Regulasi mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik perannya sebagai fondasi maupun pedoman dalam pelaksanaan tugas fungsi, termasuk pula dalam mengurai persoalan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi dalam hal ini berfungsi mengontrol atau memberikan batasan dan perlindungan hak dan kewajiban. Selain itu, regulasi juga menjadi salah satu upaya untuk mencapai tujuan atau cita-cita bersama atas suatu lingkup masyarakat atau wilayah tertentu.
Di tingkat daerah, peraturan daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila. Selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintahan daerah. Hal tersebut untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki.
Peraturan daerah pun memiliki berbagai fungsi, antara lain sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah; merupakan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih tinggi, di mana peraturan daerah tunduk pada ketentuan tata urutan perundang-undangan; sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, meskipun tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945; dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan Kesejahteraan Daerah.
Peraturan daerah memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945. Selain sebagai penjabaran dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat sendiri oleh pemerintahan daerah. Hal tersebut untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki. Untuk itu, keberadaan regulasi dalam bentuk peraturan daerah dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Dalam peraturan daerah tersebut, setiap wilayah memiliki wewenang untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bersama yang hendak dicapai.
Program KOMPAK-LANDASAN di Papua
Pemerintah kampung, puskesmas dan sekolah dasar adalah target-target utama dari upaya peningkatan kapasitas dalam program KOMPAK-LANDASAN dalam memastikan tercapainya tujuan besar program yaitu masyarakat miskin dan rentan di Papua memperoleh akses bagi layanan dasar yang lebih baik. Untuk itu Sejak tahun 2017, KOMPAK-LANDASAN telah memperkenalkan program sinergi perencanaan di empat kabupaten di Papua yaitu Kabupaten Jayapura, Nabire, Asmat dan Boven Digoel. Pada keempat kabupaten tersebut, sejumlah 13 kampung yang menjadi wilayah percobaan untuk didampingi dalam menyusun perencanaan secara bersinergi antara kampung, dengan puskesmas dan sekolah. Melalui sinergi perencanaan, lahir program untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan dan pendidikan di kampung. Kampung dan unit layanan masing-masing mengambil peran yang dapat mereka lakukan untuk mengatasi masalah sehingga akan lebih efektif dibanding diselesaikan sendiri-sendiri serta dapat lebih cepat mencapai tujuan bersama yang diinginkan.
KOMPAK-LANDASAN Fase II, melalui program Sistem Administrasi dan Informasi Kampung (SAIK) yang telah dijalankan sejak tahun 2017 pun telah menguji coba perencanaan kampung berbasis data di empat kabupaten yang sama di Provinsi Papua. Pengelolaan data penduduk kampung tersebut dilakukan oleh pemerintah kampung dengan dibantu oleh kader kampung. Proses penyiapannya diawali dengan pembentukan basis data kampung. Pada tahap ini kader kampung melakukan pengumpulan data secara langsung pada masyarakat kampung dan dilanjutkan dengan penginputan data ke dalam aplikasi. Data yang telah tersedia pun selanjutnya dapat dipilah dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti dalam perencanaan kampung. Pada forum perencanaan kampung, data-data ini dapat disajikan dan digunakan untuk menganalisa kondisi serta memutuskan kegiatan-kegiatan prioritas kampung.
Pada tahun 2019, SAIK ini kemudian mengalami pemutakhiran dan hadir dengan nama baru yaitu Sistem Informasi Orang Papua (SIO PAPUA). Pada SIO PAPUA, terdapat penyesuaian sistem yang ada dengan teknologi saat ini. Hal tersebut memungkinkan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan SIO PAPUA dengan sistem informasi elektronik lainnya di daerah dan memungkinkan pemerintah daerah untuk memodifikasi fitur aplikasi sesuai kebutuhan daerah di masa yang akan datang. Selain itu terdapat penambahan variable data yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan, terutama untuk agregasi data Orang Asli Papua (OAP).
Melalui SIO PAPUA, upaya mewujudkan pembangunan berbasis data ini telah menunjukan hasil di Papua, khususnya di wilayah dampingan program KOMPAK-LANDASAN Fase II. Data SIO Papua telah dimanfaatkan dalam sinergi perencanaan untuk menganalisa permasalahan dan menentukan solusi atas masalah yang dihadapi. Di samping itu, data SIO Papua juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat untuk menentukan intervensi yang dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan data yang tersedia.
Di dalam proses pelaksanaan dan pendampingan program, KOMPAK-LANDASAN menyadari bahwa perencanaan secara bersinergi ini diperlukan agar kampung dan unit layanan dapat saling berbagi peran mengatasi permasalahan sehingga dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat dibanding dikerjakan sendiri. Di samping itu, keberadaan data pun diperlukan untuk menganalisa permasalahan dengan tepat dan mengatasi permasalahan secara efektif. pemanfaatan data dalam berbagai kebutuhan dan program pembangunan bukan hanya dibutuhkan di tingkat kampung melainkan juga di distrik maupun kabupaten.
Melahirkan Regulasi untuk Keberlanjutan Program
Menjelang berakhirnya program KOMPAK-LANDASAN Fase II pada tahun 2022 ini, dan untuk memastikan terlembagakannya program Sinergi Perencanaan dan SIO Papua di tingkat kabupaten, maka KOMPAK-LANDASAN mendorong lahirnya regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati sebagai upaya memastikan keberlanjutan program. Untuk itu, diawali dengan rapat koordinasi yang dilaksanakan secara periodik di tingkat kabupaten, tim KOMPAK-LANDASAN berupaya menggali komitmen pemerintah akan pelembagaan dari model-model yang telah diimplementasikan dan peluang untuk replikasi. Di samping itu, tim KOMPAK-LANDASAN pun secara langsung mendampingi proses penyusunan regulasi yang dibutuhkan di tingkat kabupaten. Salah satunya adalah di Kabupaten Boven Digoel. Penyusunan RPJMK dan RKPK yang dilakukan secara bersinergi dengan unit layanan termuat dalam Peraturan Bupati No. 32 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMK dan RKPK Kabupaten Boven Digoel. Dengan begitu, setiap kampung di wilayah Kabupaten Boven Digoel akan menghasilkan perencanaan yang disusun secara bersinergi dengan unit layanan di wilayah mereka masing-masing.
Di samping itu, komitmen pemerintah daerah atas pelaksanaan SIO Papua di kabupaten, sekaligus pelembagaan SIO PAPUA beserta kader kampung sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem satu data pun telah tampak. Salah satunya di Kabupaten Asmat yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Orang Papua yang memuat tata cara pelaksanaan SIO Papua di Kabupaten. Sekaligus pula Peraturan Bupati Nomor 73 tentang Asmat Integrasi Satu Data yang mengatur tentang pengintegrasian data di Kabupaten Asmat mulai dari tingkat kampung, distrik hingga kabupaten dan berbagai OPD terkait. Hal ini pun menjadi peluang besar untuk pembangunan bersinergi dan berbasis data di seluruh wilayah Provinsi Papua.
“Regulasi yang didorong merupakan bagian dari proses pelembagaan model-model program KOMPAK-LANDASAN yang telah dilakukan selama ini, seperti Sinergi Perencanaan dan SIO Papua. Ketika ada regulasi maka model-model ini secara langsung akan berlanjut ketika program selesai, karena telah merupakan bagian dari program pemerintah daerah ke depan.” Ungkap Julianus Septer Manufandu, Provincial Manager KOMPAK-LANDASAN untuk Provinsi Papua.
Hakikat peraturan daerah sebagai sarana untuk menampung kondisi khusus di daerah merupakan fungsi peraturan daerah yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Adanya regulasi yang hadir dari upaya pelembagaan model-model yang telah dikembangkan oleh program KOMPAK-LANDASAN Fase II ini diharapkan menjadi jalan bagi keberlanjutan model-model yang telah dibangun bersama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar berkualitas di Tanah Papua.