Jika aktivitas keseharian kita menghasilkan limbah, ke mana perginya limbah tersebut? Pertanyaan ini mungkin seringkali terlintas di pikiran kita, tentang apa yang terjadi pada limbah hasil aktivitas kita sehari-hari. Salah satu limbah yang kita hasilkan adalah limbah kakus yang termasuk dalam kategori black water atau lumpur tinja. Bisa saja kita berpikir bahwa limbah itu diolah di dalam tangki septik yang ada di rumah sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, apakah limbah tersebut akan terurai dengan sendirinya begitu saja tanpa perlu dikelola? Sayangnya, jawabannya adalah tidak. Limbah yang kita hasilkan memerlukan proses pengelolaan terlebih dahulu hingga dianggap aman untuk dilepaskan ke lingkungan.
Telah banyak penelitian menyebutkan bahwa pengelolaan air limbah domestik yang tidak dijalankan dengan benar dapat menimbulkan permasalahan serius bagi kesehatan lingkungan dan masyarakat. Karena itu, target sanitasi layak dan aman pun yang merupakan target nasional hingga global, harus mencakup seluruh subsistem pengolahan air limbah domestik.
Pengelolaan air limbah domestik sendiri, berdasarkan peraturan yang ada, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa air limbah domestik menjadi prioritas pembangunan di daerah. Dalam peraturan ini, tepatnya pada lampiran C poin 4 disebutkan bahwa amanat dan kewenangan pengelolaan maupun pengembangan air limbah domestik berada pada pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan peraturan ini, maka telah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
Tantangan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Sidrap
Kabupaten Sidenreng Rappang atau akrab disebut Kabupaten Sidrap, merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah 1.102,10 km2. Jumlah penduduk Kabupaten Sidrap saat ini sebanyak 319.990 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan dan 38 kelurahan. Sejak tahun 2016, Kabupaten Sidrap telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPLT) yang berlokasi di Kecamatan Watangpulu. Manajemen pengelolaan air limbah domestik termasuk pengelolaan di IPLT tersebut pun disatukan dengan UPTD TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap. Meskipun demikian, tantangan implementasi pengelolaan air limbah domestik masih dihadapi pemerintah daerah, yakni belum optimalnya pengoperasian seluruh subsistem pengolahan air limbah domestik, mulai dari subsistem setempat hingga pengolahan di IPLT. Hal tersebut karena tidak tersedianya sistem dan sumber daya yang khusus untuk menangani pengolahan air limbah domestik.
Secara regulasi, pengelolaan air limbah domestik pada dasarnya merupakan bagian dari standar pelayanan minimal Dinas Biciptapera di mana nomenklatur anggaran operasionalnya pun berada di dinas tersebut. Hal ini sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa jenis pelayanan SPM pekerjaan umum pemerintah pada kabupaten/kota terdiri atas penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
Guna mengoptimalkan pengoperasian sistem pengelolaan air limbah domestik ini maka dibutuhkan pengelola yang minimal berbentuk unit pelaksana teknis. Jika selama ini pengelolaan IPLT diserahkan kepada UPTD TPA, maka diperlukan adanya unit baru yang khusus menangani pengelolaan air limbah domestik. Dalam hal ini dibutuhkan adanya UPTD PALD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik) di bawah naungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sesuai yaitu Dinas Biciptapera.
Di tahun 2020, Kabupaten Sidrap juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pada Pasal 38 dinyatakan bahwa; setiap orang yang memiliki rumah tinggal, tempat usaha, atau bangunan lain di mana orang bertempat tinggal, berkumpul, atau dan/atau bekerja, wajib melaksanakan operasional dan pemeliharaan yang meliputi kegiatan; perawatan unit pengolahan setempat, perbaikan dan penggantian unit pengolahan setempat, dan memberikan akses kepada Operator PALD untuk melaksanakan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal paling lama tiga tahun. Karena diperlukan kegiatan penyedotan secara berkala terhadap tangki septik masyarakat yang harus dilakukan oleh UPTD PALD, ini berarti bahwa penyediaan jasa dari UPTD PALD harus dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Pembentukan UPTD PALD Kabupaten Sidrap bersama Program WASH Kerja Sama UNICEF dan BaKTI
Program WASH (Water, Sanitation and Hygiene) kerja sama UNICEF dan BaKTI selama ini terus memberikan dukungan dalam percepatan sanitasi aman di Provinsi Sulawesi Selatan melalui dukungan di kabupaten/kota. Intervensi diberikan berbeda-beda kepada kabupaten/kota berdasarkan hasil asesmen partisipatif yang dikerjakan bersama stakeholder pengelola air limbah domestik masing-masing. Untuk Kabupaten Sidrap sendiri, mengingat ketiadaan lembaga UPTD PALD, maka dukungan difokuskan pada pembentukan dan penguatan UPTD PALD Kabupaten Sidrap beserta sejumlah regulasi pendukungnya.
Upaya yang dilakukan program WASH kerja sama UNICEF dan BaKTI untuk mendukung pembentukan dan penguatan kelembagaan UPTD PALD di Kabupaten Sidrap diawali dengan mengadakan Pertemuan Pemetaan Partisipatoris Pengembangan Kelembagaan UPTD PALD Sidrap pada Oktober 2021 lalu. Advokasi yang terus dilakukan bersama pemerintah Kabupaten Sidrap pun menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan UPTD PALD yang nantinya berada di bawah naungan Dinas Biciptapera Kabupaten Sidrap sebagaimana seharusnya.
Rencana ini pun dilanjutkan dengan melakukan audiensi bersama pemerintah Kabupaten Sidrap pada 13 Juli 2022. Audiensi ini untuk memaparkan tujuan dan rencana pengembangan kelembagaan UPTD PALD kepada pimpinan daerah Kabupaten Sidrap sekaligus melakukan observasi terhadap IPLT Kabupaten Sidrap. Selanjutnya pembentukan Tim Teknis Pengembangan Kelembagaan UPTD PALD Kabupaten Sidrap pun dilaksanakan. Tim teknis yang telah ditetapkan oleh bupati Sidrap berdasarkan SK No.444/VII/2022 ini, didampingi oleh program WASH Kerjasama UNICEF dan BaKTI, melakukan persiapan penyusunan naskah akademik serta regulasi-regulasi yang diperlukan untuk mendukung pengembangan kelembagaan UPTD PALD Kabupaten Sidrap.
Berkat kerja keras dari berbagai pihak, kini pada Oktober 2022, upaya tersebut pun membuahkan hasil di antaranya kajian akademis beserta rancangan Peraturan Bupati mengenai pembentukan UPTD PALD Kabupaten Sidrap. Selain itu, terbentuk pula Standard Operating Procedure (SOP) yang terdiri dari SOP administrasi pelayanan dan SOP teknis untuk ketiga subsistem pengelolaan air limbah domestik yang akan menjadi aturan standar pelayanan dan operasional UPTD PALD Kabupaten Sidrap. Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang telah terbentuk, UPTD PALD Kabupaten Sidrap akan berfungsi dan bertanggung jawab untuk pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sidrap.
Kini Kabupaten Sidrap telah dinyatakan bebas BABS (Buang Air Besar Sembarangan) dan telah mencapai 85.74% sanitasi layak berdasarkan data BPS 2021. Sementara itu, cakupan jumlah Kepala Keluarga terakses sanitasi aman telah mencapai 6,54 %. Dengan terbentuknya UPTD PALD, diharapkan cakupan sanitasi layak dan aman di Kabupaten Sidrap ini dapat terus meningkat mengingat program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) pun dapat mulai dipersiapkan untuk dijalankan secara bertahap. LLTT adalah suatu mekanisme pelayanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik atau terjadwal yang diterapkan pada sistem pengelolaan air limbah setempat, yang kemudian diolah pada instalasi yang diangkut secara aman sesuai tarif retribusi yang ditetapkan. Dengan begitu penyediaan jasa penyedotan dari UPTD PALD Kabupaten Sidrap nantinya dapat melakukan kegiatannya secara terus-menerus atau berkesinambungan.
Tibanya kita pada capaian ini merupakan buah dari kerja sama berbagai pihak termasuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Sulawesi Selatan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan, Pokja PKP Kabupaten Sidrap, serta seluruh jajaran Tim Teknis Pengembangan Kelembagaan UPTD PALD Kabupaten Sidrap. Abdul Rasyid, Kepala Dinas Biciptapera Kabupaten Sidrap adalah salah satu pihak yang terus menunjukkan komitmennya untuk pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sidrap. “Terima kasih dan penghargaan kepada program WASH atas dukungan dan bimbingannya hingga menghasilkan dokumen pembentukan UPT PALD di Kabupaten Sidrap, hal ini adalah prestasi bagi kami sehingga dalam waktu dekat dapat berjalan lebih jauh lagi untuk mewujudkan sanitasi aman di Kabupaten Sidrap.”Paparnya.
“Keterbukaan teman-teman di Kabupaten Sidrap menjadi salah satu faktor hingga kita bisa bersama-sama mewujudkan kelembagaan UPT PALD di Kabupaten Sidrap. Apa yang telah kita capai bersama ini kiranya akan menjadi model pembelajaran bagi kami untuk semakin menguatkan dukungan pelembagaan UPT PALD di wilayah lainnya yang membutuhkan.” Ungkap Wildan Setiabudi, Program Officer WASH-UNICEF.
Dengan terbentuknya UPTD PALD di Kabupaten Sidrap, maka seluruh subsistem pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan dengan lebih maksimal. Dengan begitu akan mendorong terwujudnya target percepatan sanitasi aman di Kabupaten Sidrap secara khusus, dan di Sulawesi Selatan pada umumnya. Hal yang paling utama adalah, hak masyarakat untuk memperoleh layanan pengelolaan air limbah domestik di wilayahnya, yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankannya dapat terwujud.