• Foto: Yan Wemay/Yayasan BaKTI
    Foto: Yan Wemay/Yayasan BaKTI

Adat dan perempuan adalah dua unsur yang tak terpisah satu dengan yang lain. Sering perempuan dituding dan disalahkan karena alasan adat yang turun-temurun. Perempuan juga diberi peran yang terbatas, bahkan tidak sama sekali, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, karena alasan adat yang telah dipegang sejak lama.

Mungkin tidak menjadi masalah, jika adat yang dianut dan dijadikan hukum selalu adil terhadap, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, di banyak suku di Indonesia, termasuk di Maluku, adat atau Hukum Adat yang dijadikan aturan dalam kehidupan bermasyarakat, selalu menempatkan perempuan pada posisi kedua atau di ranah kehidupan domestik.

Mungkin di jaman dahulu, aturan adat seperti ini masih cocok, karena kondisi sosial yang dianggap tidak kondusif bagi perempuan, sehingga perempuan harus bekerja pada ranah dalam rumah tangga atau domestik.

Saat ini situasi telah berubah jauh, namun dari beberapa catatan atau informasi yang kami dapatkan dan amati, masih banyak praktik diskriminatif yang terjadi bagi kaum perempuan baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan publik.

Pada lingkungan domestik perempuan lebih banyak berperan untuk mengatur dan mengerjakan banyak hal dibandingkan dengan kaum laki laki, dan kebanyakan kaum laki laki yang bekerja pada lingkungan publik, sebenarnya hanya melakukan sedikit pekerjaan. Pekerjaan di lingkungan publik dianggap sebagai pekerjaan laki-laki.

Hukum adat atau ketentuan adat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari negeri atau Desa di Kota Ambon yang masih memegang secara ketat tradisi atau adat dan hukum adat.

Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon adalah salah satu negeri atau  Desa Adat di Kota Ambon yang dipimpin oleh seorang raja (sebutan untuk kepala desa pada pemerintahan desa adat).

Sejak dahulu tidak ada perempuan yang menduduki struktur di pemerintahan Negeri Kilang karena telah menjadi ketentuan secara turun-temurun dan menjadi hukum adat bahwa hanya laki-laki yang dapat menjadi bagian dari pemerintahan adat. Padahal berdasarkan data kependudukan tahun 2016, Negeri Kilang dihuni oleh 1.057 penduduk dimana 555 orang atau 52% di antaranya adalah perempuan dan 502 laki laki.  

Namun kondisi ini berubah sejak warga Negeri Kilang terpapar pengetahuan dan keterampilan baru dari Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan). Tahun 2014 Program MAMPU-BaKTI mulai bekerja di 25 negeri (desa) dan kelurahan di Kota Ambon. Di Negeri Kilang, Program MAMPU dimulai dengan membentuk Kelompok Konstituen, kelompok yang bertujuan mendorong partisipasi aktif warga, terutama perempuan dalam berbagai urusan sosial kemasyarakatan, termasuk upaya warga memperjuangkan hak-haknya dan mengakses layanan pemerintah. Dari namanya, Kelompok Konstituen dibentuk untuk menghubungkan konstituen dengan wakilnya di parlemen.

Kelompok Konstituen merupakan organisasi resmi di desa dan kelurahan, karena mendapatkan pengakuan melalui surat keputusan pengangkatan pengurus dari pemerintah desa atau kelurahan. Pengurus dan anggota Kelompok Konstituen adalah perwakilan warga di satu daerah pemilihan (dapil) dimana 70% dari jumlah total anggotanya adalah perempuan, termasuk perempuan miskin. Kelompok Konstituen adalah mitra strategis pemerintah desa/kelurahan untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga.

Setelah pembentukan, pengurus dan anggota Kelompok Konstituen mengikuti beberapa kegiatan peningkatan kapasitas berupa diskusi, pelatihan, dan studi banding. Pelatihan yang diperoleh antara lain mengenai hak-hak perempuan, hak asasi manusia, pengorganisasian, dan penanganan kasus. Adapun materi-materi yang didiskusikan meliputi berbagai persoalan yang dialami oleh masyarakat, terutama berhubungan dengan pelayanan publik oleh negara.

Ilustrasi: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI
Ilustrasi: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI


Kontribusi Kelompok Konstituen yang nyata di masyarakat adalah penanganan dan advokasi kasus, advokasi penganggaran di desa, dan mendorong perempuan untuk terlibat di dalam urusan publik, termasuk dalam pemerintah negeri. Kelompok Konstituen Negeri Kilang mulai mendorong keterwakilan perempuan dalam struktur pemerintahan Negeri Kilang agar hal-hal terkait perlindungan dan kesejahteraan kaum perempuan dapat diperhatikan dengan lebih seksama.

Akhirnya pada tahun 2016 dua perempuan berhasil duduk sebagai Saniri atau Badan Permusyawaratan Desa di Negeri Kilang. Kedua perempuan itu adalah yaitu Novita Latubessy atau biasa dikenal dengan Olin Latupapua dan Johanna Latuheru. Novita Latubessy adalah salah satu pengurus Kelompok Konstituen di Negeri Kilang.

Pada tahun 2017 juga terjadi perubahan baru dalam struktur adat Negeri Kilang. Sekretaris negeri akhirnya dijabat oleh seorang perempuan bernama Novianti Salamena. Novianti Salamena adalah anggota Kelompok Konstituen di Negeri Kilang. Salah satu anggota Kelompok Konstituen yang lain, Feby de Fretes juga menjadi pengurus Bumdes di Negeri Kilang. Ini adalah kemajuan yang sangat luar biasa kaum perempuan di bagi Negeri Kilang.

Kini setiap pembicaraan-pembicaraan di dalam pemerintahan negeri lebih berwawasan dan juga berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan perempuan dan anak. Kebijakan, program, dan anggaran, tidak lagi bias dan mulai banyak yang mempertimbangkan manfaat baginya perempuan dan anak.

Kegiatan peningkatan kapasitas dan pengetahuan serta beragam aktivitas yang diorganisir oleh Kelompok Konstituen telah berkontribusi besar terhadap kiprah perempuan dalam pemerintahan di Negeri Kilang, baik sebagai Saniri, Sekretaris Negeri, maupun Pengurus Bumdes.  

Perubahan paradigma dimulai dari pelibatan perempuan, pemangku adat, dan kepala soa dalam setiap kegiatan-kegiatan Kelompok Konstituen. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, banyak perempuan yang aktif mengajukan pokok-pokok pikiran yang cerdas bagi kemajuan negeri. Selain itu, pemerintah negeri maupun tokoh-tokoh adat di Negeri Kilang juga membuka diri dan bersedia memberi peluang kepada perempuan untuk berkontribusi langsung dalam pemerintahan Negeri Kilang.

Kesimpulanya bahwa ketika perempuan berdaya dan punya kemampuan dan keunggulan maka akan diberi ruang untuk berkiprah. Namun laki-laki juga harus sadar bahwa banyak sekali perempuan yang mempunyai kapasitas untuk didukung, sebagaimana terjadi di Negeri Kilang.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.