Pemerintah menyadari pentingnya pendidikan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Oleh karena itu, sejak tahun 2009, 20% APBN dialokasikan untuk pendidikan, setengahnya untuk gaji dan tunjangan guru. Namun demikian peningkatan kesejahteraan guru belum berjalan seiring dengan peningkatan kinerja guru maupun dan hasil belajar murid.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas anggaran pendidikan agar lebih efektif dan berdampak pada hasil belajar murid, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia meluncurkan Program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Program KIAT Guru merupakan program prioritas yang mengaitkan tunjangan dengan kinerja guru melalui verifikasi kehadiran dan penilaian kualitas layanan guru yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat pengguna layanan sekolah. KIAT Guru adalah kegiatan multi-tahun yang dilaksanakan dalam beberapa tahap: Pra-Rintisan (2014-2015), Rintisan Tunjangan Khusus Guru dikaitkan dengan kinerja/kualitas layanan (2016-2018), dan Tahap Perluasan Program Rintisan KIAT Guru (2019).
Hasil monitoring dan dan studi kualitatif KIAT Guru mengidentifikasi sedikitnya terdapat 4 aspek yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam implementasi, pemantauan, dan penilaian layanan pendidikan; peningkatan keterlibatan orang tua dalam mengawasi pembelajaran anak; penilaian kinerja guru menggunakan indikator sederhana dan obyektif; dan pembayaran tunjangan khusus guru dilakukan berdasarkan indikator kinerja objektif.
Dimulai dengan hanya 31 sekolah dasar (SD) di tahun 2014 dan berkembang menjadi 203 SD di tahun 2016, KIAT Guru akan diterapkan di 410 SD, dimana 207 diantaranya merupakan sekolah yang baru terlibat dalam tahap perluasan ini.
Hasil evaluasi dampak KIAT Guru menunjukkan adanya dampak positif dari implementasi program KIAT Guru di 5 Kabupaten intervensi, khususnya untuk model Kelompok 2 dimana pembayaran tunjangan khusus guru dikaitkan dengan kehadiran guru dan diverifikasi oleh pemangku kepentingan. Pencapaian hasil belajar murid di kelompok pendekatan ini tiga setengah kali lebih cepat dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang tidak menerima intervensi KIAT Guru.
Sepanjang 2016-2018, Program Rintisan KIAT Guru sendiri mengujicoba tiga model pendekatan, yaitu pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat serta pembayaran tunjangan khusus berbasis kehadiran guru, dan pemberdayaan masyarakat serta pembayaran tunjangan khusus berbasis kualitas layanan guru.
Dalam lokakarya Pengembangan Aplikasi dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) serta pembahasan regulasi perluasan program KIAT Guru di Jakarta Februari yang lalu, Kepala Pokja Kebijakan TNP2K Elan Satriawan menyampaikan bahwa program rintisan KIAT Guru merupakan suatu terobosan dalam memberikan uang negara yang berbasis kinerja, “Program ini mengatasi keterbatasan pemerintah dalam mengawasi kualitas layanan guru dengan melibatkan penilaian oleh masyarakat. Kabupaten peserta KIAT Guru telah mendukung visi terobosan ini, yang ke depannya tidak akan berhenti sebagai uji coba tetapi akan diangkat menjadi program skala nasional,” ungkap Elan.
Melihat hasil program rintisan ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK-Kemendikbud) dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), bersama dengan pemerintah daerah lima kabupaten rintisan (Ketapang, Landak, Sintang, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur) sepakat untuk memberdayakan masyarakat dan menggunakan kehadiran guru sebagai dasar pembayaran TK bagi guru di 410 SD rintisan KIAT Guru. KIAT Guru Tahap Perluasan ini diharapkan juga dapat mengujicoba mekanisme yang paling memungkinkan untuk perluasan KIAT Guru sebagai kebijakan nasional.
Karenanya, strategi pendampingan masyarakat, sekolah dan pemerintah daerah akan disesuaikan agar pemangku kepentingan siap melanjutkan kebijakan. Di antara strategi tersebut adalah tahapan pertemuan antara masyarakat dan guru yang diperpendek untuk mencapai janji bersama antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat desa dalam meningkatkan capaian pendidikan.
Pemerintah daerah pun turun tangan dalam memilih 207 SD KIAT Guru Tahap Perluasan. Melalui Lokakarya Pembahasan Regulasi Perluasan Program Kebijakan KIAT Guru, 44 peserta yang terdiri dari perwakilan Tim Koordinasi Daerah di lima kabupaten rintisan, difasilitasi oleh tim TNP2K, menetapkan daftar SD calon penerima intervensi.
Untuk mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses penilaian dan pelaporan terhadap layanan bulanan guru dari desa ke kabupaten, instrumen penerapan mekanisme KIAT Guru juga akan lebih banyak memanfaatkan sarana teknologi.
Perwakilan sekolah, pengawas, masyarakat, pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten, selaku pengguna utama aplikasi KIAT Guru, membahas penambahan fitur teknologi pengenalan wajah (face recognition) di KIAT Kamera. Fitur ini akan aktif saat KIAT Kamera merekam foto guru sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar. Dengan tetap melibatkan masyarakat, jam masuk dan jam pulang guru yang tercatat di KIAT Kamera akan diverifikasi oleh Kelompok Pengguna Layanan sebelum dijadikan dasar pembayaran tunjangan khusus guru.
Penilaian dan pelaporan layanan guru rencananya juga akan dilakukan secara digital. Guru dan masyarakat dapat mengisi nilai layanan guru ke dalam aplikasi KIAT Nilai Sekolah dan mengirimnya ke Dinas Pendidikan melalui jaringan internet, saat tersedia.
Dalam memantau perkembangan belajar murid setiap semester, Tes Cepat akan disediakan dalam bentuk aplikasi ponsel agar masyarakat bisa secara mudah menilai kemampuan dasar literasi dan numerasi anak mereka secara berkala.