Pajak dan Retribusi Online Dorong Pendapatan Daerah
Penulis : Sumarni Arianto

Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi serta pengelolaan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran secara mandiri oleh Wajib Pajak (self assesment), maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang  bersangkutan. 

Wilayah kabupaten Maluku Tenggara dengan ibu kota Langgur, tidak sebesar wilayah di Sulawesi atau Jawa. Maluku Tenggara adalah kabupaten yang relatif kecil dari segi luas wilayah. Potensi objek pajak juga terbatas misalnya restoran, rumah makan dan objek pajak lainnya. Sistem yang selama ini dipakai dalam menentukan objek pajak belum menggunakan sistem online. Sistem penetapan pajak dulunya menggunakan metode self-assessment. 

Amanat aturan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, bahwa wajib pajak (WP) wajib menyetorkan pajaknya, namun kondisi di lapangan selama ini masih banyak WP yang tidak melaporkan dan membayarkan pajak sesuai objek pajaknya. WP melaporkan sesuai apa yang mereka kehendaki bukan berdasarkan fakta transaksi di lapangan. Dengan metode Self Assessment memungkinkan petugas menetapkan jumlah pembayaran dimana seringkali tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dalam hal ini ada potensi terjadi negosiasi besaran pajak yang dibayarkan antara pelaku usaha dan petugas, ada tawar menawar atau transaksional. Selain itu target penerimaan pendapatan daerah setiap tahun meningkat, tetapi tingkat kepatuhan Wajib Pajak/Retribusi Daerah tidak meningkat. 

Olehnya Badan Pendapatan Daerah Maluku Tenggara memikirkan bagaimana agar transparansi pengelolaan pajak daerah dan retribusi dapat terwujud, dan bagaimana mengoptimalkan potensi pajak yang jumlahnya tidak banyak ini di Maluku Tenggara, kemudian lahirlah sistem pajak online ini. 

Maksud dilaksanakannya Sistem Online Pajak dan Retribusi Daerah ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, sehingga wajib pajak dengan alat komunikasi yang dimilikinya dapat mengakses informasi yang disediakan dan mengetahui besaran pajak terhutang, kapan harus membayar dan tempat-tempat mana saja pembayaran pajak dapat dilakukan. Semua urusan itu dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah. 

Dengan sistem ini, pemerintah daerah akan menghemat anggaran untuk pengeluaran biaya administrasi dan biaya kepatuhan. Administrasi pajak akan efektif dengan memperkecil kemungkinan ada wajib pajak yang tidak terdaftar, wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, penyelundup pajak dan penunggak pajak. 

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan sistem online ini adalah : 

  • meningkatkan pendapatan daerah; 
  • menghindari risiko kebocoran pendapatan daerah; 
  • tersedianya laporan yang sesuai/kompatibel antara data di lapangan dengan data yang terekam di database;  
  • kemudahan akses data pelaporan dari manapun (web-service) 
  • kemudahan dalam evaluasi kondisi pajak dan retribusi pada masing – masing objek pajak;  
  • membangun kepecayaan masyarakat (terutama Wajib Pajak dan retribusi) terhadap pemerintah daerah;  dan 
  • mempermudah akses rekonsiliasi data antara instansi terkait yang berbasis teknologi informasi (tidak lagi dengan cara manual). 

Sebelum inovasi ini dilaksanakan, Bapenda Maluku Tenggara melakukan kunjungan belajar ke Badung Provinsi Bali, guna mencari tahu lebih jauh perihal pelaksanaan sistem ini. Namun di Badung, ditemukan bahwa jumlah PAD (Pendapatan Asli Daerah) mereka besar bukan karena sistem pengelolaan pajak tetapi karena memang Badung memiliki objek/potensi pajak yang banyak khususnya dari sektor pariwisata. Olehnya, pihak Bapenda Maluku Tenggara mengunjungi lagi beberapa daerah lain untuk belajar. Selain itu untuk lebih memudahkan, Bapenda juga menggunakan tenaga konsultan untuk sama-sama membangun sistem ini.

Langkah-langkah yang dilakukan di awal pelaksanaan sistem ini adalah:

  • Menyiapkan SDM Pengelola Sistem Online Pajak Daerah, meliputi pendidikan dan pelatihan Teknologi Informasi terkait pajak daerah/pendapatan daerah (Studi Banding dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung – Provinsi Bali) 
  • Melakukan kerja sama (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan online pembayaran pajak/retribusi daerah; 
  • Menyiapkan Infrastruktur Sistem online Pajak Daerah, meliputi Komputer Server, Komputer Client, Printer, Smart Register, dan Koneksi Internet; dan
  • Menerapkan pengelolaan pendapatan daerah berbasis aplikasi database, dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPATDA).

Tujuan dari inovasi sistem ini adalah untuk optimalisasi potensi sumber pajak dan retribusi, menghindari tawar menawar/transaksional antara petugas dan wajib pajak, menghindari ketidakjujuran wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut maka diaplikasikan-lah sistem yang menggunakan alat yang disebut dengan Smart Register. Smart register ini dipasang di tempat-tempat usaha. Sistem smart register ini online, terhubung dengan semua objek pajak retribusi seperti restoran, hotel, tempat hiburan, termasuk bandara dan terminal. Smart register mencatat seluruh transaksi secara real time. Setiap transaksi akan terbaca dalam sistem yang terhubung dengan Bapenda. Bapenda dapat memantaunya melalui dashboard bahkan juga terhubung dengan perangkat android sehingga bisa dipantau dari mana saja.

Pembayaran pajak via ATM. Foto: Dok. Bapenda Maluku Tenggara
Pembayaran pajak via ATM
Foto: Dok. Bapenda Maluku Tenggara

Peraturan Bupati terkait sistem ini sudah diterbitkan dan disosialisasikan, bahwa ketika masyarakat melakukan transaksi di sebuah tempat usaha dan kasir tidak menggunakan mesin smart register maka mereka berhak untuk meminta pelayanan gratis/tidak berbayar dan pelaku usaha akan diberikan sanksi. Dalam hal ini masyarakat juga berperan dalam fungsi pengawasan. Pajak bersumber dari konsumen dan dalam hal ini pengusaha hanya sebagai pengumpul.

Selain dengan sistem smart register, sistem pembayaran tidak lagi diserahkan ke petugas. Dengan sistem ini WP langsung membayar ke bank daerah atau Bank Maluku. Sistem ini dikembangkan untuk meminimalisir petugas bersentuhan langsung dengan uang. Olehnya kerja sama sudah dilakukan dengan Bank Maluku di mana wajib pajak bisa melakukan pembayaran via ATM dan SMS Banking. Setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di Bank Maluku secara real time juga terbaca di dashoard Bapenda (data transaksi juga dapat diprint). Jadi sistem ini mengintegrasikan pelaku usaha, Bank Maluku dan Bapenda. 

Setelah sistem ini digunakan, penerimaan pajak meningkat. Sebagai contoh salah satu rumah makan. Sebelum ada sistem ini, penerimaan pajaknya hanya di kisaran 500 ribu namun setelah sistem ini digunakan penerimaan pajak mencapai 6 juta rupiah. Tahun 2020 pembayaran pajak bumi dan bangunan juga mulai menggunakan sistem ini. 

Sejak mulai diluncurkan di bulan Desember 2018, kenaikan penerimaan berada di kisaran 50 sampai dengan 300% secara total namun untuk rata-rata per objek pajak bisa sampai 600%. Peningkatan penerimaan pendapatan daerah terutama dari Pajak Hotel dan Restoran pada tahun 2019 sebesar 50% – 100%.

Meski di awal mendapat penolakan dari wajib pajak, namun dengan sosialisasi bahkan sampai dilakukan oleh bupati dan Sekda ke WP, perlahan-lahan WP mulai paham.  Untuk menguatkan inovasi ini terdapat Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2018 tentang sistem online pajak dan retribusi daerah yang terkait pajak online dan pembayaran pajak dan retribusi yang mengatur sistem pembayaran non tunai. Namun dalam perjalanannya akan dilakukan revisi untuk mengakomodir hal-hal yang belum termuat dengan rujukan UU ITE terkait transaksi non tunai. Sebagai contoh untuk retribusi parkir pasar yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan, jumlah pendapatan sebulan hanya di kisaran 20 juta rupiah, tetapi ketika dipasang smart register dan ditangani Bapenda pendapatan menjadi 100-120 juta rupiah.

Saat ini Bapenda sedang mengembangkan sistemnya agar bisa terintegrasi dengan Dinas Perizinan. Dalam kerja sama ini, ketika wajib pajak mengajukan izin maka pihak Dinas Perizinan dapat melacak dan menelusuri apakah WP sudah melaksanakan kewajiban pajaknya sebelum izin usaha diterbitkan.

Selain itu rencana pengembangan lainnya adalah membuat kartu pajak dan retribusi di mana kartu ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran non tunai dengan cara digesek pada mesin smart register. Pengembangan ini masih sedang dijajaki dengan pihak Bank Maluku, untuk Bapenda sendiri sistemnya sudah siap.

Apa yang dilakukan Bapenda Maluku Tenggara dengan penerapan Sistem Pajak dan Retribusi Online Daerah, memperoleh apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada tahun 2019 Kabupaten Maluku Tenggara menempati peringkat 14 Nasional (Zona Hijau) dalam Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dari 542 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sungguh sebuah prestasi membanggakan dari sebuah kabupaten kepulauan di Kawasan Timur Indonesia yang jauh dari hiruk pikuk kota dengan berbagai kemajuan informasi dan teknologinya, namun mampu membuat terobosan inovatif dalam peningkatan pendapatan daerahnya.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.