Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyediakan data statistik dasar. Termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan sensus yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.
Ada tiga jenis sensus yang wajib dilaksanakan oleh BPS, yaitu Sensus Pertanian pada setiap tahun yang berakhiran angka 3, Sensus Ekonomi pada setiap tahun yang berakhiran angka 6, dan Sensus Penduduk yang dilaksanakan setiap tahun yang berakhiran angka 0.
Penyelenggaraan sensus setiap sepuluh tahun ini bertujuan untuk memutakhirkan data dasar secara menyeluruh. Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, BPS bertugas menyediakan data statistik dasar. Termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan sensus yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.
Sensus penduduk sudah enam kali diselenggarakan oleh BPS, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sedangkan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk ketujuh yang dilaksanakan oleh BPS. Meskipun begitu, persiapan sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Pada tahun 2018, acara Kick-off SP2020 menandai “genderang perang” BPS untuk menghadapi SP2020. Tak tanggung-tanggung, BPS berencana mengerahkan satu juta petugas untuk perhelatan besar ini.
Pemerintah juga sepakat memberikan dukungan penuh melalui kucuran dana APBN yang diperkirakan sebesar 4,034 triliun rupiah untuk SP2020. Jumlah ini tentu digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti honor petugas, biaya teknologi, hingga diseminasi.
Banyak Inovasi
Era industri 4.0 tak hanya memberikan efek pada dunia perdagangan dan produksi. Globalisasi yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi ini juga disadari oleh BPS. Tuntutan untuk menyediakan data yang cepat, mudah, dan akurat adalah harga mutlak.
Oleh karena itu, pelaksanaan SP2020 ini merupakan ajang kreativitas dari para ahli untuk mengikuti tuntutan perkembangan zaman. Beberapa perubahan juga turut mewarnai SP2020 ini.
Jika biasanya banyak kementerian yang ‘titip’ data, kali ini BPS dan kementerian dan lembaga lain justru bahu membahu membangun sebuah fondasi untuk mewujudkan Satu Data Penduduk Indonesia. Harapannya, tidak ada lagi perbedaan data penduduk antara BPS dan kementerian atau lembaga lain.
Komitmen ini ditandai dengan berubahnya metode pendataan SP2020 dibanding SP pada periode sebelumnya. Pada SP2020, BPS menggunakan istilah combine method. Salah satu yang paling jelas terlihat dari metode ini adalah pemanfaatan data penduduk dari Dukcapil sebagai kerangka data dasar.
Jadi, data registrasi penduduk yang dimiliki oleh Kemendagri akan digunakan sebagai acuan petugas dalam melakukan pencacahan. Selain itu, pemanfaatan Computer Asisted Web Interviewing (CAWI) juga dilakukan pada SP2020. Hal ini dilakukan sebagai salah satu solusi dari kesulitan petugas untuk menemui responden.
Melalui metode CAWI, setiap orang dapat memperbaharui data pada web yang telah disediakan secara mandiri. Sehingga petugas tidak perlu datang hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan. Cara ini dinilai sesuai dengan kondisi perkotaan dimana mayoritas penduduknya sibuk.
Untuk pendataan oleh petugas, BPS memanfaatkan teknologi smartphone android sebagai pengganti kertas dan pensil. Metode ini disebut Computer Asisted Personal Interview (CAPI). Cara ini dinilai mampu mengurangi biaya operasional seperti pencetakan dokumen maupun pengiriman dokumen.
Selain itu, CAPI juga mendukung program pemerintah untuk mengurangi penggunaan kertas. Namun, BPS juga memperhatikan kondisi yang dialami masyarakat remote area. Penggunaan Paperand Pencil Interview (PAPI) atau pendataan konvensional dengan menggunakan kertas dan pensil juga masih dilakukan.
Akan tetapi, penggunaan variabel yang tidak terlalu banyak diyakini tidak akan menggunakan kertas sebanyak SP pada periode sebelumnya. Jika pada SP2010 terdapat lebih dari 40 variabel, pada SP2020 ini hanya menggali sekitar 8 variabel.
Tahapan Sp2020
Penggunaan combined method pada SP2020 juga berpengaruh pada perubahan tahapan pelaksanaan. Terdapat tujuh tahapan pada pelaksanaan SP2020. Tahap pertama adalah koordinasi dengan stakeholder terkait.
Selain untuk mengeruk dukungan berbagai pihak, koordinasi juga dilakukan karena pada SP2020 ini menggunakan data registrasi penduduk sebagai data dasar. Tahap kedua yaitu penyiapan basis data dasar oleh BPS.
Data penduduk yang dimiliki oleh Kemendagri kemudian di breakdown sehingga membentuk suatu basis data penduduk menurut Satuan Lingkungan Setempat terkecil guna keperluan tahap selanjutnya.
Tahap ketiga adalah pemutakhiran mandiri melalui CAWI yang akan dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan April 2020. Pada tahap ini, masyarakat diharapkan untuk memutakhirkan data melalui website yang telah disediakan. Pemutakhiran mandiri ini dilakukan tiga putaran dan akan dipantau perkembangannya.
Besar kecilnya respon masyarakat terhadap pemutakhiran mandiri menjadi sangat penting. Semakin banyak masyarakat yang melakukan pemutakhiran mandiri, maka beban petugas akan semakin ringan.
Untuk memaksimalkan tahap ini, BPS telah menyiapkan server khusus agar mampu menampung banyaknya data yang masuk. Sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan oleh BPS juga menekankan pentingnya tahapan ini.
Setelah pemutakhiran mandiri, tahap selanjutnya yaitu penyusunan Daftar Penduduk yang merupakan data hasil pemutakhiran mandiri. Output yang dihasilkan adalah basis data penduduk menurut Satuan Lingkungan Setempat
Daftar Penduduk disiapkan untuk keperluan pencacahan langsung oleh petugas. Tahap kelima adalah pemeriksaan Daftar Penduduk oleh petugas bersama pengurus Satuan Lingkungan Setempat. Pada tahapan ini, petugas mengonfirmasi keberadaan penduduk kepada ketua RT atau pengurus Satuan Lingkungan Setempat. Hasil dari tahapan ini yaitu daftar penduduk yang berdomisili dan bertempat tinggal tetap pada Satuan Lingkungan Setempat tersebut.
Tahap keenam yaitu Groundcheck atau pemeriksaan lapangan oleh petugas SP2020 bersama pengurus Satuan Lingkungan Setempat. Hal ini dilakukan dari rumah ke rumah guna memastikan seluruh daftar penduduk yang dikonfirmasi oleh pengurus Satuan Lingkungan Setempat benar-benar ditemukan. Tahap ketujuh merupakan kegiatan pencacahan door to door bagi penduduk yang tidak melakukan pemutakhiran mandiri dan tidak tercakup pada Data Penduduk.
Perlu Dukungan Banyak Pihak
Mengingat besarnya sumber daya yang digunakan pada SP2020 ini, baik anggaran dan tenaga, dukungan banyak pihak sangat dibutuhkan untuk kesuksesan SP2020. Bentuk dukungan masyarakat pada hajatan besar ini dapat berupa kontribusi untuk pemutakhiran mandiri berbasis CAWI.
Jika CAWI mendapat respon positif dari masyarakat, release Satu Data Penduduk Indonesia oleh BPS dan Kemendagri pada Desember 2020 dapat menghasilkan data yang akurat. Mari, sukseskan SP2020. Dengan data, kita bangun negara.
Artikel ini bersumber dari Geotimes dan dapat dibaca pada link berikut ini https://geotimes.co.id/opini/menuju-satu-data-penduduk-indonesia