Kucata’Ki, Inovasi Layanan Pencatatan Kelahiran Online di Rumah Sakit dan Puskesmas
Penulis : Hamsah Sinring
  • Walikota Makassar Dany Pomanto meresmikan aplikasi Program Kucata'Ki dari gawai <br> Foto: Hamsah Sinring/Yayasan BaKTI
    Walikota Makassar Dany Pomanto meresmikan aplikasi Program Kucata'Ki dari gawai
    Foto: Hamsah Sinring/Yayasan BaKTI

“Lahirnya Kucata’ki menjadi sebuah kebanggaan. Dengan adanya aplikasi ini, ini menambah profesionalisme rumah sakit dan puskesmas karena ketika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil langsung bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan puskesmas maka inilah yang menambah public service yang ada. Apalagi akte kelahiran menjadi sangat serius karena kita sudah menganut sistem single identity.” ungkap Wali Kota Makassar, Dany Pomanto.

Kehadiran program Kucata’Ki bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan perlindungan identitas legal anak sejak masa  awal kelahirannya secara online.  Dan guna menjaring sejak dini kelahiran baru, Dukcapil bermitra dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), rumah bersalin, dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk  mencatatkan dan melaporkan kelahiran anak yang baru lahir secara cepat dan akurat agar mereka segera diberikan akte kelahirannya. Demikian penjelasan Ibu Nielma Palamba, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar.

Program Kucata’Ki dirancang berbasis website dan gawai android oleh tim IT Dinas Dukcapil Makassar. Jika  menggunakannya dengan gawai android, pengguna terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Kucata’Ki di Play Store. Kucata’Ki, bahasa Makassar, yang berarti Kami Mencatat. Maknanya dimaksudkan untuk mencatat kelahiran semua anak warga Kota Makassar.

Program aplikasi pencatatan atau pelaporan kelahiran secara online Kucata’Ki  ini juga mengisi konsepsi Makassar Sombere dan Smart City.  Ini sebuah hal yang luar biasa, membuat warga kota menjadi lebih cerdas. Ini upaya mewujudkan Makassar sebagai Kota Dunia, dimana pemerintah kota terus melayani masyarakatnya jauh lebih mudah, lebih singkat, dan lebih cepat melalui teknologi. Demikian Dany Pomanto menguraikan saat meresmikan penggunaan program Kucata’Ki  di Best Western Hotel  Makassar (8 Agustus ’18).  

Kucata'ki
Dukcapil bermitra dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), rumah bersalin, dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Foto: Hamsah Sinring/Yayasan BaKTI


Sejak program Kucata’Ki  dioperasikan  oleh 27  RS, RSIA, dan Puskesmas mitra,  atas dasar Perjanjian Kerja Sama Dinas Dukcapil dengan Dinas Kesehatan, laju peningkatan cakupan akte kelahiran semakin cepat. Saat ini, sesuai data Dukcapil  per Oktober 2018 cakupan akte kelahiran mencapai 90.02%, capaian itu telah melampaui target RPJMN 90% tahun 2014-2019.

Menurut Nielma Palamba, terobosan pencatatan kelahiran seperti program Kucata’Ki bersama pusat-pusat layanan kesehatan dan yang terkahir akte kelahiran huruf braille untuk  anak dengan disabilitas telah sangat membantu Makassar diganjar penghargaan Kota Layak Anak untuk kesekian kalinya. Dan saat ini melalui program Kucata’Ki, maka anak akan dengan mudah mendapatkan tiga layanan sekaligus yakni akte kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan Kartu Keluarga.

Membekali Penanggung Jawab Kucata’Ki di RS, RSIA, dan Puskesmas

Secara teknis, aplikasi ini membuat skema baru dari proses pencatatan kelahiran di atas meja di   kantor Dinas Dukcapil  menjadi pencatatan secara daring.  Kehadiran aplikasi ini memotong urusan birokrasi sehingga efisien karena warga tidak perlu  datang berkali-kali dan antri  di kantor Dinas Dukcapil. Cukup sekali datang yakni pada saat pengambilan akte kelahiran, juga tidak perlu antri karena pendaftar online disediakan jalur khusus.  Bahkan, pendaftar online bisa tidak datang karena petugas Dukcapil dapat mengantarkan akte kelahiran jika sejumlah akte kelahiran yang didaftarkan online secara kolektif oleh petugas Kucata’Ki  di rumah sakit dan Puskesmas.

Namun, sebelum pelaporan kelahiran online untuk anak yang baru lahir dilaksanakan,  Dinas Dukcapil terlebih dahulu membekali staf  RS, RSIA, dan Puskesmas, pemahaman tentang regulasi  dan keterampilan pencatatan kelahiran melalui pelatihan. “Pelatihan pencatatan kelahiran secara online sangat penting karena aplikasi Kucata’Ki dirancang sesuai dengan aturan undang-undang. Di dalam aplikasi disediakan form yang harus diisi oleh pendaftar online sesuai syarat pencatatan sipil dan admiistrasi kependudukan.” kata Chaidir Kabid PIAK, Dukcapil Makassar.

Hingga saat ini segenap 10 Puskesmas Perawatan yang ada di Makassar, ditambah dengan 11 Rumah Sakit Ibu dan Anak serta 6 Rumah Sakit Daerah dan swasta telah mengikutkan masing-masing dua orang stafnya dalam pelatihan pencatatan kelahiran secara online  yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil Makassar. Selama dua hari pelatihan mereka praktik bekerja secara riil menginput dan meng-upload dokumen digital ke platform ttp://www.dukcapil-makassar.id

Komitmen 27  RS/RSIA/ danPuskesmas untuk menambah layanan akte kelahiran melalui program Kucata’Ki  didukung langsung oleh pimpinannya dengan menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama dengan Dukcapil. Karena itu, staf yang sudah dilatih secara resmi menjadi focal point  layanan  Kucata’Ki di tempat kerja masing-masing.

Peserta menyanyikan Indonesia Raya
Peserta menyanyikan Indoneisa Raya diawal kegiatan
Foto: Hamsah Sinring/Yayasan BaKTI


Pencatatan atau Pelaporan Kelahiran Online

Mekanisme pencatatan atau pelaporan kelahiran online dibuat lebih simple sehingga memudahkan bagi petugas di RS/RSIA/Puskesmas. Untuk log in mereka menggunakan username dan password masing-masing yang telah dibuatkan oleh Dukcapil.  Namun sebelum log in  mereka menyiapkan data kelahiran anak dan beberapa dokumen syarat akte kelahiran yakni, Surat Kelahiran Asli, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku Akte Nikah, dan fotokopi KTP ayah dan ibu.

Selanjutnya petugas Kucata’Ki melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Digitalisasi dokumen dengan memindai (scanning)  atau memfoto  semua dokumen yang disebutkan di atas.
  2. Log in Kucata’Ki dan melakukan registrasi. Pada proses ini Dukcapil langsung menjawab dengan memberikan nomor registrasi online.
  3. Proses registerasi terus berlanjut dengan mengisi form pencatatan kelahiran yang sudah tersedia. Jika pengisian form sudah komplet, selanjutnya  melampirkan file dokumen  syarat akte kelahiran tersebut, dan kemudian mengirimkan atau submit  ke Dukcapil.
  4. Petugas (operator) di Dukcapil langsung  bekerja melakukan verfikasi data dan dokumen yang diterima dan selanjutnya mengirimkan notifikasi status dokumen, dinyatakan LENGKAP dan DITOLAK jika tidak lengkap.
  5. Jika dokumen LENGKAP, Dukcapil langsung mengirimkan ke pelapor/petugas Kucata’Ki di RS/RSI/Puskesmas tanggal pengambilan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Dukcapil.
  6. Pengambilan Akte Kelahiran oleh pihak RS/RSIA/Puskesmas atau pemilik akte dengan membawa dokumen asli yang telah discan atau difoto saat sebelum pelaporan online. Akan tetapi Akte Kelahiran, KK dan KIA dapat diantarkan ke RS/RSIA/Puskesmas oleh petugas Dukcapil jika sejumlah akte kelahiran adalah hasil pelaporan kolektif.

Kehadiran aplikasi Kucata’Ki di RS/RSIA dan Puskesmas telah dirasakan manfaatnya oleh banyak warga Makassar. Seperti Ibu Rasni Basri, warga Kel. Karampuang,   Kec. Panakkukang, yang telah melahirkan di Rumah Sakit Bayangkara, “Pelayanan ini betul –betul sangat memuaskan karena memudahkan orang, tidak rumit, dan cepat. Dan bahkan sangat efisien karena  satu kali pelaporan di rumah sakit langsung dapat tiga  yakni Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak.”katanya.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.