Mengenal PAITUA Papua Integrated Satu Data
Penulis : Halia Asriyani
  • Foto:  KOMPAK-LANDASAN
    Foto: KOMPAK-LANDASAN

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung pelaksanaan, evaluasi, dan pembangunan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung pelaksanaan, evaluasi, dan pembangunan. 

Dasar Hukum
Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hal ini telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap perencanaan pembangunan harus berbasis pada data dan informasi yang dibangun dalam satu sistem yang disebut Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. 
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, ditetapkanlah aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Permendagri yang diundangkan pada 27 September 2019 ini menggantikan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang diundangkan satu tahun sebelumnya. Penggantian ini karena Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung.
Terkait dengan percepatan pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah wajib untuk mengintegrasikan dan mensinkronisasikan semua sistem terkait dengan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah melalui suatu sistem yang disepakati di daerah. Mandat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah seperti dijelaskan sebelumnya, menjadi hal penting bagi pemerintah daerah mewujudkan Satu Data Indonesia untuk memenuhi kebutuhan data berkualitas sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah. 
 

Foto: KOMPAK LANDASAN

PAITUA (Papua Integrated Satu Data)
Di Provinsi Papua sendiri, tantangan yang dihadapi saat ini adalah ketersediaan data pembangunan yang tersebar di instansi sektoral sehingga sulit diakses secara cepat. Juga adanya kesenjangan data atau terbatasnya dukungan data dan informasi yang lengkap, valid dan terkini untuk mencapai pembangunan daerah yang berkualitas. Untuk itu, Satu Data Indonesia di Papua dibutuhkan untuk menjawab tantangan implementasi pembangunan. Hal ini terutama bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam kerangka kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang berlaku di Provinsi Papua agar jauh lebih baik dari sisi pelaksanaan dan pengendaliannya. Untuk itu, data yang valid dan akurat dari kampung perlu tersedia dan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi OAP dalam sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, maupun infrastruktur dasar. 

Menyadari pentingnya suatu data yang berkualitas untuk pembangunan, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Papua melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat data dan Analisa Pembangunan (PUSDALISBANG) berupaya mengembangkan sebuah program yang disebut PAITUA atau Papua Integrated Satu Data. PAITUA adalah sebuah inovasi gerakan yang dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas dalam pengumpulan dan pengolahan data di Provinsi Papua melalui optimalisasi koordinasi dan kolaborasi forum data Papua. Inovasi ini berupa dukungan manajemen sistem informasi  hingga terwujudnya pusat data di Provinsi Papua dan mengupayakan terlembagakannya menejemen data ini dalam peraturan daerah di Provinsi Papua.

PAITUA ini diharapkan akan memberi manfaat baik bagi pemerintah sendiri untuk meningkatkan kinerja dan menyusun perencanaan sesuai permasalahan, maupun bagi masyarakat untuk menjawab berbagai kebutuhan dan permasalahan. PAITUA ini akan dijalankan oleh Forum Satu Data Indonesia di Papua yang merupakan kolaborasi dari sejumlah instansi di tingkat provinsi yang terdiri dari tim koordinasi dan tim implementasi.

Forum Satu Data Indonesia ini adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Forum Satu Data Indonesia di Papua inilah yang akan bertugas mengkoordinir dan mendampingi pengumpulan dan penyeleksian data di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua hingga menghasilkan data yang valid dan terverifikasi. Data ini kemudian akan menjadi satu database dalam sebuah sistem manajemen data yang diberi nama “e-Papua Pu Data” yang akan terintegrasi dengan seluruh sistem data di instansi baik daerah hingga ke tingkat pusat. 
 

Foto: KOMPAK - LANDASAN Fase II


Koordinasi Forum Satu Data Indonesia di Papua
Salah satu langkah mengawali lahirnya Satu Data Indonesia di Papua ini, pada 1 Juli 2021 dilaksanakan Workshop Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Papua. Bertempat di Hotel Swissbel Jayapura, kegiatan ini menghadirkan peserta dari sejumlah instansi pemerintah yang tergabung dalam Forum Data Indonesia di Papua di antaranya Bappeda Provinsi Papua, Biro Hukum Provinsi Papua, Dinas Kominfo dan Badan Pusat Statistik Provinsi Papua. Tujuan dilaksanakannya workshop ini adalah untuk melakukan pengkajian terhadap Forum Satu Data Indonesia di Provinsi Papua, baik mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, termasuk penyiapan regulasi penunjang serta pengembangan ke depan. Setelah melakukan identifikasi, dilanjutkan dengan membangun kesepahaman bersama untuk membahas pengintegrasian data dan informasi antar instansi sektoral dan membangun mekanisme kerja untuk menuju Satu Data Indonesia di Papua. Di samping itu, kegiatan ini juga untuk melakukan sosialisasi Sistem Informasi Orang Papua (SIO Papua) dari program KOMPAK-LANDASAN Fase II kepada instansi sektoral di tingkat provinsi sebagai salah satu sistem penyedia data dari kampung. 

“Tantangan kita adalah dukungan informasi yang lengkap, valid dan update yang belum tersedia sehingga Satu Data Indonesia di Papua merupakan keharusan untuk menjawab tantangan implementasi pembangunan kita khususnya bagi OAP. Data dari kampung perlu tersedia secara valid dan berkualitas, dalam hal ini SIO Papua.” Ungkap Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Penyelenggaraan Satu data Indonesia di Provinsi Papua.

Hasil dari kegiatan ini adalah terbentuknya kesepahaman bersama untuk membahas pengintegrasian data antar instansi sektoral dan sistem data lainnya untuk menuju Satu Data Indonesia di Papua, serta tersosialisasinya Sistem Informasi Orang Papua (SIO Papua) kepada instansi sektoral di tingkat provinsi yang dapat dijadikan alat penyedia data dari kampung dalam Forum Satu Data Indonesia di Provinsi Papua. Kegiatan ini juga menghasilkan rencana tindak lanjut untuk penguatan kelembagaan Forum Satu Data Indonesia di Provinsi Papua. Untuk di tingkat kabupaten sendiri, direncanakan akan dilakukan lagi workshop yang melibatkan perwakilan dari setiap kabupaten untuk membahas penyelenggaraan satu data Indonesia di seluruh kabupaten di Papua.

Hilda Eveline, Provincial Manager KOMPAK untuk wilayah Papua dan Papua Barat pun menyampaikan kesiapan berkontribusi untuk Satu Data Indonesia di Papua ini. “Kami ingin berkontribusi lebih baik untuk Provinsi Papua, terutama untuk arah implementasi Otsus di Papua. Kami yakin bahwa data terpilah OAP akan jadi syarat mutlak untuk implementasi Otsus di Provinsi Papua ke depan. Untuk itu, kami siap mendukung pemerintah Papua dari sisi yang menjadi mandate kami dalam hal ketersediaan data.”
Program SIO Papua dalam Mewujudkan Satu Data Indonesia di Papua
 

Foto: KOMPAK - LANDASAN

Sistem Informasi Orang Papua atau SIO Papua merupakan sebuah sistem database elektronik yang memuat data kependudukan, sosial dan ekonomi setiap penduduk dalam satu kampung. SIO Papua merupakan salah satu program dari KOMPAK-LANDASAN Fase II yang telah dijalankan sejak tahun 2017 yang sebelumnya bernama Sistem Administrasi dan Informasi Kampung (SAIK). Melalui SIO Papua ini, ketersediaan data di tingkat kampung menjadi lebih lengkap dan akurat karena disediakan sendiri oleh kampung melalui bantuan kader kampung dalam pendataan dan penginputannya. Di samping itu, pada SIO Papua terdapat variabel data yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan terutama untuk agregasi data OAP. Mengingat salah satu output yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Papua adalah optimalisasi implementasi otonomi khusus di Papua, maka SIO Papua menjadi relevan dalam menyediakan data yang diperlukan. SIO Papua sendiri dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja melalui situs “siopapua.com” dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan dan pembangunan.

SIO Papua telah diuji coba dan diterapkan di empat kabupaten dampingan program KOMPAK-LANDASAN Fase II di Provinsi Papua yaitu di Kabupaten Jayapura, Nabire, Asmat dan Boven Digoel. Sejumlah kampung dalam wilayah dampingan tersebut pun telah memanfaatkan data SIO Papua untuk penyusunan rencana kampung yang berbasis data. Saat ini, pengintegrasian data SIO Papua dengan sistem data lainnya di kabupaten pun tengah dipersiapkan dan telah diperkenalkan melalui lokakarya pengintgerasian data SIO Papua. Mulai dari menyepakati sistem (aplikasi) data, proses pendataan, pemutakhiran data, pengolahan dan analisa data serta pengembangan dan pemeliharaan aplikasi tiap kabupaten.

Program SIO Papua ini juga turut diperkenalkan secara lebih luas dalam kegiatan Workshop Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Papua pada Juli 2021 lalu. SIO Papua inilah yang akan menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Provinsi Papua dalam menyiapkan program Satu Data Provinsi Papua di tingkat kampung. Sebagaimana yang diharapkan kelak SIO Papua ini dapat terus berjalan dan diterapkan di seluruh wilayah Papua agar perencanaan pembangunan berbasis data dapat diwujudkan baik di tingkat kampung hingga tingkat kabupaten dan provinsi. Hadirnya program PAITUA (Papua Integrated Satu Data) oleh Pemerintah Provinsi Papua ini akan menjadi suatu jalan untuk mewujudkannya bersama.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.