Satu Data Indonesia (SDI) Terganjal Keberagaman,  Disintegrasi dan Egosektoral Sumber Data

Sejumlah kebocoran data terjadi di Indonesia seperti menghantui, karena rentannya pencurian dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi. Siapakah yang bertanggungjawab? 
Pada Maret 2019 Peretas Gnosticplayers mengklaim menjual 13 juta data akun pengguna dari Bukalapak. Pihak Bukalapak menyatakan peretas gagal menembus sistem keamanan mereka. Mei 2020, 91 Juta data pengguna dan 7 Juta data penjual di Tokopedia diduga bocor, Mei 2020 juga 2,3 Juta data pribadi Warga Negara Indonesia dari daftar Pemilu 2014 diduga berhasil diretas dari situs KPU, Agustus 2020 Data sekitar 890 ribu nasabah perusahaan tekfin  Kreditplus diduga bocor dan dijual di RaidForum. Selanjutnya pada  September 2020 Data Pribadi sekitar 5,8 Juta pengguna aplikasi RedDoorz di Indonesia dijual, April 2021 Data Pribadi sekitar 130 ribu pengguna Facebook di Indonesia diduga bocor dan lisebar di sebuah situs peretas amatir, Mei 2021 Data ratusan juta anggota BPJS Kesehatan diduga diretas dan dijual di RaidForum dengan harga sekitar Rp. 84 Juta. 

Hingga Juli 2021 Data Nasabah BRI Life Bocor, Kominfo diminta asesmen menyeluruh , Irine Yusiana Roba Putri (Anggota Komisi I DPR RI), “ Dalam kasus kebocoran data , asesmen, dan langkah evaluatif yang cepat dan transparan adalah keharusan”, bahkan hingga saat ini belum juga ada laporan atau asesmen dari Kominfo  kepada publik tentang dampak 279 juta data peserta BPJS dan tidak boleh terjadi juga pada kasus BRI Life dan harus ada transparansi dari otoritas dalam hal ini Kementerian Kominfo. 

Otoritas Siapakah berkenaan dengan Data? 
Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan stakeholder Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan Index Readiness Indonesia dan Pelayanan Masyarakat yang berkualitas. 

1

Data berkualitas adalah  data yang dapat memfasilitasi kebutuhan Kementerian dan Lembaga, Organisasi Masyarakat dari Pusat dan Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk menyelenggarakan acara yang penting ini di tengah munculnya tantangan-tantangan dalam tata kelola Data Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun Daerah.

Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) mengatur mengenai perbaikan Tata Kelola (Governance) Data di Kementerian/Lembaga Instansi Pusat, OPD Instansi Daerah, hingga di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Satu Data Indonesia mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia sehingga data tidak tumpang tindih dan tetap terjaga Integritas serta meta datanya di tingkat pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.

Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk menciptakan Tata Kelola Data Pemerintah dengan tujuan untuk terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar stakeholders.  Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Melalui Pidato Kenegaraan pada tahun 2019 Presiden Jokowi telah menyampaikan pentingnya data, bahwasannya data merupakan jenis kekayaan baru bangsa ini, karena kini data lebih berharga dari minyak. Sehingga kesadaran akan pentingnya data harus dibangun sejak dini baik di sisi pemerintah maupun masyarakat secara luas. Perpres 39/2019 ini akan terbangun kesadaran tentang penggunaan data yang lebih luas. Seperti misalnya kalau  data tentang kemiskinan, data sebaran, kedalaman, dan keparahan kemiskinan secara statistik. 

1

Dengan adanya Satu Data Indonesia kita diharapkan juga bisa menganalisa data spasialnya, di mana saja sebarannya, bagaimana interaksi antar wilayah, dan lain-lain. Selain itu kita juga bisa mengaitkan analisa data statistik dan spasial tersebut. dengan data keuangan negara, baik data APBN dan APBD. Seberapa banyak program kemiskinan yang ada di berbagai K/L/D dan seberapa besar dana yang dikucurkan untuk program kemiskinan tersebut. Kesatuan analisis tentang data statistik, data spasial, data keuangan akan menghasilkan hasil yang lebih akurat dan menjadi pengambilan kebijakan yang lebih baik. Apalagi nanti kalau Big Data sudah disediakan di SDI. Semua jenis data tersebut, yaitu data statistik, data spasial, data keuangan negara, dan Big Data diharapkan nanti bisa disediakan di portal Satu Data Indonesia.

Di tengah pandemi COVID-19, data memegang peran penting dalam perumusan kebijakan untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional. Maka dari itu, salah satu program prioritas Satu Data Indonesia adalah merumuskan Daftar Data Prioritas yang diambil dari Prioritas Nasional, Program Strategis Nasional, Major Project dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta arahan Presiden yang bersifat mendesak. Tahun ini Daftar Data Prioritas yang disepakati pada Forum Satu Data Indonesia meliputi; (1) data untuk Indikator dari Program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs); (2) Basis Data Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); serta (3) Basis Data Program Bantuan Sosial, Bantuan Pemerintah dan Subsidi, serta Program Nasional lainnya.

Percepatan Implementasi Satu Data Indonesia pada ketiga data di atas, dilakukan dengan memperkuat koordinasi dengan stakeholders terkait; misalnya dibentuk gugus tugas Satu Data Indonesia Bantuan Sosial, Bantuan Pemerintah, dan Subsidi yang terdiri dari; Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta stakeholders lainnya. Dengan visi yang sama, yaitu mewujudkan Sistem Informasi Dana Bantuan Pemerintah Terintegrasi sebagai wujud pengelolaan keuangan negara berdasarkan SDI, pemerintah berupaya mendukung terciptanya data yang akurat, tidak tumpang tindih dan redundant, mutakhir, serta dapat dibagipakaikan antar stakeholders.

Untuk mendukung terciptanya Basis Data Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian PPN/Bappenas bersama jajaran Dewan Pengarah Satu Data Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan stakeholders lainnya berupaya penuh melakukan identifikasi data terkait UMKM. UMKM memegang peran penting sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia yang telah menjadi sumber dari dinamika ekonomi nasional dan kunci penyerapan angkatan kerja nasional.

Kunci semua upaya dalam Satu Data Indonesia adalah kolaborasi dan sinergi dari seluruh stakeholders Satu Data Indonesia baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah, serta pengawalan implementasi SDI secara nasional oleh Publik. Dari sisi jumlah kelembagaan yang terlibat sangat besar dalam Satu Data Indonesia ini. Jumlah walidata seluruh Indonesia di K/L/D lebih kurang 630 unit, jumlah walidata pendukung yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa mencapai hampir 20.000 walidata pendukung. Belum lagi jumlah produsen data yang bisa terdapat 2-3 produsen data di masing-masing OPD, bisa mencapai 60.000 produsen data. Itulah perlunya kolaborasi dan sinergi dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia.

Satu Data Indonesia adalah perwujudan Mimpi Bangsa Indonesia terhadap kebutuhan Data yang berkualitas, Big Data is Big Dream, sehingga apapun yang dibutuhkan mengenai keterwakilan data yang terintegrasi dapat terwujud dengan sinerginya semua pendataan dalam Satu Data Indonesia. 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.