Indonesia masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah besar untuk memperbaiki kualitas kebijakannya di tengah derasnya arus disruptive economy. Salah satu tantangan terbesar bagi pemerintah adalah bagaimana memproduksi kebijakan-kebijakan yang unggul atau kebijakan berbasis bukti (evidence based policy). Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di lingkungan pemerintahan di Indonesia dibentuk sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik di Indonesia. JFAK bukan saja diberi tugas untuk menghasilkan publikasi kajian, namun juga didorong untuk melakukan advokasi rekomendasi kebijakan yang selaras dengan upaya perbaikan kebijakan publik. Kebijakan yang tidak hanya didasari oleh intuisi, opini, dan kepentingan sektoral para pengambil keputusan, tetapi didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menunjukkan komitmennya terhadap penguatan eksistensi jabatan fungsional dalam birokrasi. Pada tahun 2017, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Pemerintah tersebut mempertegas Jabatan Fungsional (JF) sebagai kelompok jabatan yang mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi tertentu. Lebih lanjut, JF menjadi pilihan karier utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi baik oleh PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dapat memegang peranan di setiap lini organisasi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 saat ini juga telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Semangat dari PP ini adalah untuk meningkatkan kualitas jabatan fungsional di dalam birokrasi dan mendorong ASN untuk masuk ke dalam jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih sederhana.
Presiden Joko Widodo pada pidato pelantikan periode kedua semakin memberi perhatian terhadap penguatan JF di dalam birokrasi. Salah satu filosofi dari 5 (lima) agenda kerja kabinet yaitu penyederhanaan birokrasi yang dilakukan besar-besaran untuk memangkas prosedur birokrasi yang panjang dan menyederhanakan sistem eselon birokrasi. Presiden Joko Widodo meminta penyederhanaan eselon menjadi 2 (dua) level dan menggantinya dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) telah merespons arahan Presiden tersebut dengan menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Dengan kebijakan ini, ASN yang saat ini duduk dalam jabatan administrasi (administrator/eselon III, pengawas/eselon IV, dan pelaksana/eselon V) yang masuk dalam kriteria penyederhanaan dapat dialihkan ke dalam jabatan fungsional yang relevan.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) merupakan salah satu jabatan fungsional yang strategis dan sangat menarik minat ASN saat ini pasca terbitnya kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan pada lingkungan instansi pusat dan daerah. Analis Kebijakan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Sedangkan kajian dan analisis kebijakan adalah kegiatan mengkaji dan menganalisis kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan
tertentu dan/atau menyelesaikan masalah-masalah publik.
Analisis kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap formulasi kebijakan. Peran analisis kebijakan muncul di setiap tahap siklus kebijakan:
1. Identifikasi masalah penyediaan informasi valid tentang masalah
2. Formulasi kebijakan penyusunan alternatif- alternatif untuk penyelesaian masalah
3. Implementasi kebijakan penyediaan informasi status pelaksanaan kebijakan dan permasalahannya
4. Evaluasi kebijakan capaian kebijakan terkait aspek- aspek valuative
Sumber: UI CSGAR, 2019
Jabatan fungsional analis kebijakan masih relatif baru. Akibatnya, peran jabatan itu belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pimpinan atau atasan langsung dari pemangku jabatan analis kebijakan tersebut.
Adanya peran analis di dalam institusi pemerintahan termasuk salah satu diskursus dalam tataran praktis tentang strategi peningkatan kualitas kebijakan publik. Penguatan profesi analis kebijakan di lingkungan organisasi pemerintahan di Indonesia diharapkan dapat mendorong terciptanya proses deliberatif dalam proses kebijakan. Lahirnya jabatan fungsional analis kebijakan juga merupakan bagian dari strategi pengembangan perspektif rasional dalam proses analisis kebijakan dengan memperkuat bukti-bukti sebagai basis penyusunan kebijakan. Kehadiran analis kebijakan diharapkan dapat mengikis preseden buruk yang ada selama ini bahwa proses perumusan kebijakan publik hanya menjadi proses eksklusif di level elit.
Pengembangan profesi analis kebijakan harus dilakukan bersama-sama dan berkesinambungan seiring dengan semakin dinamisnya perubahan-perubahan dalam lingkungan kebijakan yang didorong oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya pengembangan profesi tidak hanya secara formal tetapi melalui mekanisme-mekanisme informal. Diharapkan agar eksistensi analis kebijakan semakin terlihat dari waktu ke waktu, baik dari segi kualitas produk kerja maupun jejaring kerjanya.
Dengan semakin berkembangnya jumlah analis kebijakan, Lembaga Administrasi Negara perlu bersinergi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan pembinaan profesi analis kebijakan. Kolaborasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan think tank kebijakan perlu terus dibangun.
Untuk itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN), selaku Pembina Profesi JFAK, telah menerbitkan buku panduan yang menjadi acuan bagi para pimpinan dan atasan langsung dari para analis kebijakan, sehingga peran analis kebijakan bisa dioptimalkan dalam perumusan kebijakan. Buku berjudul “Panduan Optimalisasi Peran Jabatan Fungsional Analis Kebijakan” diterbitkan LAN bekerja sama dengan tim dari Universitas Gadjah Mada dengan dukungan dari Knowledge Sector Initiative (KSI). KSI secara aktif telah mendukung LAN dalam membangun JFAK dan memfasilitasi berbagai kegiatan dalam meningkatkan kualitas JFAK serta mendukung proses proses penyusunan Panduan Optimalisasi Peran JFAK ini.
Panduan ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang baik dan komprehensif tentang JFAK dan peran-peran yang seharusnya dilakukan, baik oleh pemangku JFAK, pimpinan instansi, maupun para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Panduan ini juga merupakan living document yang dapat berkembang sesuai dengan dinamika kebijakan pembinaan JFAK. JFAK yang notabene diberikan kewenangan untuk melakukan kajian dan analisis kebijakan di lingkungan pemerintah akan memiliki peran penting dalam mewujudkan kebijakan publik yang baik di setiap instansi pemerintah.
Di dalam panduan ini, juga menguraikan peran JFAK dalam siklus kebijakan yang dijelaskan dalam tabel berikut ini.
Melalui fungsi pembinaan yang dilakukan LAN, ke depan Panduan Optimalisasi Peran JFAK ini dapat menjadi salah satu media pembinaan untuk mendorong peran aktif Analis Kebijakan sebagai think tank kebijakan publik di Indonesia dengan kontribusi dalam meningkatkan kualitas kebijakan sesuai bidang keahliannya.
Harapannya, ketika pemahaman akan JFAK meningkat maka meningkat pula upaya untuk mengoptimalkan peran JFAK di organisasi pemerintah sehingga dapat terwujud pembuatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making).
Tulisan ini diolah dari berbagai sumber
Unduh Panduan Optimalisasi Peran Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui tautan
https://www.ksi-indonesia.org/id/pengetahuan/detail/2390-panduan-optimalisasi-peran-jabatan-fungsional-analis-kebijakan
Kontak Sistem Pengaduan dan Jalur Komunikasi PUSAKA (Pusat Pembinaan Analis Kebijakan): analiskebijakan@gmail.com, https://pusaka.lan.go.id