Semangat awal pentingnya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) menjadi kebutuhan bagi setiap instansi pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah untuk mempersiapkan aparatur yang berkompeten untuk menjadi Analis Kebijakan (AK) yang profesional di instansi masing-masing. Seorang analis kebijakan didefinisikan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan di instansi pusat dan daerah.
Melalui kajian dan analisis yang dilakukan seorang analis kebijakan diharapkan mampu menganalisa dan merumuskan kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah-masalah terkait kebijakan publik daerah yang menyangkut kebijakan pelayanan dasar publik, pelayanan umum daerah, dan kebijakan terkait langsung dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan instansi masing-masing.
Melihat perkembangan saat ini dengan semakin kompleksnya permasalahan dalam kebijakan publik, kebutuhan terhadap kompetensi Analis Kebijakan tidak hanya dibutuhkan oleh ASN di sektor publik. Oleh sebab itu, untuk memperkuat eksistensi Analis Kebijakan sebagai sebuah profesi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) sedang melakukan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dapat digunakan sebagai mekanisme sertifikasi profesi Analis Kebijakan.
Dalam upaya mendukung proses ke arah sertifikasi profesi Analis Kebijakan, LAN bekerjasama dengan Knowledge Sector Initiative (KSI) untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi Analis Kebijakan, yang kemudian berkolaborasi dengan BaKTI untuk menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Analis Kebijakan. Melalui pelatihan ini para peserta akan memperoleh pengetahuan dan kemampuan sebagai Analis Kebijakan yang nantinya dapat menjadi modal untuk mengikuti sertifikasi profesi Analis Kebijakan sesuai standar dalam KKNI Profesi Analis Kebijakan di Indonesia.
Pelatihan Kompetensi Analis Kebijakan telah dilaksanakan di Hotel Best Western Makassar selama lima hari dari tanggal 12-16 November 2018. Tiga puluh peserta terpilih dari berbagai latar belakang baik dari ASN maupun Non-ASN seperti pemerintah pusat dan daerah (provinsi maupun kabupaten dan kota), perguruan tinggi dan akademisi, pihak swasta, mitra pembangunan internasional, organisasi masyarakat sipil, maupun PKP2A II LAN Makassar.
Instruktur pelatihan ini adalah para ahli bidang kebijakan publik yang berpengalaman, yaitu Ibu Erna Irawati (Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan atau PUSAKA-LAN), Pak Alam Tauhid Syukur (Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi – LAN Makassar), dan Pak Andi Taufik (Kepala Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan II LAN atau PKP2A II LAN Makassar).
Di hari pertama pelatihan, peserta dibekali dengan Konsep dan Studi Kebijakan Publik dan Metodologi Kajian/Penelitian Kebijakan (Pengenalan Evidence-Based Policy) yang dibawakan oleh Ibu Erna Irawati. Dalam pemaparannya, Ibu Erna menyoroti definisi dan konsepsi kebijakan publik. Pendefinisian ini penting mengingat adanya berbagai literatur, referensi dan perspektif yang bervariasi mengenai kebijakan publik. Mengikuti definisi Thomas Dye (1978) misalnya, hampir semua yang diputuskan atau tidak diputuskan pemerintah termasuk dalam definisi kebijakan. Sedangkan Lemay (2002) menyebut kebijakan sebagai reaksi atas masalah publik yang muncul, dan kemampuan menyelesaikan masalah publik tersebut menjadi titik sentral dalam kebijakan publik. Dari berbagai defenisi ini kemudian disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah keputusan suatu pemerintah untuk mengatur berbagai bidang kehidupan dalam bernegara.
Selanjutnya Ibu Erna menjelaskan proses kebijakan publik terdiri atas: penetapan agenda kebijakan, yaitu proses menentukan masalah publik yang akan diselesaikan; formulasi kebijakan, yaitu proses menentukan dan menyusun kebijakan yang akan digunakan dalam memecahkan masalah; implementasi kebijakan, yaitu tahapan dimana kebijakan yang telah ditetapkan dilaksanakan oleh organisasi tertentu dengan memobilisasi dana, sumberdaya dan komunikasi kepada khalayak untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya; terakhir evaluasi kebijakan, yaitu tahap melakukan penilaian kebijakan atau kebijakan yang telah diimplementasikan.
Pada sesi Pengenalan Evidence-Based Policy (EBP), Ibu Erna menjelaskan bahwa EBP adalah sebuah pendekatan yang menggunakan dan memanfaatkan data yang memadai untuk mendukung proses pengambilan keputusan, merancang pencapaian target dan tujuan kebijakan/program serta membantu dalam implementasinya. Sebelum adanya EBP, kebijakan publik dirumuskan berdasarkan opini atau insting para pembuat kebijakan dalam memecahkan persoalan publik.
Di hari berikutnya, peserta melakukan praktik analisis kebijakan publik, yaitu aktivitas teoritis dan praktis yang ditujukan untuk menciptakan, menilai secara kritis, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang proses kebijakan. Peserta dibagi menjadi enam kelompok diskusi yang menganalisis isu-isu kebijakan dan menganalisis kebijakan berbasis bukti. Ibu Erna memandu diskusi antar kelompok dengan interaktif agar pemahaman peserta lebih menyeluruh dan lebih aktif berkomunikasi serta bertukar pikiran dengan kelompok dan peserta lainnya.
Peserta kemudian melakukan identifikasi masalah kebijakan dengan mengeksplorasi metode pengumpulan data yang mendukung masalah kebijakan yang menjadi akar utama masalah. Selanjutnya, peserta menetapkan kriteria dan mengembangkan alternatif kebijakan, dan diakhir sesi melakukan praktik sederhana untuk mengevaluasi alternatif kebijakan menggunakan Cost-benefit Analysis. Setiap kelompok memberikan presentasi terhadap temuan dan analisis yang mereka lakukan, yang kemudian mendapatkan masukan dari instruktur dan kelompok lainnya.
Bapak Andi Taufik, Kepala PKP2A II LAN Makassar menjadi instruktur di hari ketiga dengan materi Stakeholders Mapping. Sesi ini bertujuan agar peserta pelatihan mampu melakukan analisis pemangku kepentingan dalam proses kebijakan. Proses stakeholders mapping meliputi konsepsi analisis pemangku kepentingan, identifikasi pemangku kepentingan, hubungan antar pemangku kepentingan, dan perumusan strategi komunikasi dengan stakeholders dalam proses kebijakan.
Isu yang mengemuka dalam sesi ini adalah terjadinya pergeseran paradigma dari government menjadi governance menuntut pembuat dan analis kebijakan untuk memahami stakeholders mapping. Analisa dari para ahli yang berkecimpung dalam proses kebijakan memberikan informasi penting mengenai siapa saja yang akan dipengaruhi dan dapat memengaruhi proses maupun hasil dari sebuah kebijakan serta pihak mana saja yang harus terlibat. Selain itu analisa dari para ahli juga dapat mengidentifikasi siapa saja yang perlu ditingkatkan kapasitasnya agar dapat terlibat aktif dalam proses penyusunan kebijakan.
Ibu Erna Irawati kembali menjadi instruktur pelatihan di hari keempat, dengan materi Teori dan Praktik Penyusunan Saran Kebijakan (Policy Briefs). Policy Briefs sendiri adalah dokumen ringkas dan netral, yang berfokus pada analisis suatu isu tertentu yang membutuhkan perhatian pengambil kebijakan. PB memaparkan alasan dan rasional pemilihan alternatif kebijakan tertentu yang ada pada tataran perdebatan kebijakan. Policy Briefs juga menawarkan berbagai pertimbangan atas berbagai opsi kebijakan kepada pejabat tertentu, seperti praktisi pemerintahan, birokrasi, politisi dan mitra pembangunan.
Para peserta kemudian bekerja di dalam enam kelompok, menyoroti suatu kebijakan yang ditentukan sendiri oleh kelompok masing-masing untuk kemudian disusun dalam sebuah ringkasan policy brief. Setelah berdiskusi dan melakukan proses penyusunan policy brief, setiap kelompok kemudian memaparkan hasil penyusunan mereka. Intinya, policy brief memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai media eksplorasi dan advokasi. Sebagai media advokasi, policy briefs memberikan pilihan terhadap sebuah solusi kebijakan tertentu, sedangkan sebagai media eksplorasi, policy briefs terdiri atas diskusi, pembahasan dan perdebatan tentang masalah kebijakan dan berbagai alternatif solusi tanpa memberikan suatu rekomendasi terpilih.
Di hari terakhir pelatihan, Bapak Alam Tauhid Syukur dari STIA-LAN Makassar hadir sebagai instruktur Konsultasi Publik dan Advokasi Kebijakan.
Dalam pemaparannya, Bapak Alam Tauhid Syukur menjabarkan konsultasi publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan. Untuk itu, konsultasi publik merupakan sebuah keharusan di suatu negara demokrasi. Melalui proses ini, terjadi hubungan dua arah antara pemerintah dan masyarakat, meskipun dalam praktiknya konsultasi publik tidak selalu berada dalam tingkatan deliberatif atau partisipatif dalam pelibatan publik, karena pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh pihak eksekutif selaku lembaga pemegang kewenangan. Empat tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi publik yaitu; pertukaran informasi, konsultasi, pelibatan, dan kolaborasi.
Dalam pemaparan tentang advokasi kebijakan, Bapak Alam Tauhid membekali peserta pelatihan untuk membangun kompetensi politis dengan pemahaman tentang proses advokasi kebijakan publik melalui pembelajaran teknik dasar serta kerangka dasar advokasi dalam kebijakan publik. Advokasi kebijakan adalah sebuah aksi kolektif yangt terencana untuk memengaruhi kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan yang diarahkan untuk mengatasi isu-isu dan masalah-masalah spesifik melalui kebijakan publik. Advokasi dalam kaitannya dengan proses kebijakan publik dapat dilakukan untuk mendorong implementasi kebijakan baru, merevisi kebijakan yang ada, serta mendorong evaluasi kebijakan.