Pelatihan Kompetensi Analis Kebijakan di Aceh
Penulis : Rio Afifuddin
  • Foto: Rio Afifuddin/Yayasan BaKTI
    Foto: Rio Afifuddin/Yayasan BaKTI

Dalam upaya mendukung proses ke arah sertifikasi profesi Analis Kebijakan, LAN bekerjasama dengan Knowledge Sector Initiative (KSI) untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi Analis Kebijakan, yang kemudian berkolaborasi dengan BaKTI untuk menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Analis Kebijakan. Melalui pelatihan ini para peserta akan memperoleh pengetahuan dan kemampuan sebagai Analis Kebijakan yang nantinya dapat menjadi modal untuk mengikuti sertifikasi profesi Analis Kebijakan sesuai standar dalam KKNI Profesi Analis Kebijakan di Indonesia.

Pelatihan Kompetensi Analis Kebijakan telah dilaksanakan di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh selama lima hari dari tanggal 26-30 November 2018. Dua puluh sembilan peserta terpilih dari berbagai latar belakang baik dari ASN maupun Non-ASN seperti Pemerintah Aceh (provinsi maupun kabupaten dan kota), perguruan tinggi dan akademisi, pihak swasta, mitra pembangunan internasional, organisasi masyarakat sipil, maupun PKP2A IV LAN Aceh.
Instruktur pelatihan ini adalah para ahli bidang kebijakan publik yang berpengalaman, yaitu Dr. Retno Sunu Astuti, M.Si (Pakar Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Diponegoro), Dr. Sait Abdullah, S.Sos, M.Pol, Adm dari Pusat Pembinaan Analis Kebijakan (PUSAKA-LAN) dan dua instruktur dari PKP2A IV LAN Aceh; Said Fadhil, S.IP, MM (Kepala Bagian Administrasi PKP2A IV LAN Aceh), dan Ir. Faizal Adriansyah, M.Si (Kepala PKP2A IV LAN Aceh).

Di hari pertama pelatihan, Budhi Bahroelim dari Knowledge Sector Initiative (KSI) memberikan pengantar kegiatan dengan menekankan pentingnya semangat evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti dalam penyusunan dan implementasi kebijakan di Indonesia, yang juga semangat yang dikembangkan oleh KSI. Beliau menambahkan bahwa KSI bekerjasama dengan LAN untuk mengembangkan profesi Analis Kebijakan, termasuk dengan kerjasama bersapa KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) dan AAKI (Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia) untuk mengembangkan SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Profesi Analis Kebijakan. Profesi Analis Kebijakan sendiri bertugas menerjemahkan rumusan kebijakan untuk diterapkan di publik.

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Ketenagakerjaan (P2EK) Bappeda Aceh, Marthunis Muhammad menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh melihat pengembangan Profesi Analis Kebijakan sebagai kebutuhan di Aceh, melihat tantangan yang dimiliki Aceh dari bidang kebijakan pembangunan. Dilihat dari perkembangan dewasa ini, indikator pembangunan Aceh jauh lebih rendah dari rata-rata nasional dan daerah lain di Indonesia, sementara anggaran yang dimiliki Aceh sangatlah besar. Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya menghasilkan Analis Kebijakan yang tangguh dan mampu memberikan kajian dan masukan yang baik agar ranah kebijakan di Aceh menjadi tepat sasaran, mengingat sokongan otonomi khusus untuk Aceh mempunyai masa waktu yang tidak lama lagi.

Ibu Retno Sunu Astuti sebagai instruktur pelatihan hari pertama membuka hari pertama pelaksanaan pelatihan dengan materi konsep dan studi kebijakan publik. Dalam pengantarnya, Ibu Retno menekankan definisi kebijakan publik sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan tujuan dan sasaran tertentu atau untuk memecahkan masalah tertentu. Lebih lanjut, kebijakan publik dalam konsepsinya adalah proses perumusan dan implementasi yang meliputi serangkaian kegiatan yang direncanakan dan melibatkan interaksi antara instansi pemerintah, politisi, legislatif, dan masyarakat. Kebijakan publik juga melibatkan nilai-nilai dan kepentingan anggaran sehingga prosesnya sangat kompleks.

Dalam kontekstual Pemerintahan di Aceh, Qanun berlaku sebagai produk legislasi yang berskala kedaerahan atau disebut Perda Syariah. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, dinyatakan bahwa Qanun Aceh adalah Peraturan Perundang-Undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh. Qanun Aceh adalah peraturan yang berlaku di seluruh wilayah Aceh, disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Qanun Kabupaten/Kota berlaku di masing-masing kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRKab/DPRKota. Meskipun demikian, materi muatan yang ada di Qanun tidak boleh melampaui materi yang seharusnya dimuat dalam Perda.

Foto: Rio Afifuddin/Yayasan BaKTI
Foto: Rio Afifuddin/Yayasan BaKTI


Dalam pembahasan selanjutnya, Ibu Retno menjelaskan mengenai Evidence-Based Policymaking (EBP) yaitu perumusan kebijakan yang seluruh tingkatan prosesnya didasarkan pada data dan informasi dari hasil-hasil penelitian atau informasi lain yang relevan untuk mencapai efektivitas kebijakan. EBP merupakan sebuah metode yang digerakkan dalam pemerintahan publik dewasa ini karena implementasinya akan mengurangi pemborosan pengeluaran, memperluas program yang inovatif, dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Lanjut ibu Retno adalah bahwa berdasarkan Permen PAN dan RB 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, seorang AK melakukan kajian dan analisis untuk membantu merumuskan cara untuk memecahkan masalah. Selain itu, seorang AK juga bertugas menyediakan informasi tentang konsekuensi dari suatu kebijakan. Seorang AK juga diharapkan dapat mengidentifikasi isu publik yang perlu menjadi agenda kebijakan pemerintah. Namun demikian, keputusan akhir berada pada Pembuat Kebijakan.

Pak Sait Abdullah dari PUSAKA-LAN menjadi instruktur pelatihan di hari ketiga, dengan membawakan materi penyusunan dan pendekatan policy brief atau saran kebijakan. Dalam pemaparannya, Pak Sait menjabarkan definisi policy brief sebagai sebuah dokumen ringkas dan netral yang berfokus pada isu tertentu yang membutuhkan perhatian pengambil kebijakan. Policy brief memaparkan alasan dan rasional pemilihan alternatif kebijakan tertentu yang ada ada pada tataran perdebatan kebijakan. Lanjut beliau, bahwa berbeda dengan policy paper yang bersifat akademis, policy brief bersifat profesional karena ditargetkan untuk pembaca yang memiliki waktu terbatas untuk mengambil keputusan untuk kebijakan.

Dalam penutupnya, Pak Sait menyimpulkan bahwa policy brief memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai media eksplorasi dan advokasi. Sebagai media advokasi, policy brief memberikan pilihan terhadap sebuah solusi kebijakan tertentu, sedangkan sebagai media eksplorasi, policy brief terdiri atas diskusi, pembahasan dan perdebatan tentang masalah kebijakan dan berbagai alternatif solusi tanpa memberikan suatu rekomendasi terpilih.

Pak Said Fadhil dari PKP2A IV LAN Aceh menjadi instruktur pelatihan di hari keempat membawakan Stakeholders Mapping dan Advokasi Kebijakan. Di mata ajar pertama, Pak Sait Fadhil menjabarkan bahwa memahami Stakeholders Mapping sangat perlu, karena seorang analisis kebijakan diharapkan mampu untuk mengidentifikasi peran, hubungan, melakukan analisis dan strategi komunikasi dari dan kepada pemangku kepentingan dalam ranah kebijakan.

Foto: Rio Afifuddin/Yayasan BaKTI

Pak Said Fadhil menjabarkan advokasi kebijakan, yaitu cara dan usaha sistematik dan tergorganisir untuk memengaruhi dan mendesak terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap dan maju. Upaya dalam kebijakan publik ditujukan untuk memperbaiki atau mengubah suatu kebijakan sesuai dengan kehendak atau kepentingan mereka yang mendesak terjadinya perbaikan atau perubahan tersebut. Advokasi dalam kebijakan berangkat pada visi pembangunan sosial, yaitu adanya perhatian terhadap pemberdayaan dan pembangunan masyarakat melalui aksi sosial. Namun demikian, beliau juga menekankan bahwa advokasi kebijakan tidak semata-mata bersifat charity, tetapi menjadi alat dan mekanisme yang bisa dipakai untuk memperjuangkan perubahan kebijakan dan terwujudnya keadilan sosial.

Dalam pemaparan akhirnya, Pak Said Fadhil menjabarkan konsultasi publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan. Untuk itu, konsultasi publik merupakan sebuah keharusan di suatu negara demokrasi. Melalui proses ini, terjadi hubungan dua arah antara pemerintah dan masyarakat, meskipun dalam praktiknya konsultasi publik tidak selalu berada dalam tingkatan deliberatif atau partisipatif dalam pelibatan publik, karena pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh pihak eksekutif selaku lembaga pemegang kewenangan. Empat tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi publik yaitu; pertukaran informasi, konsultasi, pelibatan, dan kolaborasi.

Di hari terakhir pelaksanaan pelatihan, Kepala PKP2A IV LAN Aceh, Pak Faizal Adriansyah hadir dengan membawa materi Isu-Isu Strategis Analis Kebijakan. Dalam pengantarnya, beliau memaparkan bahwa dengan berkembangnya zaman menjadi era modern dan komputerisasi, maka perlu adanya penyesuaian yang harus dilakukan oleh setiap orang, termasuk analis kebijakan yang harus mengadaptasi isu-isu terkini. Untuk itu, setiap analis kebijakan juga harus keluar dari comfort zone dan merangkul perubahan yang ada dengan melakukan adaptasi yang diperlukan.

Lima hari pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kompetensi Analis Kebijakan untuk ASN dan Non-ASN memberikan pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan bagi tiga puluh peserta untuk memahami proses pembuatan kebijakan publik mulai dari mekanisme menggagas, penentuan kebijakan, proses pelaksanaan/implementasi hingga mengevaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan. Pada akhirnya, Pelatihan Kompetensi Analis Kebijakan membangun semangat belajar, membekali peserta dengan pengetahuan, kemampuan serta kompetensi yang memadai untuk menjadi Analis Kebijakan.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.