Menguji Keberpihakan Anggaran Kota Makassar Terhadap Isu Disabilitas

Di PerDIK, ada dua cara yang kami gunakan untuk menilai keberpihakan pemerintah kota dalam memenuhi hak warganya yang difabel. Pertama, dengan melihat berapa banyak alokasi anggaran yang disediakan. Kedua, seberapa berpartisipasi-atau seberapa terbuka ruang partisipasi bagi-difabel pada proses perencanaan pembangunan yang digelar saban tahun.

Difabel Menganalisis Anggaran Pembangunan Berperspektif Disabilitas
Dalam setahun terakhir, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas/Difabel Kota Makassar yang diorganisir PerDIK (Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan), menelusuri dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) realisasi tahun 2017 hingga 2019. Hal ini untuk melihat sejauh mana perhatian pemerintah kota dalam memenuhi hak warganya yang difabel serta apakah pemerintah telah menjalankan amanat Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 serta Peraturan Walikota Nomor 61 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Kenyataannya, Pemerintah Kota Makassar belum menjadikan isu disabilitas sebagai isu strategis. Dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 Kota Makassar, pada Bab Analisis Isu-isu Strategis, tak satu pun bidang pembangunan yang memasukkan isu disabilitas sebagai isu kajian strategisnya. Pun dalam Bab Strategi dan Arah Kebijakan, serta Bab Kebijakan Umum dan Program Kebijakan Daerah tak ada kosa kata penyandang disabilitas termaktub. Padahal, dalam Road Map Reformasi Birokrasi yang disusun Pemerintah Kota Makassar bersama Koalisi untuk Reformasi Birokrasi (KuRBI) Sulsel pada 2014, telah memuat tentang pelayanan publik yang responsif bagi disabilitas, diantaranya untuk layanan pendidikan, kesehatan dan layanan publik lainnya termasuk ke wilayah kepulauan.

APBD Realisasi Kota Makassar Tahun 2017 dan 2018
APBD Realisasi Kota Makassar Tahun 2017 dan 2018 

Dengan menganalisis Anggaran Belanja dan Pendapatan Pemerintah Kota Makassar, warga disabilitas Makassar bermaksud berkontribusi dalam proses pembangunan Kota Makassar menuju kota layak difabel. Dengan melakukan hal ini, kami menunjukkan bahwa difabel tidak melulu hanya menjadi objek pembangunan, tetapi difabel juga berdaya dan terlibat dalam proses perencanaan pembangunan kota.

Ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dokumen anggarannya dianalisis dengan mempertimbangkan bahwa ke tujuh OPD ini yang banyak bersentuhan langsung dengan kebutuhan difabel di Kota Makassar. Ketujuh OPD yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum (PU)
4. Dinas Sosial
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
7. Dinas Pemuda dan Olahraga

Secara keseluruhan, alokasi belanja untuk isu disabilitas yang dapat diidentifikasi, tertinggi pada tahun 2017 dan cenderung turun pada tahun 2019. Persentase jenis belanja per tahun, menunjukkan bahwa alokasi belanja untuk belanja barang dan jasa masih cenderung mendominasi pada 2017 dan 2018. Sedangkan pada tahun 2019, mulai terjadi perubahan dimana persentase belanja moda lebih tinggi dibandingkan jenis belanja lainnya.

Pada 10 Maret 2020, Koalisi Organisasi Disabilitas se-Kota Makassar menyerahkan daftar usulan kepada Kepala Bappeda Kota Makassar terkait alokasi anggaran pembangunan kota Makassar untuk tahun anggaran 2020 dan tahun berikutnya. Usulan ini merupakan hasil diskusi bersama dan menjadi bagian dari bentuk partisipasi difabel dalam perencanaan pembangunan Kota Makassar. Adapun anggota koalisi ini adalah sebagai berikut.

1.         Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan PerDIK
2.         Gerakan Kesejahteraan Tuli/Tuna Rungu Indonesia, GERKATIN Makassar
3.         Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia, ITMI Sulawesi Selatan
4.         Persatuan Tuna Netra Indonesia, Pertuni Sulawesi Selatan
5.         Gerakan Mahasiswa dan Pelajar untuk Kesetaraan, Gemparkan
6.         Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, HWDI Sulawesi Selatan
7.         Perhimpunan Mandiri Kusta, PerMaTa Makassar
8.         Pustakabilitas Indonesia

Adapun bidang-bidang pembangunan yang dianggap penting oleh difabel adalah sebagai berikut:

1.         Bidang Mobilitas dan Fasilitas Umum
2.         Bidang Pendidikan
3.         Bidang Kesehatan
4.         Bidang Ketenagakerjaan
5.         Bidang Ekonomi
6.         Bidang Politik dan kewarganegaraan
7.         Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial
8.         Bidang Informasi dan Komunikasi
9.         Bidang Olahraga, Rekreasi dan Kesenian
10.       Bidang Hukum dan HAM
11.       Bidang Teknologi Tepat Guna
12.       Bidang Pengurangan Risiko Bencana

Nol Koma Nol Sekian Persen Anggaran Inklusi di Bidang Pendidikan
Tanggung jawab dinas pendidikan dalam pemenuhan hak difabel dalam sektor pendidikan secara umum dapat dibagi menjadi dua hal penting, yakni bidang infrastruktur dan non-infrastruktur. Untuk bidang infastruktur, Dinas Pendidikan harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung proses pembelajaran yang akses bagi difabel, seperti lingkungan dan gedung sekolah, serta ketersediaan bahan ajar dan buku teks dalam bentuk huruf Braille, audio CD, maupun alat peraga visual.

Sedangkan untuk bidang non-infrastruktur, beberapa hal yang mesti menjadi perhatian diantaranya adalah peningkatan kapisitas guru agar terampil menangani kelas inklusif, pengembangan kurikulum pendidikan inklusi, serta menyediakan guru pendidikan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan anak didik. Sayangnya, dalam dokumen anggaran dinas pendidikan yang dianalisis koalisi organisasi disabilitas Kota Makassar, masih belum ada informasi ditemukan jika dinas pendidikan menjalankan program-program tersebut.

APBD Realisasi Kota Makassar Tahun 2017 dan 2018
APBD Realisasi Kota Makassar Tahun 2017 dan 2018 
APBD Realisasi Kota Makassar Tahun 2017 dan 2018
APBD Realisasi Kota Makassar Tahun 2017 dan 2018 

Total Anggaran untuk Dinas Pendidikan Kota Makassar pada 2017 sebanyak  tak kurang dari 824 milyar  rupiah atau sekitar 25% dari total Belanja pada APBD tahun 2017. OPD ini menempati persentase alokasi tertinggi dibandingkan OPD lainnya. Kondisi ini juga terjadi  di 2018.  Untuk 2019, meskipun mengalami peningkatan dari jumlah namun secara persentase dari total belanja mengalami penurunan yaitu hanya 22%.

Jika ditelusuri lebih jauh untuk anggaran terkait isu disabilitas, ternyata anggaran pada tahun 2017 dan 2018 masing-masing hanya sekitar 0,021% dan 0,018%.

Anggaran Dinas Pendidikan Kota Makassar dari 2017-2018 terjadi penurunan sebesar             14 juta rupiah atau 8,22%. Anggaran di 2017 ke 2018 memiliki kegiatan yang sama tetapi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa lebih besar di 2017, yakni mencapai lebih dari 175 juta rupiah sedangkan 2018 sebesar 161 juta rupiah.

Selanjutnya di 2018 ke 2019 terjadi peningkatan jumlah anggaran yang mencapai    14 milyar rupiah dengan pertumbuhan mencapai 8772%. Pertumbuhan yang sangat signifikan ini karena adanya alokasi anggaran di 2019 rehabilitasi sekolah.  Khusus untuk kegiatan ini, masih perlu dilakukan pemantauan lebih lanjut untuk mengetahui apakah output dari rehabilitasi sekolah tersebut dapat diakses bagi difabel atau tidak.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.