Belajar dari Kesalahan Pengelolaan Lumpur Tinja
Penulis : Ghulayudi WJ
  • Foto: Ghulanyudi WJ.
    Foto: Ghulanyudi WJ.

Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) atau dikenal juga dalam istilah lain, pengelolaan lumpur tinja (fecal sludge management), tidak dapat dilakukan dengan pendekatan tunggal dan dalam durasi waktu tertentu atau temporal saja. Untuknya harus disiapkan pendekatan multiaspek, dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir serta dalam rentang waktu berkelanjutan. Multi aspek meliputi aspek teknis, regulasi, kelembagaan, pendanaan, advokasi dan komunikasi.

Berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, melakukan PALD dengan pendekatan pada salah satu aspek hanya akan membuang waktu, tenaga dan biaya. Keberhasilan tidak dapat diraih dan hanya akan meninggalkan permasalahan baru. Salah satu misalnya, melakukan PALD dari aspek teknis dengan membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Dari sisi output proyek memang sudah ada output atau keluaran yang dihasilkan yakni terbangunnya IPLT. Namun dari sudut perubahan atau dampak dari pembangunan IPLT, masih jauh dari harapan. Pasalnya, bagaimana bisa berdampak jika tidak ada lembaga yang mengelola operasional IPLT? Di samping itu, tidak adanya peraturan untuk pemanfaatannya dan tidak ada biaya pemeliharaan atau operasionalnya.

Lebih jauh lagi, pembangunan PALD tidak diadvokasikan kepada pengambil kebijakan untuk mendapatkan komitmen dukungan dan kepada masyarakat pun tidak disosialisasikan peran dan kewajiban mereka. Alhasil, model pembangunan PALD dapat dipastikan tidak akan berhasil dan hanya akan menciptakan IPLT mangkrak dan tidak termanfaatkan. Bahkan persoalan baru muncul, yakni bangunan fisik IPLT menjadi bangunan mati tak berfungsi.

Buku “Profil Sanitasi Sulawesi Selatan Tahun 2019” yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Sarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan menyebutkan dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan hanya ada 7 (tujuh) kabupaten/kota yang IPLTnya  berfungsi. Sebanyak 6 (enam) IPLT belum berfungsi, 2 rusak dan ada 9 (sembilan) kabupaten/kota yang tidak memiliki IPLT.

Foto: Ghulanyudi WJ
Foto: Ghulanyudi WJ. 

Dari data ini, setidaknya kita bisa menebak apa yang terjadi di 8 kabupaten/kota tersebut. Jika kita benar-benar menyimak kronologis prosesnya, penyebab utamanya dapat dipastikan karena PALD yang dilakukan parsial dan tidak menyiapkan aspek-aspek pendukungnya. Secara kebetulan, penulis pernah berkunjung ke sejumlah kabupaten/kota yang telah memiliki IPLT yang belum berfungsi tersebut. Dan benar memang, di sana hanya diutamakan aspek teknis saja, pokoknya membangun IPLT. Atau ada juga yang dilengkapi dengan pembelian truk tinja. Tapi apa yang terjadi? Sama saja, IPLT dan truk tinja juga tidak termanfaatkan. IPLT mangkrak, truk tinja rusak dan sampai tua tak bisa dijalankan fungsinya.

Sebagai manusia yang berakal, kita tentu tak ingin mengulangi kesalahan yang sama. Sejarah baru yang lebih baik harus diciptakan, minimal untuk menghapus sejarah kelam masa lalu dan memberi warisan berupa lingkungan sehat kepada anak cucu. Apa yang saat ini dilakukan Kota Palopo, Parepare dan Kabupaten Pinrang adalah bagian dari ikhtiar menciptakan sejarah baru itu. Ketiga wilayah sedang berupaya memperbaiki PALD-nya. Meningkatkan layanan, memperbaiki kondisi kesehatan lingkungan.


Twinning Program
Ketiga kabupaten/kota tersebut saat ini sedang mengikuti sebuah program untuk menciptakan kabupaten/kota kembar dalam PALD. PALD di sini adalah PALD yang utuh dan menyeluruh serta berkelanjutan. PALD yang ideal dan dicita-citakan bersama, bernama  Twinning  Program.

Program ini digagas Forum Komunikasi Air Limbah (FORKALIM) nasional. Implementasi program di Sulawesi Selatan pembiayaannya didukung UNICEF Indonesia dan dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan BaKTI serta dibantu fasilitasi Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Provinsi Sulawesi Selatan.

Setidaknya ada 3 hal menarik dari program ini, yang sejauh ini memiliki peran cukup signifikan untuk keberhasilan program. Kedua hal itu adalah adanya mentor, lalu isu atau topik yang menjadi pokok bahasan dalam proses pendampingan dan yang ketiga adalah saling mengunjungi wilayah mentor oleh mentee dan sebaliknya.

Dalam implementasi program, mentor bertugas membimbing atau memberikan masukan kepada kabupaten peserta (mentee) terkait dengan apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan PALD di daerah mentee. Mentor berasal dari wilayah yang kondisi PALD-nya telah berjalan baik. Kondisi ini menjadi syarat utama mentor, sebab mentee bisa melihat langsung bukti keberhasilan mentor. Proses belajar dalam pendampingan Twinning Program dilakukan dengan saling berkunjung ke wilayah mentor dan mentee. Mentor untuk Kota Palopo adalah Kabupaten Gresik, sedangkan Kabupaten Sidoarjo menjadi mentor untuk Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang.

Foto: Ghulanyudi WJ
Foto: Ghulanyudi WJ

Isu atau topik program ada 5 yaitu tema 1 kegiatan mendesain, mengoperasikan dan memelihara IPLT konvensional. Tema kedua mendesain, mengoperasikan dan memelihara IPLT mekanis, ketiga perhitungan tarif dan kerja sama dengan swasta untuk LLTT, keempat mengelola pelanggan (termasuk database pelanggan dan promosi/ pemasaran) dan topik kelima adalah penguatan dan mempersiapkan institusi UPTD PAL baru untuk mengelola air limbah (tinja).

Topik yang dipilih Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang adalah topik 1. Sedangkan topik 5 menjadi pilihan Kota Palopo. Lalu apa yang dilakukan ketiga peserta Twinning Program dari Sulawesi Selatan? Dalam perkembangan pendampingan program, ketiga daerah menemukan persoalan yang selama ini menjadi akar persoalan terhambatnya PALD di daerah masing-masing. Persoalan-persoalan itu multiaspek dan saling terkait. Alhasil, yang terjadi kemudian, perbaikan tata layanan PALD dilakukan dengan melakukan perbaikan di semua lini, dari hulu hingga hilir. Pada akhirnya, ketiga wilayah tidak memperbaiki terbatas pada topik utama saja, melainkan berkembang pada semua aspek dan akhirnya semua topik dikerjakan, karena saling berkaitan.

Perbaikan-perbaikan oleh Kota Palopo, Parepare dan Kabupaten Pinrang dilakukan pada aspek teknis di IPLT, kelembagaan di UPTD, penyediaan SOP, peningkatan SDM sampai pada dukungan pendanaan dan advokasi kepada pimpinan serta sosialisasi ke masyarakat. Semua aspek secara utuh diperbaiki, agar kondisi PALD ke depan ideal dengan yang dicita-citakan.

Sejumlah perbaikan telah dilakukan oleh ketiga mentee. Di Kota Parepare, misalnya, sampai September 2020 telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan teknis di IPLT di antaranya, memperbaiki bak penerima lumpur dan telah berfungsi dengan baik. Kondisi imhoff tank juga sudah berfungsi baik. Demikian halnya dengan perbaikan bak aerobic dan anaerobic pun sudah dilakukan, termasuk perbaikan dinding bak fakultatif yang bocor. Di samping aspek teknis, aspek non teknis juga diselesaikan, seperti perbaikan dan penambahan SOP UPTD PALD. Sisa aspek yang akan segera ditindaklanjuti adalah aspek kelembagaan dengan melakukan pemindahan UPTD PALD dari Dinas Lingkungan Hidup ke Dinas PUPR.

Foto: Ghulanyudi WJ
Foto: Ghulanyudi WJ

Kabupaten Pinrang juga terus berbenah. Perbaikan aspek teknis yang sudah dilakukan di antaranya pemasangan loster pada lantai bak pengering dan pemasangan atap bak pengering. Sedangkan aspek non teknis yang telah dikerjakan adalah penambahan SOP Pengelolaan UPTD PALD.

Kota Palopo yang pada awal program fokus pada topik kelima telah menyelesaikan pemisahan UPTD TPA dan IPLT. Untuk PALD kini telah dikelola oleh UPTD PALD di bawah Dinas PUPR. Semula pengeloaan sampah dan air limbah domestik dikelola di bawah satu lembaga yakni UPT TPA dan IPLT. Untuk pembentukan UPTD PALD saat ini dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) UPTD PALD. Di samping itu, proses serah terima aset IPLT juga sedang dalam proses finalisasi.

Kolaborasi
Melihat perkembangan yang terjadi, apa yang dapat dipelajari? Hal yang nampak jelas, adalah adanya kolaborasi parapihak dalam proses kerja-kerja tersebut. Semua hasil yang saat ini terjadi, lahir dari kerja bersama antarOPD. Hal ini dapat diketahui dari tim Twinning Program yang dibentuk ketiga wilayah itu, yang terdiri dari sejumlah OPD terkait.

Dalam pandangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Limbah Cair Dometik (UPT PLCD)  Kabupaten Gresik, Muhammad Arif Setiawan perkembangan yang terjadi pada mentee dihasilkan dari proses sinergi antarOPD yang sangat cepat. Hal itu memberi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa sanitasi, khususnya pengelolaan lumpur tinja, tidak akan bisa dilakukan sendiri. Kerjasama atau kolaborasi adalah kunci.

Banyak pihak berharap, proses saling belajar yang dikenalkan Twinning Program khususnya adanya mentor, dapat direplikasi lebih luas lagi ke kabupaten/kota lainnya. Kepala UPTD PALD Kabupaten Sidoarjo, Indah Nursanti memiliki harapan serupa. Indah juga memiliki harapan besar pada provinsi bisa mereplikasi program Twinning Program ini.

“Saya berharap Twinning Program direplikasi oleh provinsi dengan cara provinsi menjadi mentor bagi kabupaten/ kota di wilayahnya,” harapnya.

Harapan ini bukanlah keinginan yang terlalu muluk. Melihat peran provinsi dalam pembangunan sanitasi cukup strategis. Terlebih dalam salah satu tujuan Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) tahun 2020-2024 disebutkan salah satu ujuannya untuk meningkatkan peran provinsi dan kabupaten/kota melalui pendampingan berjenjang dalam mewujudkan peningkatan akses dan layanan sanitasi berkelanjutan dengan dukungan dari aspek regulasi, kelembagaan, pendanaan, perubahan perilaku dan pembangunan infrastruktur.

Ruang kolaborasi telah dibuka. Saatnya kini semua pihak memerankan diri sesuai dengan tugas dan kewenangannya, demi pembangunan sanitasi (khususnya pengeloaan air limbah domestik) menyeluruh dan berkelanjutan. Tentu, kita tak ingin mengulangi kesalahan di masa lalu, dengan melakukan tindakan yang sama.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.