Advokasi Pelayanan Administrasi Kependudukan
  • Foto: Launching Desa Rampung Adminduk di Kabupaten Maros. (Dokumentasi Yayasan BaKTI)
    Foto: Launching Desa Rampung Adminduk di Kabupaten Maros. (Dokumentasi Yayasan BaKTI)

“Administrasi kependudukan bukanlah layanan dasar, tetapi adminduk adalah dasar dari semua pelayanan dasar.” Demikian disampaikan oleh Ikbal S. Suhaeb, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, ketika menyampaikan Sambutan pada launching Desa Rampung Adminduk di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan,  pada 5 Juni 2024.

Administrasi kependudukan atau adminduk adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui adminduk, pemerintah mencatat identitas penduduk, seperti nama, tanggal lahir, alamat, hubungan keluarga, status perkawinan, dan informasi penting lainnya. Penerbitan dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Perkawinan, dan sebagainya, merujuk pada data yang tercantum dalam adminduk. 

Tujuan utama adminduk adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum melalui dokumen kependudukan dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami penduduk. Pencatatan dan penerbitan adminduk dilakukan oleh instansi yang diberi tanggung jawab melaksanakan urusan adminduk, yaitu dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

 

Adminduk, Mengapa Penting?

Adminduk adalah dasar dari berbagai layanan, karena dengan adminduk seorang warga negara berhak mendapatkan berbagai layanan dari negara. Ketika seorang anak lahir di negeri ini, maka yang pertama diberikan negara adalah mencatatkan kelahirannya dan memberikan identitas kewarganegaraan berupa Akta Kelahiran. 

Identitas kewarganegaraan dalam bentuk pencatatan kelahiran atau Akta Kelahiran adalah hak seorang anak yang ditegaskan dalam Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child, CRC 1989) dan Kovanen Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights, ICCPR 1966). 

Pencatatan kelahiran dan Akta Kelahiran sangat prinsipil dan penting bagi seorang anak. Selain karena merupakan hak dan identitas bagi seorang anak, juga penting bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak. Ketika seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka Akta Kelahiran diperlukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut selama dalam proses peradilan. Pada beberapa kasus, ABH diproses seperti orang dewasa karena tidak mempunyai identitas yang membuktikan sebagai seorang anak.

Dalam perkembangannya, negara kemudian menerbitkan berbagai dokumen kependudukan dan identitas yang lain seperti KIA, KTP, paspor, dan sebagainya dengan merujuk pada data adminduk. Data adminduk yang dicatat sejak awal atau sejak kelahiran seseorang, memudahkan identifikasi penduduk dan kewarganegaraan. 

Artinya, adminduk menjadi penting bagi seorang penduduk dan seorang warga negara. Seorang warga dikenali dan diidentifikasi sebagai penduduk di suatu wilayah dan sebagai warga negara, karena tercantum di dalam data adminduk dan memiliki dokumen adminduk.

Foto: Pelayanan Pengurusan Adminduk di Kabupaten Maros (Dokumentasi Yayasan BaKTI)

Adminduk dan Pelayanan Sosial

Seorang warga negara harus tercatat di dalam adminduk, karena terkait dengan perencanaan dan pelayanan sosial yang diberikan oleh negara. Perencanaan dari tingkat paling bawah (dusun/desa/kelurahan) hingga pusat, menggunakan data dari berbagai sumber, termasuk data adminduk dan statistik.

Ketika implementasi program/kegiatan, data adminduk menjadi rujukan karena mencakup data individu dan alamat orang per orang. Mereka yang tidak tercatat dalam adminduk atau data tidak tervalidasi, sering kali tidak dijangkau oleh pelayanan negara, termasuk layanan sosial.

Pada banyak kasus pemberian layanan sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), dan sejenisnya yang ditujukan untuk keluarga miskin, seringkali salah sasaran. Bentuknya bermacam-macam, seperti diterima oleh mereka yang mampu, warga yang masih tercatat sebagai penerima padahal sudah meninggal, dan sebagainya.

 

Advokasi Pelayanan Adminduk 

Salah satu yang diadvokasi Program INKLUSI-BaKTI di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan. Advokasi ini dilatari data dan informasi yang dikumpulkan oleh kelompok konstituen di lapangan. Data tersebut menunjukkan bahwa mereka yang termasuk kelompok rentan dan marginal sebagian besar, mencapai 70%, tidak mempunyai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu tanda penduduk.

Penyandang disabilitas, lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga miskin umumnya tidak mempunyai KTP. Beberapa di antaranya masih mempunyai KTP lama yang sudah lusuh, dan tidak mempunyai KTP elektronik. Anak penyandang disabilitas pun umumnya tidak mempunyai Akta Kelahiran atau KIA.    

Advokasi Pelayanan Adminduk dilakukan untuk mendorong pemerintah menempuh langkah-langkah pelayanan adminduk, terutama bagi kelompok rentan dan marginal, dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, mereka yang tidak mempunyai dokumen adminduk didorong dan diberi pemahaman untuk mengurus dokumen-dokumen adminduknya.

Advokasi pelayanan adminduk mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Maros, mulai dari Bupati Maros, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros, camat, dan 12 kepala desa pada wilayah Program INKLUSI-BaKTI. Yayasan BaKTI sebagai pelaksana Program INKLUSI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros, untuk dukungan terhadap pelayanan adminduk di 12 desa wilayah Program INKLUSI-BaKTI. Selanjutnya disepakati untuk melaksanakan penerbitan adminduk di 12 desa yang dikampanyekan dengan nama “Desa Rampung Adminduk”.

Pada rapat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros dengan Tim INKLUSI-BaKTI menghasilkan kesepakatan berupa penugasan tim dan peralatan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros ke desa wilayah Program INKLUSI-BaKTI. Sementara Tim INKLUSI-BaKTI Maros, pemerintah desa, beserta kelompok konstituen akan mensosialisasikan kegiatan, sekaligus mendata dan memobilisasi penduduk untuk mendatangi lokasi penerbitan adminduk.

Foto: Launching Desa Rampung Adminduk di Kabupaten Maros. (Dokumentasi Yayasan BaKTI)

Ayo, Urus Adminduk!

Untuk menggerakkan penduduk yang belum mempunyai dokumen kependudukan, telah hilang atau rusak, terutama kelompok rentan dan marginal, maka Tim INKLUSI-BaKTI Maros, pemerintah desa, dan kelompok konstituen melakukan sosialisasi mengenai waktu kegiatan dan syarat-syarat yang harus dibawa serta. Sosialisasi dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah, dan melalui pengumuman di rumah ibadah dan juga melalui media sosial, seperti Whatsapp dan Facebook.

Sebanyak 12 desa di wilayah Program INKLUSI-BaKTI berpartisipasi dalam kegiatan “Desa Rampung Adminduk”. Dari 12 desa tersebut terdapat 5.562 orang mengakses layanan adminduk, dengan rincian 1.205 Akta Kelahiran, 716 Kartu Keluarga, 1.542 Kartu Tanda Penduduk, 1.950 Kartu Identitas Anak, 37 Identitas Kependudukan Digital dan, 112 akta kematian. Artinya, terdapat rata-rata 463 warga setiap desa yang mengakses layanan adminduk.  

Ini sebelumnya tidak diduga, karena data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros mulanya menyebutkan angka sangat rendah. Misalnya, di Desa Minasa Baji, menurut data Disdukcapil Kabupaten Maros, hanya ada 50 penduduk yang tidak tercatat dalam adminduk dan tidak mempunyai dokumen adminduk. Beberapa staf Disdukcapil juga menyebut angka yang sangat rendah, antara 10-15 orang yang datang mengurus adminduk, ketika sebelumnya Disdukcapil Kabupaten Maros pernah melakukan hal yang sama, dengan menurunkan tim dan peralatan ke desa. 

Artinya, pelayanan adminduk selama ini belum menjangkau kelompok rentan dan marginal, apalagi layanan adminduk berada di tingkat ibu kota kabupaten. Ketika layanan adminduk didekatkan kepada penduduk, maka masyarakat pun antusias mendatangi tempat pelayanan. 

Karena itu, diperlukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya adminduk, bahwa adminduk sangat penting karena menjadi dasar dalam mengakses layanan publik. Sementara itu, pemerintah harus didorong untuk mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.