Diakomodirnya pembentukan Perda tentang Disabilitas oleh DPRD Parepare pada tahun 2023, berawal dari hasil pendataan Penyandang Disabilitas di 15 kelurahan dari 22 kelurahan di Kota Parepare pada Oktober 2022. Pendataan ini dilakukan oleh kelompok konstituen setelah sebelumnya dilatih oleh YLP2EM (Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat), dan instrumen pendataan dibuat oleh Program Inklusi-Yayasan BaKTI.

Kelompok konstituen dipilih menjadi enumerator dalam pendataan ini, karena pertimbangan mereka mengenal dan dekat dengan Masyarakat, sehingga pendataan akan lebih mudah. Dan hasilnya lebih komprehensif. Diperoleh data penyandang disabilitas sebanyak 371 orang untuk 15 kelurahan. Sedangkan data jumlah Penyandang Disabilitas dari Dinas Sosial sebanyak 448 orang, yang mencakup 22 kelurahan di Kota Parepare.

Data tersebut kemudian menjadi bahan diskusi dan publikasi media. Data tersebut menimbulkan pro kontra di Pemerintah Kota Parepare. Ada yang merespon positif, tetapi ada kepala dinas, camat, dan lurah yang tidak senang, sampai memanggil kelompok konstituen yang melakukan pendataan.

Untuk meredakan ketegangan, YLP2EM kemudian mengirim surat ke DPRD Parepare meminta rapat dengar pendapat, untuk menyampaikan data Penyandang Disabilitas. Pada rapat dengar pendapat, Komisi II DPRD Kota Parepare mengapresiasi pendataan yang dilakukan oleh kelompok konstituen dan YLP2EM.

Foto: Dokumentasi Program INKLUSI/Yayasan BaKTI

 

Pada rapat dengar pendapat itulah muncul usulan pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai disabilitas, karena di beberapa daerah telah membuat perda serupa dengan merujuk Undang- Undang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016). YLP2EM sebagai pelaksana Program Inklusi-BaKTI di Parepare juga menyampaikan bahwa Program Inklusi-BaKTI mendukung penyusunan kebijakan dalam perda, termasuk melalui inisiatif DPRD.

Komisi II yang membidangi bidang pendidikan, Kesehatan dan kesejahteraan, merespon baik berbagai usulan, termasuk pembentukan perda, dan berkomitmen memasukkannya dalam rencana pembentukan perda tahun 2023 atau propemperda (program pembentukan perda) tahun 2023.  

Pelibatan Perguruan Tinggi di Parepare

Momen rapat dengar pendapat itu, Tim Program YLP2EM memperkenalkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) kepada DPRD Parepare, dengan harapan LPPM UMPAR dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik dan draft rancangan perda, jika Perda Penyandang Disabilitas jadi dibuat.

Pelibatan LPPM UMPAR dalam pembentukan perda sangat penting. Pasalnya selama ini, Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare selalu melibatkan perguruan tinggi dari Makassar. Sementara itu, Program Inklusi-BaKTI juga mendorong pemberdayaan sumber daya lokal dari berbagai sektor. Hal ini penting untuk mendayagunakan dan meningkatkan kapasitas sumber daya lokal yang ada.

Pada suatu kesempatan Wakil Ketua Komisi II DPRD Parepare, Yusuf Lapanna menyatakan, “kita akan memberikan kesempatan kepada akademisi yang ada di Kota Parepare dalam merancang produk hukum daerah, seperti perda. Hal ini karena beberapa akademisi perguruan tinggi Parepare memiliki tenaga berkualifikasi doktor dan magister hukum yang paham tentang regulasi dan kebijakan publik. Bahkan mereka lebih memahami karakteristik, budaya, dan kondisi sosial Kota Parepare, selain itu memudahkan koordinasi dan efisiensi anggaran.”  

Foto: Dokumentasi Program INKLUSI/Yayasan BaKTI

LPPM UMPAR kemudian disetujui oleh DPRD Parepare untuk menjadi penyusun naskah akademik dan draft rancangan Perda Penyandang Disabilitas. Ini untuk pertama kali perguruan tinggi di Kota Parepare menjadi penyusun sebuah perda.

LPPM UMPAR menggunakan berbagai data dan informasi yang telah dikumpulkan oleh YLP2EM dalam menyusun naskah akademik. Sementara itu, YLP2EM juga memfasilitasi diskusi antara LPPM UMPAR dengan KK untuk menggali lebih dalam informasi yang dimiliki KK, serta pengalaman KK dalam membantu Penyandang Disabilitas maupun kelompok rentan lainnya dalam pengurusan bantuan sosial dan bantuan lainnya.

Diskusi juga dihadiri oleh Tim Program INKLUSI-BaKTI, sehingga memberikan perspektif dalam penyusunan naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah (ranperda). Naskah akademik dan draf raperda kemudian diteruskan oleh Inklusi-BaKTI kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND), agar mendapat masukan dari komisioner KND.

Masukan dari KND diperlukan karena sebagai isu baru, masalah Penyandang Disabilitas dan hal-hal yang melingkupinya, masih belum menjadi pengetahuan umum, apalagi di Kota Parepare. Studi mengenai Penyandang Disabilitas di Parepare pun sangat terbatas, sehingga masukan dari KND dapat memberikan perspektif dan wawasan dalam pembentukan perda.

Konsultasi Publik Perda

Konsultasi publik raperda di Kota Parepare sudah dilembagakan. Tidak boleh ada ranperda dibahas di DPRD, kecuali Ranperda APBD tanpa sebelumnya melalui konsultasi publik. Pada konsultasi publik Raperda Penyandang Disabilitas, peserta yang diundang yaitu semua pihak yang menjadi penerima dampak setelah perda ditetapkan DPRD. DPRD Kota Parepare melakukan konsultasi publik sebanyak empat kali di empat kecamatan.

Pada acara konsultasi publik raperda 18 Juli 2023, Program Inklusi-BaKTI dan Setwan DPRD berkolaborasi menghadirkan Komisioner KND (Komisi Nasional Disabilitas), Jonna Aman Damanik, yang hadir secara daring (dalam jaringan). Sedangkan anggota DPRD Parepare yang hadir adalah Ketua DPRD Kaharudin Kadir, Ketua Komisi II Yusuf Lapanna, dan anggota Yasmid Rahman, Hasmawati, dan Indrasari.

Pada kegiatan ini, LPPM UMPAR memaparkan isi naskah akademik dan draf raperda, terutama Ruang Lingkup Pengaturan Ranperda Penyandang Disabilitas. Peserta yang hadir dari berbagai komponen Masyarakat, termasuk Penyandang Disabilitas dari berbagai organisasi dan kelompok.

Pasca konsultasi publik, DPRD melanjutkan melakukan konsultasi kepada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Selatan di Makassar, didampingi LPPM UMPAR untuk memberi penjelasan atas pertanyaan yang timbul pada proses konsultasi tersebut. LPPM UMPAR juga diberi tugas oleh DPRD untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sampai dinyatakan sudah sempurna. Nama Perda pun mengalami penyempurnaan yaitu Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Foto: Dokumentasi Program INKLUSI/Yayasan BaKTI

Kado Akhir Tahun

Akhirnya melalui proses yang panjang, selama sekitar setahun, DPRD Parepare mengesahkan Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sidang penetapan Perda tersebut dilaksanakan pada 27 Desember 2023.

Ini menjadi “kado” untuk Penyandang Disabilitas di Kota Parepare, sekaligus “kado” di tahun terakhir masa kerja DPRD Parepare periode 2019-2024. Kota Parepare pun mempunyai kebijakan yang sangat maju untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

 

Informasi lebih lanjut
Ibrahim Fattah adalah Direktur YLP2EM dan Abd Samad Syam adalah Koordinator Program Inklusi-YLP2EM. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Program INKLUSI-BaKTI, Anda dapat menghubungi kami melalui info@bakti.or.id
 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.