Advokasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Penulis : Sitti Zahara

Di samping pintu masuk sebuah pusat perbelanjaan di Kota Kendari, duduk dua orang penyandang disabilitas netra pasangan suami istri. Sang istri menyanyikan sebuah lagu dengan suara merdu dan mendayu diiringi suara gitar si suami. Hampir setiap hari keduanya mencari nafkah dengan mengamen di ruang-ruang publik; di pasar, di pelelangan ikan dan di berbagai tempat keramaian kota. Ada yang serius mendengarkan lagu mereka dan memberikan sedikit uang sebagai ungkapan apresiasi, ada yang tidak mendengarkan tapi memberi uang, ada pula yang hanya lalu lalang dan bisa jadi tidak mempedulikan atau bahkan tidak mengetahui ada sepasang suami istri yang sedang berjuang menafkahi keluarga dengan “menjual suara”.

Ada pula penyandang disabilitas daksa yang menjadi juru parkir di sebuah swalayan, setiap hari bergelut dengan kendaraan pengunjung, mengatur dan menjaganya agar aman dan terkendali dalam arus keluar masuk swalayan.

Di sektor pendidikan, banyak anak penyandang disabilitas terpaksa tidak bersekolah karena perspektif orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas sebagai ‘aib keluarga’. Kondisi keuangan keluarga untuk membiayai kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas menyebabkan orang tua memilih tidak menyekolahkan anaknya. Di Kendari hanya ada 2 Sekolah Luar Biasa (SLB). Jarak SLB yang jauh menyebabkan anak-anak disabilitas tidak bisa mengaksesnya.

Fenomena di atas merupakan pilihan mata pencaharian bagi penyandang disabilitas karena kurangnya akses penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas (Pasal 45 UU No. 8/2016).  

Demikian pula bagi anak penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan. Belum lagi akses mereka di ruang publik dan hak-hak penyandang disabilitas yang sering terabaikan. Hak penyandang disabilitas atas pendidikan diatur dalam Pasal 40 ayat (1) bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan 22 Hak Penyandang Disabilitas dan ditambah 2 hak lainnya; perempuan dengan disabilitas dan anak dengan disabilitas. Di antara hak dasar yang diatur adalah hak hidup, hak di mata hukum, pendidikan, pekerjaan, Kesehatan, dan hak-hak lainnya.

Penyandang disabilitas (dulu disebut penyandang cacat) adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU No.8/2016). Data Dinas Sosial Kota Kendari Tahun 2022 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas sebanyak 882 orang dengan berbagai ragam disabilitasnya.

Image removed.

Rumpun Perempuan Sultra (RPS) melalui Program INKLUSI (Kemitraan Australia Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) yang menjadi mitra Yayasan BaKTI melakukan pendataan penyandang disabilitas di 15 kelurahan pada akhir tahun 2022 dan mendapati 399 orang penyandang disabilitas, terdiri dari 295 orang dewasa penyandang disabilitas dan 104 anak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tersebut, ada yang tidak bersekolah, penyandang disabilitas yang tidak memiliki identitas kependudukan, dan penyandang disabilitas yang tidak mengakses program perlindungan sosial.

Berbagai kondisi penyandang disabilitas di Kota Kendari, menjadi bahan advokasi RPS untuk dua hal: pertama advokasi kepada dinas/lembaga terkait untuk perlindungan sosial, misalnya pembuatan kartu tanda penduduk dan bantuan sosial, dan kedua, mendorong pembentukan/perubahan kebijakan untuk pemenuhan hak dan perlindungan penyandang disabilitas. Untuk itu, RPS bermitra dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan DPRD Kota Kendari.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Penyandang Disabilitas pernah diinisiasi oleh DPRD Kota Kendari, namun tidak selesai hingga tahun 2022, hanya menyisakan rancangan naskah akademis dan rancangan perda hak-hak penyandang disabilitas.

Dengan berbagai pendekatan dan langkah advokasi, RPS berhasil meyakinkan DPRD Kota Kendari untuk kembali mereview Raperda yang pernah ada, hingga melahirkan ranperda baru yang melibatkan stakeholder terkait; OPD, organisasi penyandang disabilitas, LSM, dan media.

Ranperda ini juga dikonsultasikan kepada Komite Nasional Disabilitas (KND) dengan mengirimkan draf Raperda ke kantor KND dan juga asistensi langsung oleh KND saat berkunjung ke Kendari dan menghadiri pertemuan penyusunan Raperda di salah satu hotel di Kota Kendari.

Dalam penyusunan kembali naskah akademik dan rancangan peraturan daerah, beberapa perubahan yang dihasilkan untuk “penyempurnaan” isi/substansi dari Raperda. Beberapa perubahan dalam rancangan peraturan daerah di antaranya; judul Raperda yang sebelumnya berjudul Hak-Hak Penyandang Disabilitas diubah/direvisi menjadi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Jumlah pasal yang sebelumnya hanya 67 pasal menjadi 128 pasal.  Dengan muatan substansi yang lebih melibatkan banyak sektor dan spesifik.

Penyusunan Raperda telah melalui berbagai tahapan dan hingga saat ini Raperda telah dilaksanakan konsultasi publik. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan sedang menunggu pembahasan dan pengesahan oleh DPRD Kota Kendari.

Jika Raperda ini disahkan menjadi Perda Kota Kendari tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, maka pemerintah dan masyarakat Kota Kendari mempunyai instrumen penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, serta menjadi payung dan panduan dalam penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.[]

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.