Pelayanan Adminduk, Antara Janji dan Kepastian Hukum
  • Foto: Yusuf Ahmad/KOMPAK
    Foto: Yusuf Ahmad/KOMPAK

Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui desentralisasi kewenangan. Untuk melaksanakan urusan rumah tangga ini, khususnya pelayanan urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melayani 1.289.907 jiwa. Luasnya jangkauan pelayanan (luas wilayah 1.230,76 km persegi - BPS 2017), topografi yang tidak rata sehingga ada wilayah yang tidak terjangkau dengan angkutan umum, waktu pelayanan yang tergolong lambat. Saat ini, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur melakukan pelayanan mencapai 500 layanan setiap hari kerja. Masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa orang lain dalam pengurusan administrasi kependudukan menyebabkan pelayanan belum optimal. 

Saat ini, upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur dalam memberikan pelayanan urusan Adminduk dengan melakukan pelayanan langsung ke desa secara berkala, pemberian mandat kepada camat untuk menandatangani Kartu Keluarga, dan pada tanggal 1 November 2018 Bupati Lombok Timur menginstruksikan untuk melakukan pelayanan Adminduk secara penuh di kantor camat.     Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun pelayanan Adminduk di kecamatan bertentantangan dengan prinsip kewenangan atributif yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Fungsi kecamatan hanya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penunjang. Kedudukan dan fungsi kecamatan dalam melakukan pelayanan Adminduk belum memiliki payung hukum. Sehingga kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal di kantor kecamatan.

Pelayanan administrasi kependudukan merupakan kewenangan atributif yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan kecamatan tidak memiliki kewenangan tersebut. 
Untuk mengatasi tantangan tersebut beberapa rekomendasi kebijakan untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebagai berikut: Pendelegasian wewenang urusan administrasi kependudukan dari bupati kepada pemerintah kecamatan. Pendelegasian wewenang ini dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 7 Ayat (1). Dengan pendelegasian ini, camat yang merupakan instansi penunjang, dapat melaksanakan urusan yang didelegasikan. Bupati dapat membuat diskresi dalam bentuk mengeluarkan kebijakan pendelegasian wewenang urusan Adminduk kepada camat selaku pelaksana kegiatan penunjang di daerah.

Gayus T. Lumbuan mendefinisikan diskresi sebagai berikut. "Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang-undang, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).”
Pendelegasian sebagian Wewenang Administrasi Kependudukan kepada camat dilakukan untuk:
a.    Kepentingan umum yaitu memastikan terlaksananya kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada masyarakat/rakyatnya.
b.    Masih dalam batas kewenangannya, yaitu kewenangan/kewajiban dan tanggung jawab bupati/ kepala daerah sebagai penyelenggara administrasi kependudukan di daerah.
c.    Tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pelatihan Kompetensi Pejabat Pencatatan Sipil kepada camat dilanjutkan dengan Pelantikan camat sebagai Pejabat Pencatatan Sipil di Kecamatan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penandatanganan dokumen administrasi kependudukan harus dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil (PPS). Dalam hal ini, bupati dalam kewenangannya merupakan PPS, begitu juga kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan kewenangan atributif yang dimiliki merupakan PPS.

Pelatihan dan pelantikan Pejabat Pencatatan Sipil kepada camat bertujuan agar pelayanan administrasi kependudukan tidak bolak balik dari kecamatan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan ditetapkannya camat sebagai Pejabat Pencatatan Sipil, maka penandatanganan dokumen Administrasi Kepenudukan oleh camat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Camat sesuai kebijakan yang dikeluarkan pada tanggal 1 November 2018 perlu dibuatkan payung hukum, agar tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut tidak lebih memberatkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Tabel Jarak dari Ibu kota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur
 

Sumber: Badan Pusat Statistik Kab. Lombok Timur, dan Lombok Timur dalam Angka 2016
Sumber: Badan Pusat Statistik Kab. Lombok Timur, dan Lombok Timur dalam Angka 2016

 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.