Ancaman Alih Fungsi Lahan
Penulis : Ibrahim Fattah

Masih disekitar potensi pertanian di sebagian wilayah Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat, Parepare. Saat ini kita masih bisa menyaksikan hamparan sawah, terlebih saat padi mulai menguning menjelang panen. Ini suatu pemandangan yang sungguh  mengasyikkan bagi yang melintas di wilayah ini, pemandangan memanjakan mata. 

Dua kecamatan lainnya, Soreang dan ujung, kita hampir tidak bisa lagi melihat hamparan sawah, kecuali ada beberapa wilayah yang masih menyimpan potensi perkebunan dalam jumlah dan luas lahan yang terbatas. Salah satu diantaranya kita masih menemui  warga di Kecamatan Soreang  dan Ujung yang berkebun, kebun sayur. 

Hamparan sawah yang masih tersisa di Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat, itupun secara perlahan berpotensi akan semakin berkurang luasannya seiring dengan bertambahnya kebutuhan perumahan. Sebagian sawah telah dijual oleh pemiliknya kemudian terjadilah proses alih fungsi lahan dari sawah menjadi rumah, toko kantor.  

Tidak ada jaminan untuk jangka panjang hamparan sawah yang masih ada saat ini akan tetap ada atau bertahan karena pemilik sawah punya hak untuk menjual sawahnya, tentu dengan alasan tertentu. Lalu jika situasi ini sungguh-sungguh terjadi,-luasan sawah berkurang drastis untuk tidak disebut sawah habis, apa langkah yang perlu dilakukan?.  

Pertanyaan di atas perlu dijawab mulai saat ini terutama oleh pemerintah kota. Meski ada situasi dilematis antara hak pemilik sawah yang bebas menjual sawahnya sesuai kepentingan dan alasannya dengan pemerintah yang punya tugas di bidang ketahanan pangan. Mungkin kita bisa jawab bahwa ketersediaan beras itu adalah urusan pasar.

Masalah ketahanan pangan suatu daerah tertentu akan menjadi masalah pelik jika pada saat yang sama daerah lain juga sedang menghadapi masalah alih fungsi lahan, dari hamparan sawah berubah menjadi kawasan perumahan atau perkantoran. Situasi ini sudah mulai terjadi di Kabupaten Pinrang, Sidrap dan juga daerah lainnya di Indonesia. 

Alih fungsi lahan sawah di perkotaan merupakan persoalan krusial. Jika sawah-sawah itu dijual pemiliknya kemudian terjadi alih fungsi lahan, maka untuk jangka panjang, petani akan berpotensi menjadi penganggur. Namun kita digembirakan oleh program swasembada pak Mentan, meningkatkan produksi beras-menjamin stok nasional. 

Pertanyaan berikutnya, apakah jika pemerintah pusat (Kementan) sukses swasembada pangannya, lalu petani di semua daerah tidak menganggur? Sepertinya belum tentu karena ketersediaan stok pangan nasional itu adalah akumulasi secara nasional. Artinya daerah yang surplus kemudian berasnya di distribusi ke daerah yang kurang berasnya.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa meski secara nasional pemerintah pusat menjamin ketersediaan pangan khususnya beras, namun petani di daerah tertentu seperti Parepare, jika hamparan sawahnya semakin berkurang karena alih fungsi lahan, maka petani kita untuk jangka panjang berpotensi menjadi penganggur permanen karena ketidakmampuan mereka beradaptasi dengan perubahan IPTEK.  

Apa ide anda terhadap fenomena alih fungsi lahan di tengah terbatasnya areal persawahan di Parepare dan daerah lainnya serta semakin maraknya kebutuhan terhadap perumahan?

 

Info Lebih Lanjut:

Tulisan ini di Harian Pare Pos, Senin, 14 Juli 2025.

Ibrahim Fattah adalah akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare dan Direktur Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.