Kebijakan Pengembangan Kota Cerdas (Smart City) dalam Mendukung Perwujudan Kota Berkelanjutan di Sulawesi Selatan
Penulis : Aryanti Sayadi

Keberadaan sebuah kota harus memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, seperti infrastruktur perkotaan yang handal, tempat tinggal yang layak, tempat bisnis, perkantoran, rekreasi, dan ruang terbuka hijau (RTH), serta kebutuhan lainnya. Selain itu, kota juga harus tumbuh dan berkembang, sehingga penataan kota tidak lagi tanpa arah, tapi terstruktur dengan baik. 

Pemerintah melalui Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perkotaan Nasional (KSPPN) bertujuan untuk mewujudkan Visi Perkotaan Nasional yaitu Kota Berkelanjutan 2045 yang Inklusif, Sejahtera, Hijau dan Tangguh. Visi perkotaan nasional tersebut dimaksudkan untuk menjawab permasalahan perkotaan yang multidimensi dan multi sektor dan tantangan berupa daya saing global dan potensi geografi sosial budaya. 

Permasalahan dan tantangan perkotaan membutuhkan perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan kota secara cerdas. Perencanaan kota yang cerdas atau smart planning berarti merencanakan kota baik dari sisi eksternal seperti konektivitas antar kota, hubungan antara kota dan desa, penyediaan air baku, maupun sisi internal yang lebih memberikan pelayanan kepada warga kotanya maupun terkait penataan kawasan. Smart disini berarti melakukan perencanaan pembangunan kota yang lebih inovatif.

KSPPN bertujuan untuk mewujudkan Visi Perkotaan Nasional yaitu Kota Berkelanjutan 2045 yang Inklusif, Sejahtera, Hijau dan Tangguh yang terdiri dari 3 Pilar. Pilar pertama adalah kota layak yang aman dan nyaman. Pilar kedua adalah kota hijau yang berketahanan iklim dan bencana. Pilar ketiga adalah kota cerdas yang berdaya saing dan berbasis teknologi.
KSPPN 2045 menargetkan pencapaian Visi Perkotaan Nasional yaitu Kota Berkelanjutan 2045 Inklusif, Sejahtera, Hijau dan Tangguh. Pencapaian visi tersebut diharapkan tercapai melalui empat misi. Misi pertama adalah kota layak huni, inklusif dan berbudaya. Misi kedua adalah kota maju dan sejahtera. Misi ketiga adalah kota hijau dan tangguh. Misi keempat adalah sistem perkotaan nasional yang mensejahterakan, seimbang dan berkeadilan. 

Kebijakan Pengembangan Kota Cerdas
Memperhatikan amanat KSPPN untuk mewujudkan kota masa depan Indonesia yaitu Kota Berkelanjutan 2045 yang layak huni, cerdas dan berkelanjutan, maka perlu untuk memahami kota cerdas guna mengoptimalkan pencapaian tujuan kebijakan nasional tersebut. Kota Cerdas berdasarkan pemahaman spesifik, sebagaimana dikutip dari laman Smart City and Communication Innovation Center (SCCIC-ITB) merupakan pengembangan dan pengelolaan kota dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mengetahui (sensing), memahami (understanding), dan mengendalikan (controlling) berbagai sumber daya yang ada di dalam kota dengan lebih efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya serta mendukung pengembangan yang berkelanjutan.

Pemerintah maupun berbagai lembaga telah mengidentifikasi berbagai komponen Kota Cerdas, yang kesemuanya berujung pada pemahaman bahwa kesuksesan pengembangan Kota Cerdas di Indonesia tidak terlepas dari Smart Collaboration antar pemangku kepentingan seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, Sawsta, Perguruan Tinggi, Masyarakat dan Lembaga Donor pada berbagai tahapan mulai dari perencanaan dan desain, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta pembiayaannya serta penerapan Smart Integration yang melibatkan peran serta masyarakat yang didukung oleh manajemen dan infrastruktur yang handal.

Beberapa komponen utama Kota Cerdas yang teridentifikasi dalam mewujudkan Kota Berkelanjutan 2045 adalah: 1) Smart Governance yang menekankan pada optimalnya tata kelola pemerintahan, koordinasi antar pemangku kepentingan dan dukungan infrastruktur; 2) Smart Environment yang mengedepankan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan melalui pemanfaatan sumber daya alam terbarukan secara bijak; 3) Smart Infrastructure yang mengedepankan pembangunan dan pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informatika; 4) Smart Economy yang mengedepankan kualitas layanan dan kewirausahaan; 5) Smart People yang mengedepankan peningkatan kualitas sumber daya manusia berdasarkan karakter sosial budaya masyarakat; dan 6) Smart Living yang mengedepankan kemudahan akses dan keamanan. Semua komponen tersebut harus didukung oleh pemerintahan yang kompetitif, inovatif, dan efisien serta infrastruktur informasi teknologi yang handal.

Integrasi kebijakan pembangunan daerah Sulawesi Selatan dengan kebijakan nasional pembangunan perkotaan tergambarkan dalam focus pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi: 1) Perwujudan Kota Layak Huni, Inklusif dan Berbudaya sesuai dengan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan yaitu: a) peningkatan derajat pendidikan masyarakat dengan mengefektifkan link and match antara proses pendidikan vokasional dengan perkembangan dunia usaha dan industri yang akan mendukung terwujudnya SMART ECONOMY dan SMART PEOPLE; b) peningkatan derajat kesehatan masyarakat  dengan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan berbasis regional yang didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan SMART LIVING; dan c) peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan dasar dengan meningkatkan kapabilitas SDM aparatur; menciptakan kelembagaan pemerintahan yang bersih dan berakuntabilitas didukung pemanfaatan teknologi informasi untuk inovasi bagi pelayanan yang responsive untuk mewujudkan SMART GOVERNANCE; 2) Perwujudan Kota Maju dan Sejahtera, sesuai dengan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan; 3) Perwujudan Kota Hijau dan Tangguh, sesuai dengan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan yaitu: a) produktivitas dan daya saing produk sektor perekonomian berbasis sumber daya alam melalui hilirisasi pengelolaan komoditas berbasis sumber daya alam dengan dukungan sarana dan prasarana pada proses produksi untuk mewujudkan SMART ENVIRONMENT ; dan b) terpeliharanya kualitas lingkungan hidup serta kemampuan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim melalui implementasi pembangunan rendah karbon untuk mewujudkan SMART ENVIRONMENT; dan 4) Perwujudan Sistem Perkotaan Nasional yang Menyejahterakan, Seimbang dan Berkeadilan, sesuai dengan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan, yaitu: a) peningkatan aksesibilitas infrastruktur melalui perkuatan interkonektivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi  untuk mewujudkan SMART INFRASTRUCTURE; dan b) peningkatan produktivitas dan daya saing produk sektor perekonomian berbasis sumber daya alam melalui pengolahan dan pemasaran yang berorientasi pada ketahanan pangan dan energy untuk mewujudkan SMART ENVIRONMENT dan SMART ECONOMY.

Pemerintah maupun berbagai lembaga telah mengidentifikasi berbagai komponen Kota Cerdas, yang kesemuanya berujung pada pemahaman bahwa kesuksesan pengembangan Kota Cerdas di Indonesia tidak terlepas dari Smart Collaboration antar pemangku kepentingan seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Perguruan Tinggi, Masyarakat dan Lembaga Donor pada berbagai tahapan mulai dari perencanaan dan desain, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta pembiayaannya serta penerapan Smart Integration yang melibatkan peran serta masyarakat yang didukung oleh manajemen dan infrastruktur yang handal.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.