Meningkatkan Peran Distrik dalam Percepatan Pembangunan Kampung
Penulis : Halia Asriyani
  • Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II
    Foto: Dok. Program KOMPAK-LANDASAN Fase II

“Kerja sama kampung dengan sekolah untuk mengadakan guru honor ini sudah terlaksana. Berkat adanya guru tambahan yang didanai kampung, empat anak kami yang tidak bisa membaca akhirnya bisa dibuatkan kelas tambahan dan kini sudah bisa membaca.” Ungkap Rubina Furu, Kepala SD Inpres Tanama, Kabupaten Fakfak. Hal ini disampaikan oleh Kepala SD Inpres Tanama dalam forum Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Sinergi Perencanaan di Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak. Dalam hal ini, Distrik Pariwari menjalankan peran pembinaan dan pengawasan (Binwas) atas program yang telah direncanakan oleh kampung, Puskesmas dan sekolah yang ada di wilayahnya secara bersinergi.

Kecamatan atau disebut sebagai “Distrik” di wilayah Papua dan Papua Barat, merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Camat atau Kepala Distrik. Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, posisi distrik berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan kewilayahan. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, distrik melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, distrik secara berjenjang melaksanakan tugas pemerintah pusat di wilayah distrik.

Maksud adanya distrik adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa daerah kabupaten/kota membentuk distrik dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Lebih lanjut lagi disebutkan pada Pasal 225 bahwa kewenangan atributif distrik yang sifatnya melekat. Kewenangan tersebut antara lain adalah kewenangan mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan penerapan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di distrik. Dengan kedudukannya tersebut, distrik mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia dan sumber pembiayaannya.
 

1

Peran Distrik terhadap Pembangunan Kampung dan Unit Layanan Dasar dalam Sinergi Perencanaan
Perencanaan yang baik merupakan dasar yang dibutuhkan dari upaya peningkatan atau pembangunan. KOMPAK-LANDASAN Fase II sejak tahun 2019 telah memperkenalkan sinergi perencanaan yang telah berjalan di delapan kabupaten yaitu Jayapura, Nabire, Asmat, Boven Digoel, Manokwari Selatan, Sorong, Kaimana dan Fakfak. Dalam sinergi perencanaan ini, kampung bersama Puskesmas dan sekolah diarahkan untuk saling mengisi dan mencari solusi bersama atas permasalahan kesehatan dan pendidikan di kampung melalui proses perencanaan yang dilakukan secara bersinergi.

Namun, perencanaan yang baik saja belumlah cukup untuk membawa perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Hal selanjutnya yang dibutuhkan setelah rencana pembangunan dibuat adalah melaksanakannya. Tujuan perencanaan pembangunan bukanlah sekadar merencanakan untuk melaksanakan kegiatan, melainkan untuk mencapai hasil atau kondisi tertentu dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Maka dari itu, siklus dari rencana sebagai upaya perbaikan atau peningkatan, tidak dapat berhenti pada pelaksanaan kegiatan dari rencana saja lalu memulai lagi perencanaan pada periode atau tahun selanjutnya. Sebab jika dipraktekkan demikian, kita hanya akan terjebak dan berputar-putar pada sebuah rutinitas merencanakan dan melakukan kegiatan tanpa benar-benar menyelesaikan masalah yang dibutuhkan untuk menghasilkan kondisi yang diharapkan atau yang lebih baik. 

Sangat disayangkan, pada kenyataannya praktek seperti ini benar-benar terjadi di beberapa kampung ataupun unit layanan. Hal ini sama artinya dengan pemborosan atas sumber daya yang digunakan setiap periode. Oleh karena itu, untuk menjaga proses yang efektif menuju pada perbaikan atau peningkatan kondisi yang diharapkan, maka setelah sebuah perencanaan yang baik dibuat, perlu juga mengawasi pelaksanaannya dan menilai hasilnya. Baik terhadap hasil kegiatan secara langsung, maupun terhadap dampak yang diinginkan dari hasil tersebut. Dengan demikian, sebuah siklus peningkatan dapat terlaksana secara lengkap, di mana hasil penilaian dari sebuah periode pelaksanaan menjadi masukan dan dasar memulai perencanaan periode selanjutnya. Dalam hal inilah, distrik seharusnya menjalankan peran pembinaan dan pengawasan (Binwas) untuk memastikan jalannya pembangunan kampung dan unit layanan yang ada dalam wilayahnya.

Peran dan fungsi distrik ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pada Pasal 10, menguraikan sejumlah tugas yang dimandatkan kepada distrik diantaranya:

  • Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
  • Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan kampung; 
  • Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; 
  • Fasilitasi kerja sama antar kampung dan kerja sama kampung dengan pihak ketiga; 
  • Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kampung; 
  • Koordinasi pendampingan kampung di wilayahnya; dan 
  • Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perkampungan di wilayahnya.

Selain itu terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada BAB XI Pasal 154, menguraikan tentang Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh distrik antara lain:

  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja distrik;
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat distrik meliputi sinergitas perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan instansi terkait; dan
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di distrik meliputi perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di distrik dan efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah distrik. 
2


Monitoring dan Evaluasi Sinergi Perencanaan oleh Distrik
Dalam pendekatan model sinergi perencanaan, tujuan utama dari memperbaiki kualitas perencanaan kampung dan unit layanan bukanlah soal keterlaksanaan kegiatan yang direncanakan, melainkan perubahan yang bisa dihasilkan dan dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan selalu didasarkan pada masalah atau kondisi aktual masyarakat (terutama terkait pendidikan dan kesehatan) yang hendak diperbaiki. Untuk itu, selain mendampingi proses perencanaan kampung secara bersinergi dengan unit layanan, program KOMPAK-LANDASAN Fase II juga mengawal pelaksanaan atas rencana kegiatan dan mengukur ketercapaiannya secara berkala sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan. 

Siklus peningkatan di kampung yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengukuran hasil capaian adalah inti dari proses pembangunan di kampung. Proses pembangunan kampung selain penting bagi yang merencanakan dan melaksanakannya, yaitu pemerintah kampung dan unit layanan yang melayani kampung, juga penting  bagi mereka yang bertanggung jawab membina dan mengawasi pemerintah kampung. Distrik yang memiliki tugas pembinaan dan pengawasan (Binwas) bagi kampung di dalam wilayahnya memiliki peran yang sangat strategis dalam tahapan proses ini, terutama dalam kaitannya dengan model sinergi perencanaan yang melibatkan dan membutuhkan koordinasi erat antara kampung dan unit-unit layanan dalam wilayah distrik. 

Sebagaimana yang telah dijelaskan, monitoring dan evaluasi ini penting sebagai upaya menjaga pelaksanaan kegiatan yang terarah dan menghasilkan capaian yang optimal sesuai tujuan perencanaan kegiatan. Untuk itu, setelah selesai dengan menyusun rencana pada workshop sinergi perencanaan, program KOMPAK-LANDASAN juga turut mendampingi pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari sinergi perencanaan tersebut dengan meningkatkan kapasitas dan peran distrik dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Sebelumnya tim KOMPAK-LANDASAN Fase II juga telah melatih kampung dan unit layanan dalam melakukan proses monitoring dan evaluasi sehingga telah menghasilkan matriks monitoring evaluasi berisi kegiatan yang disinergikan antara kampung, Puskesmas dan sekolah. Selanjutnya, proses monitoring dan evaluasi secara berkala pun dilakukan. Apa yang telah direncanakan kampung bersama Puskesmas dan sekolah, oleh distrik didampingi tim KOMPAK-LANDASAN Fase II, dipantau dan dievaluasi dengan tujuan mengetahui kemajuan pelaksanaan sinergi perencanaan di kampung dan unit layanan, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaanya. 

Proses pendampingan monitoring dan evaluasi kegiatan sinergi perencanaan ini berlangsung di delapan kabupaten dengan melibatkan seluruh kampung dan unit layanan yang telah didampingi dalam melakukan perencanaan secara bersinergi. Dalam proses ini, distrik berperan dalam melakukan monitoring secara berkala atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan secara bersinergi antara kampung, Puskesmas dan sekolah dalam wilayahnya. Dengan meningkatkan peran distrik, upaya untuk memastikan tercapainya peningkatan pembangunan kampung dan unit layanan dasar pun dapat berjalan dengan lebih efektif dan maksimal. Tentu saja, permasalahan kesehatan dan pendidikan bukanlah hanya masalah Puskesmas dan sekolah saja, melainkan permasalahan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, bukan hanya di tingkat kampung dan unit layanan namun juga distrik hingga kabupaten. Caranya dengan memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk dapat mengambil peran dalam peningkatan layanan dasar di Papua dan Papua Barat.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.