Pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) memiliki tantangan dalam melakukan supervisi guru, kendala geografis dan keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama. Frekuensi kunjungan Pengawas ke sekolah memengaruhi tingkat kemangkiran guru, semakin jarang Pengawas datang, semakin tinggi tingkat kemangkiran guru (UNICEF 2012). Sejak tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia meluncurkan Program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru). Setelah berjalan dua tahun, KIAT Guru berhasil meningkatkan hasil belajar murid di daerah 3T.
Sejak tahun 2019, Program KIAT Guru diperluas melalui gotong royong pendidikan oleh semua pemangku kepentingan untuk membangun lingkungan belajar yang positif, dan mengaitkan pembayaran Tunjangan Khusus dengan kehadiran. Perluasan kegiatan Program KIAT Guru dilaksanakan di 207 SD di desa sangat tertinggal di Kabupaten Sintang, Landak dan Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat serta Manggarai Timur dan Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tahap Perluasan ini sekaligus mengujicoba tata kelola pelaksanaan program secara mandiri oleh pemerintah daerah.
Untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam perluasan Program KIAT Guru, pada tanggal 19-24 Agustus 2019, Kemdikbud dan TNP2K menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh 55 pengawas sekolah dan 30 pelatih daerah dan fasilitator masyarakat dari lima kabupaten. Pada Bimtek ini, lima pengawas sekolah yang dianggap memiliki pemahaman terbaik tentang Program KIAT Guru didapuk sebagai pelatih nasional. Dra. Reni Yunus MM, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Kinerja dan Karir, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan dalam sambutannya menyampaikan “Pengawas sekolah adalah agen perubahan 'agent of change' pengawas akan melakukan supervisi dan pembinaan agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan anak-anak Indonesia”. Harapannya peserta kelak dapat melatih dan mendampingi 207 sekolah dan 198 desa untuk melaksanakan Program KIAT Guru Tahap Perluasan.
Di dalam Bimtek ini, peserta juga dibekali dengan Pedoman Pelaksanaan Perluasan Pendampingan dan Perluasan Mandiri Program KIAT Guru untuk pemangku kepentingan desa dan sekolah. Langkah-langkah di dalam pedoman ini telah dibahas dan disimulasikan di dalam sesi-sesi pelatihan khususnya terkait Pertemuan Sosialisasi Desa, Pertemuan Janji Bersama, Pertemuan Rutin Bulanan, dan Pertemuan Evaluasi.
Selain menguasai materi, Bimtek ini juga menghasilkan strategi dan rencana kerja di tingkat kabupaten. Rencana kerja ini diharapkan dapat didukung oleh Tim Nasional TNP2K ataupun Kemdikbud baik berupa pendanaan ataupun monitoring pendampingan. Bimtek ini secara khusus telah menghasilkan peningkatan kapasitas pengetahuan peserta dan dokumen rencana kerja pelatihan. Peningkatan pengetahuan dan rencana kerja pelatihan ini dapat menjadi acuan bagi Tim Nasional KIAT Guru-TNP2K dan Kemdikbud untuk melakukan pendampingan di tingkat daerah agar mampu melatihkan kegiatan perluasan Program KIAT Guru kepada pemangku kepentingan sekolah/ desa. Selain itu, pembelajaran dari pelaksanaan rencana kerja ke depannya diharapkan menjadi dasar dari penyusunan kurikulum in service training berikutnya.
Salah seorang peserta Bimtek, Ibu Atik, Kader Desa KIAT Guru yang saat ini telah menjadi fasilitator masyarakat lokal mengatakan bahwa keterlibatan pengawas sekolah akan sangat membantu masyarakat dan guru dalam menjalankan KIAT Guru. Selama pelaksanaan Program KIAT Guru, pengawas sekolah berperan untuk melakukan uji petik ke sekolah, memverifikasi hasil penilaian kinerja guru oleh masyarakat. Pengawas sekolah juga berperan untuk mendampingi guru, kepala sekolah maupun masyarakat dalam melaksanakan Program KIAT Guru. Secara khusus, pengawas sekolah diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai pelatih dalam rangka perluasan ke sekolah-sekolah baru. Sehingga, penting bagi pengawas untuk memahami desain, mekanisme, maupun instrumen yang telah diterapkan.
Program Rintisan KIAT Guru (Kinerja dan Akuntabilitas Guru) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di daerah sangat tertinggal melalui pemberdayaan masyarakat dan pengaitan pembayaran Tunjangan Khusus Guru dengan kehadiran guru atau kualitas layanan guru. Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan lima Pemerintah Kabupaten PDT.