Konvensi Hak-Hak Orang Dengan Disabilitas (Convention on The Rights of Persons With Disabilities atau CRPD 2006) mendefinisikan Disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya (Pasal 1). Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016) menyebutkan “dalam jangka waktu lama” adalah paling singkat 6 bulan atau bersifat permanen.
Konvensi Hak-Hak Orang Dengan Disabilitas atau CRPD dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas menyebut terdapat 4 ragam Penyandang Disabilitas, yaitu: Disabilitas fisik, Disabilitas intelektual, Disabilitas mental, dan Disabilitas sensorik (Pasal 4). Penyandang Disabilitas fisik mengalami gangguan fungsi gerak, sehingga dalam beraktivitas, Penyandang Disabilitas fisik membutuhkan alat bantu yang dapat membantunya mengatasi gangguan fungsi gerak tersebut. Alat bantu tersebut dapat digunakan langsung oleh Penyandang Disabilitas untuk bergerak atau beraktivitas, seperti kursi roda atau tongkat kruk (axillary crutch, forearm crutch). Alat bantu juga berupa desain infrastruktur yang memudahkan mobilitas dan aktivitas Penyandang Disabilitas fisik, seperti bidang miring (ramp), pegangan (handrail), pegangan pada toilet, dan pintu geser.
Penyandang Disabilitas mental mengalami gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku sehingga mengalami keterbatasan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Karena itu, orang dengan Disabilitas mental membutuhkan bantuan dari orang lain, baik berupa keluarga, orang-orang dekat, maupun tenaga ahli (pendamping, pendidik khusus, konselor, tenaga medis). Contoh Disabilitas mental di antaranya ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), ODMK (orang dengan masalah kejiwaan), skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian, autism/sindrom asperger dan hiperaktif/ADHD (attention deficit hyperactivity disorder).
Penyandang Disabilitas intelektual mengalami gangguan fungsi kognitif atau pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata sehingga kemampuannya dalam memahami informasi dan menerapkan keterampilan baru sangat kurang atau sangat lambat, antara lain gangguan kemampuan belajar atau lambat belajar, misalnya disabilitas grahita dan down syndrome. Penyandang Disabilitas intelektual juga membutuhkan bantuan dari orang lain, baik berupa keluarga, orang-orang dekat, maupun tenaga ahli atau profesional.
Penyandang Disabilitas sensorik mengalami gangguan salah satu fungsi dari panca indera karena berbagai faktor, di antaranya netra atau penglihatan, rungu/tuli atau pendengaran, dan disabilitas wicara. Dalam beraktivitas, Penyandang Disabilitas sensorik membutuhkan alat bantu dan bantuan orang lain, bergantung pada jenis disabilitasnya. Penyandang Disabilitas netra membutuhkan tongkat adaptif dan jalur pemandu atau jalur pengarah (guiding block) pada jalan-jalan tertentu. Penyandang Disabilitas tuli membutuhkan alat bantu dengar dan pembaca layar. Penyandang Disabilitas tuli dan wicara juga membutuhkan juru bahasa isyarat (JBI).
Sementara Penyandang Disabilitas ganda atau multi adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, misalnya penyandang disabilitas netra-tuli dan disabilitas rungu-wicara. Penyandang disabilitas ganda atau multi juga dapat berupa fisik-mental, fisik-intelektual, fisik-sensori, intelektual-sensorik, mental-intelektual, fisik-mental-sensorik, dan fisik-intelektual-sensorik. Dalam beraktivitas, Penyandang Disabilitas ganda atau multi membutuhkan alat bantu dan bantuan orang lain, bergantung pada jenis disabilitasnya.
Ketika melakukan aktivitas atau berpartisipasi, Penyandang Disabilitas mengalami hambatan. Di sisi lain, orang-orang non disabilitas pun tidak mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk berinteraksi dengan disabilitas. Akhirnya, yang sering terjadi adalah keinginan untuk membantu Penyandang Disabilitas, namun ternyata bantuan yang diberikan tidak sesuai atau bahkan tidak dibutuhkan sama sekali oleh seorang Penyandang Disabilitas.
Agar Penyandang Disabilitas dapat mengatasi atau melewati hambatan, maka diperlukan penyesuaian, perubahan, adaptasi, dan penghapusan kendala pada berbagai fasilitas dan lingkungan, serta penyedian, penyesuaian, dan modifikasi alat bantu. Aksesibilitas dan Akomodasi Layak adalah istilah yang digunakan untuk mengatasi hambatan, sehingga Penyandang Disabilitas dapat beraktivitas, mandiri, dan berpartisipasi.
Aksesibilitas
Aksesibilitas adalah ukuran kemudahan untuk menjangkau suatu lokasi atau tempat. Kemudahan untuk mengakses atau mencapai suatu tempat atau lokasi sangat tergantung pada berbagai faktor yang mendukung proses perpindahan. Undang-Undang Penyandang Disabilitas mendefinisikan aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan (Pasal 1 angka 8).
Aksesibilitas berhubungan dengan desain universal, yang di dalam CRPD 2006 disebutkan sebagai desain produk, lingkungan, program, dan pelayanan yang dapat digunakan oleh semua orang, semaksimal mungkin, tanpa memerlukan suatu adaptasi atau desain khusus. Desain universal tidak mengecualikan alat bantu bagi kelompok penyandang disabilitas tertentu pada saat diperlukan.
Sedangkan Pasal 9 CRPD 2006 menyebutkan, agar disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan, maka negara mengambil kebijakan yang sesuai untuk menjamin akses bagi disabilitas, atas dasar kesetaraan terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Kebijakan-kebijakan ini, yang harus meliputi identifikasi dan penghapusan kendala serta halangan terhadap aksesibilitas, harus diterapkan pada:
- Gedung, jalan, sarana transportasi, dan fasilitas dalam dan luar ruang lainnya, termasuk sekolah, perumahan, fasilitas medis, dan tempat kerja;
- Informasi, komunikasi, dan layanan lainnya, termasuk layanan elektronik dan layanan gawat darurat;
- Mengembangkan, menyebarluaskan, dan memantau pelaksanaan standar minimum dan panduan untuk aksesibilitas terhadap fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk publik;
- Menjamin bahwa sektor swasta yang menawarkan fasilitas dan layanan yang terbuka atau tersedia untuk publik mempertimbangkan seluruh aspek aksesibilitas bagi disabilitas;
- Menyelenggarakan pelatihan bagi pemangku kepentingan tentang masalah aksesibilitas yang dihadapi oleh disabilitas;
- Menyediakan di dalam gedung dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik, tanda-tanda dalam huruf Braille dan dalam bentuk yang mudah dibaca dan dipahami;
- Menyediakan bentuk-bentuk bantuan langsung dan perantara, termasuk pemandu, pembaca, dan penerjemah bahasa isyarat profesional, untuk memfasilitasi aksesibilitas terhadap gedung dan fasilitas lain yang terbuka untuk publik;
- Meningkatkan bentuk bantuan dan dukungan lain yang sesuai bagi disabilitas untuk menjamin akses mereka terhadap informasi;
- Meningkatkan akses bagi disabilitas terhadap sistem serta teknologi informasi dan komunikasi yang baru, termasuk internet;
- Memajukan sejak tahap awal desain, pengembangan, produksi, dan distribusi teknologi dan sistem informasi dan komunikasi yang dapat diakses, sehingga teknologi dan sistem ini dapat diakses dengan biaya yang minimum.
Desain universal akan memudahkan aksesibilitas secara universal, bagi semua, tidak hanya Penyandang Disabilitas. Penyedian bidang miring (ramp), pegangan (handrail), pegangan pada toilet, dan pintu geser bukan hanya untuk Penyandang Disabilitas, tetapi juga untuk semua orang, terutama anak, perempuan, lanjut usia (lansia).
Beberapa upaya telah dilakukan, baik pemerintah maupun swasta, untuk memudahkan aksesibilitas Penyandang Disabilitas. Penyediaan bidang miring dan pegangan di sekitar tangga, pegangan pada toilet, ukuran pintu yang memudahkan masuknya kursi roda, dan pintu geser telah ditemukan di gedung-gedung tertentu, seperti bandar udara, pelabuhan, kantor pemerintah, dan swasta.
Jalan-jalan utama di kota-kota besar, sebagian telah dilengkapi jalur pemandu atau jalur pengarah, walaupun jalur-jalur tersebut hanya sekadar dibuat. Mungkin instansi pemerintah yang membuat jalur tersebut juga belum paham kegunaannya, sehingga ada jalur pemandu yang terputus oleh saluran air, terhalang oleh tempat pembakar ikan pedagang makanan kaki lima, dan sebagainya.
Akomodasi Layak
Sementara Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Penyandang Disabilitas). CRPD mendefinisikan Akomodasi yang Layak atau Akomodasi yang Masuk Akal berarti modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan sesuai, dengan tidak memberikan beban tambahan yang tidak proporsional atau tidak semestinya, apabila diperlukan dalam kasus tertentu, guna menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental disabilitas berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Akomodasi yang Layak lebih bersifat individual dan tematik yang disediakan, dimodifikasi, atau disesuaikan untuk menjamin Penyandang Disabilitas memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Penyediaan Akomodasi yang Layak harus memerhatikan kondisi Penyandang Disabilitas. Karena itu, data mengenai Penyandang Disabilitas dan keragamannya harus menjadi data dasar lembaga perencanaan pembangunan dan lembaga layanan.
Selama ini penyediaan akomodasi untuk Penyandang Disabilitas masih terbatas pada Penyandang Disabilitas fisik, seperti penyediaan kursi roda dan tongkat kruk. Sementara perhatian terhadap Penyandang Disabilitas mental, Penyandang Disabilitas intelektual, dan Penyandang Disabilitas sensorik masih sangat minimal. Hal ini terkait dengan pemahaman dan perspektif para pihak mengenai Disabilitas, yang berdampak pada kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.