Membangun Akses Sanitasi dan Air Bersih dengan Dana Zakat
Penulis : Hamsah Sinring
  • Foto: Dok. BAZNAS Kabupaten Barru
    Foto: Dok. BAZNAS Kabupaten Barru

Hampir semua kabupaten saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih dan sanitasi layak semua warganya. “Anggarannya untuk itu belum cukup, dan mereka yang memiliki tempat tinggal tanpa akses air bersih dan sanitasi  adalah warga yang tidak mampu. Lalu sebagian besar mereka masih berperilaku BABS (Buang Air Besar Sembarangan)”. Papar Minu Kalibu, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Zakat dan Sedekah, Baznas Kabupaten Barru.

“Satu contoh masalah akses air bersih, di daerah saya ada sejumlah warga yang  di depan  rumahnya dilalui jalur pipa PDAM tapi mereka tidak dapat mengakses air bersih karena keterbatasan biaya untuk membayar iuran bulanan. Jadi untuk  kasus seperti itu, Baznas akan mengambil peran”. Menurutnya, Baznas harus bersinergi dengan pemerintah daerah membantu warga yang tidak mampu. 

Praktik Baznas Kabupaten Barru yang dikelola Minu Kalibu bersama tim merupakan realisasi amanat nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), 10 Januari 2017.  MoU tersebut diperkuat  oleh UU Zakat No. 23/2011 dan Fatwa MUI No.001/MUNAS-1X/MUI/2015 Tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf  (ZISWAF) untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat. 

Capaian pembangunan dari RPJMN 2015-2019 sektor sanitasi dan air bersih yaitu sanitasi layak 74.6 persen dan air bersih layak 87,8 persen. Sementara dalam RPJMN 2020-2024 pemerintah juga menargetkan sebanyak 100 persen (termasuk 15 persen aman) rumah tangga memiliki akses air minum layak dan 90 persen (termasuk 15 persen aman) rumah tangga memiliki akses sanitasi layak. Target ini sesuai dengan cita-cita Pemerintah Indonesia di akhir tahun 2019 dapat mencapai universal access air minum dan sanitasi bahwa 100 persen masyarakat mendapatkan layanan air minum dan sanitasi yang layak. Tahun 2019 telah berakhir, namun target ini belum terwujud, karena masalah dana. Menurut Bappenas dibutuhkan dana sebesar 273,3 triliun rupiah untuk mencapai target tersebut. Sementara kemampuan negara untuk mengalokasikan biaya peningkatan dan perbaikan akses air bersih dan sanitasi dalam APBN ataupun APBD diperkirakan hanya sebesar 28,5 triliun rupiah. 

Di sisi lain, potensi pengumpulan zakat secara nasional sangat besar. Menurut kajian Baznas diperkirakan potensi zakat Indonesia mencapai 286 triliun rupiah per tahun (Baznas, 2017), namun pengumpulan zakat yang tercatat oleh Baznas pada tahun 2017 baru mencapai  6 triliun rupiah dan pada tahun 2019 tercatat 8 triliun rupiah. Salah satu program pendistribusian utama dana Zakat Infaq Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF) dari BAZNAS di seluruh tingkatannya adalah untuk program kesehatan masyarakat termasuk pembangunan akses sanitasi dan air bersih sebagai upaya bersama untuk mewujudkan program SDGs. 

Untuk memaksimalkan pemanfaatan ZISWAF, Unicef bersama Baznas melakukan kajian pengembangan dan advokasi pemanfaatan ZISWAF untuk sanitasi. Melihat potensi zakat tersebut, Unicef melalui Yayasan BaKTI melaksanakan workshop pemanfaatan ZISWAF untuk pembangunan akses sanitasi dan air bersih, yang digelar Januari 2020 lalu. Workshop yang dihadiri dua puluh komisioner kabupaten/kota  di Sulawesi Selatan, menghadirkan nara sumber Ketua Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berbagi pengalaman dan praktik membangun sarana  sanitasi dan air bersih yang dibiayai dari dana zakat.  

Foto: Dok. BAZNAS Kabupaten Barru
Foto: Dok. BAZNAS Kabupaten Barru


 Praktik Baznas Kabupaten Barru
Pada workshop tersebut, Minu Kalibu juga turut membagi banyak pengalaman dan praktik mengelola dana ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah). Menurutnya, dengan terbitnya Fatwa MUI 001/MUNAS-IX/2015 semakin menguatkan Baznas Kabupaten Barru mengelola pendistribusian zakat dan sedekah untuk sanitasi dan air bersih. Programnya kian berkembang dan beragam  seperti program bedah rumah layak huni yang bersanitasi,  bantuan pompa air,  pemasangan pipa air bersih PDAM di rumah-rumah warga. 

Program bantuan sarana sanitasi dan air bersih terus berkembang seiring peningkatan penghimpunan zakat mal untuk harta dan penghasilan. Baznas Kabupaten Barru menghimpun dana ZIS tahun 2017 sebesar 5,6 miliar rupiah, tahun 2018 mencapai 8,3 miliar rupiah, dan tahun 2019 sebesar  12,6 miliar rupiah. Dana ZIS tersebut didistribusikan ke lebih kurang 8.000 fakir miskin, anak disabilitas, orang tua jompo dan termasuk bedah rumah layak huni bersanitasi untuk 18 kepala keluarga.

Tahun 2020  Baznas Kabupaten Barru menargetkan menghimpun zakat 14,9 miliar rupiah. Dalam Rencana Kerja Anggaran telah ditetapkan 1.1 miliar rupiah alokasi untuk program kesehatan. Sarana sanitasi dan air bersih menjadi prioritas. Sasaran pemanfaatannya meliputi pembuatan sumur, sambungan pipa PDAM ke rumah warga dan bantuan jamban sehat keluarga. 

Dari mana sumber zakat, zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 62,8 persen menyumbang porsi terbesar  dan selebihnya dari masyarakat.  Baznas Kabupaten Barru sedikitnya menerima 600 juta rupiah dari sekitar 4.000 ASN. Jumlah tersebut belum termasuk zakat dari TNI Kodim Malluse Tasi Barru dan Jaksa yang baru resmi menjadi pembayar zakat (muzakki) bulan Maret 2020 ini. Keseluruhan dana zakat dikumpulkan melalui 448  Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan tujuh UPZ wilayah kecamatan.  

Foto: Dok. BAZNAS Kabupaten Barru
Foto: Dok. BAZNAS Kabupaten Barru


Dukungan dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Barru  menjadi kunci keberhasilan Baznas Barru. Baznas bekerja berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017  tentang Pengelolaan Zakat. Pada tahun 2018, Bupati KabupatenBarru mengeluarkan Perbup Nomor 4/2018 tentang pembayaran Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) bagi ASN di lingkup Kabupaten Barru. Dalam satu pasal Perbup tersebut, TPP bisa dibayarkan jika ASN yang bersangkutan telah membayar zakat penghasilannya ke Baznas. 

Kolaborasi Baznas dengan Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL)  melalui MoU Nomor 4/A/ BAZNAS-KAB/BR/V/2019 Tentang Bantuan Pembangunan Air Bersih dan Sarana Sanitasi Dasar bagi Keluarga Miskin semakin menguatkan manajemen program. Ketua Baznas Kabupaten Barru, Prof. Dr. H.M. Faried Wadjedy, MA, dan Ketua Pokja Dr. Ir. Abustan, M.Si, juga sebagai Sekda Kabupaten Barru, sepakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan warga miskin dengan membantu sarana perpipaan air bersih, sumur, jamban sehat, tangki septik, dan penyedotan tangki septik. Dengan demikian mereka akan terbebas dari penyakit yang disebabkan kesehatan lingkungan yang buruk seperti diare, tifus, penyakit kulit, dan lain-lain.

Atas kerja keras tersebut, Baznas Kabupaten Barru menjadi salah satu kabupaten berprestasi di Sulawesi Selatan dan berhasil meraih penghargaan Baznas Awards Tahun 2018 kategori Baznas Kabupaten/Kota denga Pertumbuhan Penghimpunan ZIS Terbaik di Indonesia dan Baznas Awards Kategori Operator Sistem Informasi Manajemen Baznas Teraktif. 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.