Perempuan atau Laki-Laki, Semua Bisa Jadi Pelaku Kekerasan Seksual
Penulis : Giovanni Deira

Fans militan rupanya tak hanya ada pada dunia K-pop atau sepak bola saja. Influencer―atau setidaknya orang yang eksis di media sosial―sekarang juga punya banyak fans militan. Baru-baru ini, fans dan haters Amanda Zahra adu mulut di Twitter.
Bermula ketika Amanda mengunggah aktivitas gym-nya, lantas saja para haters menyerang dengan berbagai slutshaming dan verbal abuse. Tak terima, fans militan Amanda membela dengan tak kalah sadisnya.

Verbal Abuse Semakin Menjangkiti Media Sosial
Tak terhitung betapa merajalelanya orang yang bisa bertindak sembarangan di media sosial, termasuk melakukan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan adanya kenaikan signifikan dari kasus KBGO. Terdapat 940 kasus KBGO pada 2021, padahal pada 2020 kasus KBGO masih di angka 281. Kasus yang paling banyak terjadi adalah pelecehan seksual secara verbal atau verbal abuse.

Verbal abuse adalah tindakan lisan atau tertulis dengan nuansa seksual, tujuannya untuk melakukan rayuan atau melecehkan korban. Berkomentar soal fisik atau penampilan adalah bentuk verbal abuse yang sering tidak disadari. Di sisi lain, bentuk ekstrem dari verbal abuse adalah penggunaan bahasa agresif secara seksual, mengancam atau melakukan intimidasi.
 



Verbal abuse sendiri menjadi meningkat semenjak pandemi. Aktivitas yang banyak dilakukan secara daring membuat masyarakat lebih intens berkomunikasi lewat media sosial. Pengguna media sosial juga bisa menyembunyikan identitas asli, sehingga memicu orang bertingkah seenak jidat karena merasa identitasnya aman.

Jumlah Aduan KBGO


Selain angka kekerasan yang meningkat, istilah-istilah untuk melakukan verbal abuse juga bertambah. Misalnya kata “E-Thot” yang disematkan untuk merundung Amanda. Istilah ini dipakai untuk menggambarkan perempuan yang suka pamer tubuh di internet. Istilah itu diambil dari kata “Thot” yang bermakna perempuan yang dipandang rendahan karena proaktif secara seksual. Kata “Thot” sendiri telah muncul sejak 2012, dipopulerkan oleh artis HipHop, Chief Keef.
Seiring dengan peningkatan penggunaan Twitter dan Reddit, kata ini jadi lebih sering digunakan. Warganet menambahkan kata “E” di depannya yang artinya “Elektronik”, untuk menggambarkan bahwa aksi “pamer badan” itu terjadi di internet.

Pelaku Kekerasan Seksual Tak Terbatas Pada Jenis Kelaminnya
Dalam kasus Amanda, haters―baik itu laki-laki ataupun perempuan―turut melontarkan slutshaming. Komen-komen beringas itu juga dibalas lagi oleh fans-fans Amanda.
Seorang warganet perempuan mengingatkan warganet untuk hati-hati karena fans fanatik Amanda sangat garang. Cuitan itu direspons oleh seorang pembela Amanda―yang juga perempuan. “Siapapun plis pick her, kasian sampai harus segininya biar diakuin ngab-ngab (laki-laki),” cuit si defender.
Dari situ, Amanda membalas “HER HEADER”, merujuk pada akun perempuan yang mewanti-wanti soal fans Amanda tadi. Balasan Amanda dinilai menghina perempuan tersebut, fans Amanda pun ikut menyerbu akun perempuan tadi. Ia disumpahi agar diperkosa orang dan disuruh bunuh diri saja. Karena balasan ini, Amanda dinilai blunder karena speak up soal sexual harrasment, tapi ia juga menghina perempuan lain.

Sampai saat ini, mayoritas korban kekerasan adalah perempuan. Ironisnya, meski perempuan adalah pihak yang rentan kena kekerasan seksual, tetapi ada pula perempuan yang turut melakukan kekerasan seksual. Penelitian menyebutkan bahwa perempuan bisa menjadi pelaku kekerasan terhadap sesama perempuan walau jumlahnya lebih sedikit, yakni, 5,3 persen heteroseksual, 12,5 persen biseksual, dan 14,8 persen lesbian.
Begitu pula dengan laki-laki, mereka juga bisa menjadi korban kekerasan seksual baik dari perempuan maupun laki-laki. Kasus pelecehan yang dialami Dikta misalnya. Naasnya, kasusnya malah direspons dengan candaan oleh beberapa warganet.

Pelaku Berdasarkan Jenis Kelamin


Meskipun jumlah pelaku perempuan tak sebanyak laki-laki dan jumlah korban laki-laki tak sebanyak perempuan, tapi apapun jenis kelaminnya, semua orang berpotensi menjadi pelaku maupun korban pelecehan seksual.
Berikut ini adalah posko pengaduan yang dapat dihubungi ketika mengalami pelecehan seksual.


1. SAFEnet
Lembaga yang berfokus pada perjuangan hak-hak digital ini juga menerima laporan pengaduan KBGO. Dapat dihubungi melalui 08119223375 atau awaskbgo.id/layanan.

2. Komnas Perempuan
Untuk melakukan pengaduan, melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau menghubungi nomor 021-3903963. Info lebih lanjut terkait kontak yang dapat dihubungi dapat mengunjungi komnasperempuan.go.id

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK kini sudah punya aplikasi untuk pengaduan bernama “Aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK” yang bisa diunduh di PlayStore. Selain itu, bisa menghubungi WhatsApp di nomor 0857-700-10048, menghubungi hotline di 148 atau mengirimkan layanan email melalui lpsk_ri@lpsk.go.id.

4. SAPA 129
Layanan pengaduan ini dibentuk oleh Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dapat dihubungi melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

5. Lembaga NGO Probono
Saat ini mulai bermunculan lembaga probono yang membantu penyintas kekerasan seksual. Salah satunya adalah kelompok pengacara Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender (KAKG). Konsultasi KAKG bisa melalui email konsultasi@advokatgender.org atau bit.ly/AduanKAKG.

Artikel ini bersumber dari: https://jurno.id/perempuan-atau-laki-laki-semua-bisa-jadi-pelaku-kekerasan-seksual 
 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.