarya Pengintegrasian Data dari KOMPAK-LANDASAN mengungkapkan pentingnya integrasi data. “Tidak optimalnya kebijakan pembangunan daerah boleh jadi karena kesimpangsiuran data yang dimiliki. Data yang sudah dibuat dari KOMPAK-LANDASAN ini akurat karena melakukan pendataan secara langsung serta memuat informasi-informasi mendasar tentang wilayah dan kondisi masyarakat, kalau ini kita perluas ke wilayah lainnya dan terintegrasi dan tersinkronisasi dengan sistem di kabupaten, kita bisa maksimalkan pembangunan dan fokus pada permasalahan.”
Satu data adalah salah satu topik yang dibahas dalam lokakarya pengintegrasian data. Mulai dari menyepakati sistem/aplikasi data, proses pendataan, pemutakhiran data, pengolahan dan analisa data serta pengembangan dan pemeliharaan aplikasi tiap kabupaten. Selain itu, penanggungjawab untuk menjalankan tugas dan fungsi ini, seperti mengelola dan merawat sistem/aplikasi serta pemanfaatan data yang telah dianalisis untuk kepentingan pembangunan. Lebih lanjut, lokakarya dengan inisiatif satu data ini menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk dapat mengidentifikasi para pihak, prosedur, regulasi dan anggaran guna menjamin keberlanjutan data kampung melalui kader kampung maupun SIO PAPUA.
“Di Nabire, Dukcapil mencatat jumlah penduduk kita mencapai 25 ribu jiwa. Pembangunan kita harus mencakup semua jumlah itu. Untuk itu, kita butuh data.” Ungkap Barnabas Watopa, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire pada kegiatan lokakarya pengintegrasian data yang dilakukan di Kabupaten Nabire pada akhir Maret 2021 lalu. Menyadari pentingnya data, Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire sendiri berkomitmen untuk melakukan sinkronisasi data SIO PAPUA dengan data SIAK yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire. Lokakarya ini menghasilkan komitmen pemerintah akan sistem satu data di kabupaten dan rencana tindak lanjut penyusunan regulasi, pengalokasian anggaran dan sumber daya oleh OPD teknis terhadap pelaksanaan SIO PAPUA di kabupaten, sekaligus pelembagaan SIO PAPUA beserta kader kampung sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem satu data ini.
Keberlanjutan SIO PAPUA sangat tergantung kepada pemerintah daerah tentang komitmen regulasi, pengalokasian anggaran dan sumber daya pemerintah daerah melalui OPD teknis terkait mulai tahun anggaran 2021. Komitmen ini juga akan memastikan keberlanjutan kader kampung, ketersediaan data, maupun beroperasinya SIO PAPUA sebagai sistem informasi pemerintah daerah pada OPD teknis terkait. Dengan menghadirkan sistem data SIO PAPUA dan pengintegrasiannya dengan sistem data lainnya di kabupaten yang dilakukan di wilayah dampingan program KOMPAK-LANDASAN ini diharapkan dapat menjadi peluang besar untuk pembangunan berbasis data di seluruh wilayah Provinsi Papua.