Implementasi Program Review Tingkat Kalurahan: Apa dan Bagaimana?

Upaya perwujudan pemerintahan yang terbuka perlu dimulai dari unit terkecil seperti desa atau kelurahan, begitu masyarakat di Yogyakarta menyebutnya. Karl Popper dalam Ali Imron (2010) menyebut keterbukaan pada masyarakat indikatornya adalah karakteristik saling berhubungan, ada kedaulatan individu, serta terjadi pertukaran ke arah perubahan dan kolaborasi. Keterlibatan menjadi salah satu kunci jika bicara soal keterbukaan. Semangat inilah yang dibangun melalui Program Review. 

Mengenal Program Review

Program Review merupakan salah satu pendekatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan di Jepang untuk mengatasi masalah anggaran yang dialami Jepang pasca terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi. Pada dasarnya program ini dititikberatkan pada metode untuk mengevaluasi pelaksanaan dan hasil-hasil yang dicapai sebuah program. Metode ini telah dipraktikkan oleh 145 pemerintah daerah di Jepang sejak 2002.

Di Indonesia melalui Yayasan Tifa, sejak 2020 dan atas dukungan Japan Initiative, Program Review diimplementasikan di dua kelurahan: Sriharjo dan Guwosari, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Pendekatan ini berfokus pada 3 konsep dasar, antara lain (1) diskusi mudah dipahami oleh masyarakat, (2) evaluasi berfokus pada hasil, bukan rencana, dan (3) kritis terhadap program yang dijalankan. Untuk bisa mewujudkannya, Program Review bertumpu pada 4 pihak yang secara sinergis berkolaborasi, yakni, pengampu program (seperti aparat desa/kelurahan), evaluator penanggap yang independen, warga penilai yang juga perwakilan dari masyarakat, serta panitia pelaksana yang mengakomodir pelaksanaan evaluasi.

Setelah dilakukan uji coba tahun lalu (Mei 2022), tahun ini tepatnya pada 19 dan 20 Mei 2023, kedua kelurahan melaksanakan evaluasi melalui pendekatan Program Review yang dikoordinir sepenuhnya oleh Badan Permusyawaratan Kelurahan (Bamuskal).

Cerita dari Lapangan

Setiap kelurahan, baik Sriharjo maupun Guwosari, telah mengevaluasi dua program/kegiatan pemerintah kelurahan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKal). Kelurahan Sriharjo melakukan peninjauan pada kegiatan pengelolaan foodcourt Srikeminut dan hari jadi Kelurahan Sriharjo. Sementara itu, Kelurahan Guwosari  mengevaluasi program pendampingan ibu hamil berisiko tinggi dan program layanan sampah Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKal) Guwosari Maju Sejahtera unit Go-Sari. Keseluruhan program/kegiatan yang dievaluasi terpilih melalui proses dan capaian yang telah terwujud pada 2022.

Panitia pelaksana tiap kelurahan telah mempersiapkan implementasi Program Review sejak Maret 2023. Persiapan dimulai dari pembentukan panitia pelaksana, pemilihan program yang akan dievaluasi, pengisian lembar informasi program oleh pengampu program atau tim pelaksana kegiatan, pemilihan dan pelatihan evaluator, hingga pemilihan dan pelatihan warga penilai. Tahapan persiapan ini memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan. Setiap minggunya panitia pelaksana mengadakan pertemuan untuk membahas dan mempersiapkan komponen-komponen Program Review.

Pelaksanaan di Kelurahan Sriharjo

Program Review di Kelurahan Sriharjo yang dilaksanakan pada 19 Mei 2023 untuk mengevaluasi kegiatan pengelolaan foodcourt Srikeminut dan hari jadi Kelurahan Sriharjo. Kedua program/kegiatan ini dievaluasi berdasarkan keputusan Bamuskal setelah melewati proses penjaringan aspirasi dari masyarakat yang telah dilakukan sejak Desember 2022 hingga konsultasi publik pada Maret 2023.

Pengelolaan foodcourt Srikeminut oleh BUMKal dievaluasi karena foodcourt tidak berjalan dengan baik. Situasinya, hanya ada 2 pedagang yang mengisi 20 slot yang tersedia. Di sisi lain pengunjung pun dapat dihitung dengan jari setiap harinya karena menurunnya jumlah wisatawan di kawasan Srikeminut. Foodcourt diharapkan tetap dapat dikelola dengan baik sehingga menjadi salah satu destinasi kuliner yang mampu menjadi sumber pendapatan desa. Kegiatan lain yang turut dievaluasi adalah fasilitasi perayaan hari jadi Kelurahan Sriharjo. Kegiatan ini dipilih karena memakan anggaran yang sangat besar melebihi kemampuan pembiayaan pemerintah desa, serta pelaksanaannya yang menyita banyak tenaga. Meski demikian, kegiatan ini diminati oleh masyarakat yang ditandai dengan partisipasi yang tinggi dalam sejumlah kegiatan yang diselenggarakan.

Proses review untuk kedua kegiatan di Kelurahan Sriharjo tersebut berjalan dengan baik. Pada hari evaluasi, bergabung 3 evaluator, yakni Agus Subagya, anggota Bamuskal Panggungharjo, Khatami Anggara Kusumah, konsultan BUMDes dan UMKM, serta Sutoro Eko, Kepala STPMD “APMD” Yogyakarta. Sedangkan sesi diskusi dipandu sepenuhnya oleh Sri Surani, anggota Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY. Program Review diawali dengan penjelasan mengenai kegiatan oleh perangkat desa sebagai pengampu program, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab antara evaluator dan pengampu program. Selanjutnya warga penilai mendapat giliran untuk bertanya serta menyampaikan saran dan kritik terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kelurahan. Setelahnya warga penilai memberikan keputusan atas keberlanjutan kegiatan dengan mengisi lembar evaluasi program.

Terdapat 28 warga penilai hadir pada Program Review di Kelurahan Sriharjo. Hasilnya, untuk program pengelolaan foodcourt Srikeminut oleh BUMKal, 4 warga penilai menyatakan bahwa pengelolaan sudah baik dan tidak perlu diubah, sementara itu 24 warga penilai memilih agar program diperbaiki. Sedangkan untuk program hari jadi kelurahan, 5 orang menilai kegiatan sudah berjalan dengan baik, namun 23 warga penilai lainnya menyatakan bahwa kegiatan tersebut perlu diperbaiki dan menjadi landasan jika ingin mengadakan kegiatan serupa.

Pelaksanaan di Kelurahan Guwosari

Kelurahan Guwosari melaksanakan evaluasi atas program pendampingan ibu hamil berisiko tinggi dan program layanan sampah BUMKal Guwosari Maju Sejahtera unit Go-Sari pada Sabtu 20 Mei 2023. BUMKal Guwosari memilih program-program tersebut berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi dengan masyarakat. Guwosari memiliki beberapa kasus kematian ibu hamil berisiko tinggi, sehingga ini menjadi perhatian pemerintah kelurahan. Sayangnya program pendampingan ibu hamil berisiko tinggi melalui pemberian bantuan ayam petelur untuk dipelihara dinilai kurang efektif dan justru membebani ibu hamil. Sementara itu, untuk program layanan sampah BUMKal unit Go-Sari, dinilai belum diimplementasikan secara optimal karena layanan belum berjalan seperti yang dijanjikan oleh pengelola.

Tiga evaluator hadir pada Program Review di Kelurahan Guwosari. Pertama, Wahyudi Anggoro Hadi, Lurah Panggungharjo. Kedua, Bayu Imamtoko, konsultan Resikplus, sebuah organisasi yang bergerak pada isu kebersihan dan lingkungan. Ketiga, Annida Hanifah, ahli gizi dari Yayasan Rumah Perlita Indonesia. Diskusi di Guwosari dimoderatori oleh Ahmad Yunadi, dosen Universitas Alma Ata Yogyakarta. Diskusi berjalan dinamis. Warga penilai banyak yang mengajukan pertanyaan kepada pengampu program terkait. Saran dan kritikan pun tak jarang dilontarkan oleh warga penilai terutama yang memiliki pengalaman langsung bersentuhan dengan program. 

Seluruh warga penilai sejumlah 30 orang menghadiri dan memberikan penilaian mereka dalam Program Review Kelurahan Guwosari. Warga penilai memutuskan bahwa kedua program perlu diperbaiki. Sejumlah 23 warga penilai memutuskan bahwa program pendampingan ibu hamil berisiko tinggi harus diperbaiki, 3 orang menilai program sudah baik, sementara 4 orang memutuskan program harus dihentikan. Untuk layanan sampah, 23 warga penilai memilih program perlu diperbaiki, 1 orang menilai program perlu dihentikan, dan 6 warga penilai lain memutuskan program sudah baik sehingga tidak perlu ada perubahan atau perbaikan.

Catatan Pembelajaran

Hasil Program Review selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bamuskal. Keputusan dari warga penilai dan catatan-catatan yang diaspirasikan kemudian akan didokumentasikan dan dikelola oleh panitia pelaksana untuk diserahkan kepada Bamuskal. Dari situ, Bamuskal akan mengawal proses tindak lanjut sesuai dengan peraturan kelurahan ataupun peraturan lurah yang telah disusun, yakni (1) Peraturan Kelurahan Guwosari No.2/2023 tentang Evaluasi Program Pembangunan Kelurahan Berbasis Partisipasi Masyarakat Melalui Program Review dan, (2) Peraturan Lurah Guwosari No.1/2023 tentang Pelaksanaan Program Review Pembangunan Kelurahan Berbasis Partisipasi Masyarakat, serta (3) Peraturan Lurah No.2/2023 tentang Pelaksanaan Evaluasi Program Berbasis Masyarakat Melalui Program Review.

Proses evaluasi ini merupakan salah satu jalan mewujudkan demokrasi yang bermakna dimulai dari unit terkecil, dari desa atau dari kelurahan. Masyarakat diberikan kesempatan secara terbuka untuk bersuara, tidak hanya menjadi subjek pasif yang kerap disebut sebagai penerima manfaat. Melalui implementasi evaluasi ini masyarakat ditempatkan sebagai pemangku hak (rights holder) yang secara aktif punya peran dalam pembangunan. Yayasan Tifa bersama Alterasi Indonesia atas dukungan Japan Initiative sedang dan akan terus melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan untuk bisa melakukan implementasi serupa tidak hanya di tingkat kelurahan tetapi bisa diperluas hingga tingkat kabupaten dan provinsi, demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka.

 

Penulis: Nurma Fitrianingrum, Project Officer for Program Review 
Penyunting: Brigita Rumung, Knowledge Management & Comms Officer Yayasan Tifa
Artikel ini bersumber: https://www.tifafoundation.id/artikel/implementasi-program-review-tingkat-kelurahan-apa-dan-bagaimana

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.