• Ilustrasi: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI
    Ilustrasi: Ichsan Djunaed/Yayasan BaKTI

Pada Mei 2019, Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan akses terhadap media sosial selama tiga hari menyusul adanya unjuk rasa terkait pengumuman hasil Pemilu yang berujung rusuh di Jakarta. Pemerintah mengklaim tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran disinformasi yang dikhawatirkan dapat menyulut kekacauan yang lebih besar.

Keputusan pemerintah ini menimbulkan pro dan kontra. Beberapa analis menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai mencederai kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan mendapatkan informasi.

Selain dikhawatirkan mengancam kebebasan berpendapat, pembatasan akses terhadap media sosial juga dinilai tidak efektif. Larangan serupa yang diterapkan di Sri Lanka sesaat setelah serangan teroris pada bulan April lalu justru menimbulkan kecemasan, keraguan, dan ketakutan di tengah masyarakat serta berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi. Di Indonesia sendiri, selama pembatasan akses berlangsung, hoaks nyatanya masih dapat beredar melalui Virtual Private Networks (VPN) atau jaringan privat virtual.

Kami berpendapat pendidikan literasi digital yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat akan lebih efektif dalam menangkal penyebaran disinformasi.

Literasi Digital untuk Semua
Literasi digital merupakan kemampuan setiap individu untuk mengakses, memahami, membuat, mengkomunikasikan, serta mengevaluasi informasi melalui perangkat teknologi digital. Kemampuan ini mencakup aspek pengetahuan dan keterampilan praktis. Seseorang dapat dikatakan memiliki kemampuan literasi digital ketika ia tidak hanya mampu menemukan informasi, namun juga mengecek kebenaran informasi tersebut sebelum membagikannya ke orang lain.

Sayangnya, riset terakhir menunjukkan bahwa pendidikan literasi digital di Indonesia mayoritas hanya dilaksanakan di level perguruan tinggi. Hal ini tentunya tidak memadai mengingat mayoritas pengguna aktif internet tidak selalu berada di bangku universitas.

Berdasarkan data dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, total mahasiswa di Indonesia berjumlah sekitar 6.9 juta jiwa atau hanya sekitar 5% dari keseluruhan pengguna internet.

Melihat kesenjangan tersebut, pemerintah sudah selayaknya menginisiasi gerakan literasi digital nasional yang mampu menjangkau seluruh kalangan. Hal tersebut tentunya bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan kolaborasi dengan platform media sosial dan masyarakat.

Saat ini, pemerintah telah mencoba menciptakan kolaborasi ini dengan menggalakkan literasi digital melalui Siberkreasi. Siberkreasi merupakan gerakan literasi digital nasional yang berisikan komunitas pemerhati isu tersebut yang juga didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuan utama dari dibentuknya gerakan ini adalah memberikan kesempatan dan kemampuan kepada sebanyak mungkin masyarakat untuk dapat mencari dan memeriksa informasi di berbagai platform digital.

Selain itu, pemerintah juga dirasa perlu untuk mengeluarkan kebijakan yang mampu melibatkan sekolah untuk mengajarkan literasi digital sejak dini. Beberapa negara seperti Finlandia, Canada, dan Australia telah memasukkan literasi digital sebagai bagian dari kurikulum nasional sekolah-sekolah mereka.

Melibatkan Penyedia Platform Media Sosial
Sejalan dengan pemerintah, platform media sosial juga perlu untuk meningkatkan upaya dalam mencegah terjadinya persebaran hoaks dan disinformasi pada platform mereka.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa hoaks dan disinformasi yang tersebar di Indonesia paling banyak ditemukan pada platform media sosial Facebook (82,5%), Line (11, 37%), dan Twitter (10,38%). Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa platform media sosial memegang peran penting dalam terjadinya persebaran disinformasi di kalangan masyarakat.

Namun, para penyedia platform media sosial di Indonesia belum menerapkan tindakan yang cukup untuk dapat turut serta mencegah persebaran disinformasi dan berita bohong di kalangan penggunanya. Oleh karena itu, pemerintah dan penyedia platform perlu bekerja sama untuk mengatasi hal tersebut.

Beberapa negara telah menerapkan peraturan perundang-undangan yang sengaja dibuat untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial di kalangan masyarakat.

Pemerintah Jerman, misalnya, melalui sebuah kebijakan yang disebut sebagai Undang-Undang Penegakan Jaringan 2017 (2017 Network Enforcement Act (NetzDG)) mengharuskan penyedia platform media sosial untuk menghapus konten-konten ilegal (termasuk di dalamnya hoaks dan ujaran kebencian) yang tersebar pada platform mereka dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam setelah terdapat laporan permohonan penghapusan konten. Apabila platform tersebut gagal dalam menjalankan kewajiban tersebut, penyedia platform akan dikenakan denda yang besarannya mencapai 50 juta Euro (atau sekitar 800 juta Rupiah).

Pemerintah Prancis melalui Undang-Undang Berita Palsu-Fake News Law, pun telah mewajibkan penyedia platform media sosial untuk melaporkan secara transparan terkait algoritme yang digunakan dalam media sosial tersebut. Penyedia platform juga diwajibkan untuk menambahkan fitur baru yang dapat memungkinkan pengguna media sosial untuk “menandai” konten-konten yang dianggap merupakan sebuah bentuk disinformasi.

Melihat beberapa praktik yang telah dilakukan di beberapa negara tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah serupa untuk persebaran disinformasi melalui penegakan kebijakan khusus terhadap penyedia platform media sosial. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan akibat persebaran disinformasi di media sosial.

Pentingnya Peran Komunitas dan Masyarakat
Pemerintah juga perlu untuk bekerja sama dengan komunitas lokal dan LSM terkait untuk menyebarkan kampanye literasi digital untuk memperluas jangkauan persebaran pesan.

Salah satu contoh dari inisiasi yang melibatkan banyak peran dari masyarakat adalah organisasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). Kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini berfokus pada upaya-upaya advokasi kepada masyarakat terkait hoaks. Mafindo juga menginisiasi sebuah komunitas kolaboratif untuk cek fakta yang bekerja sama dengan 25 media lokal dan nasional. Kolaborasi tersebut dinilai sangat membantu masyarakat untuk menangkal hoaks dan berita palsu yang banyak tersebar selama pemilu presiden pada bulan April lalu.

Hal ini menunjukkan bahwa, melalui kolaborasi, pemerintah dapat mengoptimalkan kampanye dan gerakan terkait literasi digital. Dengan bekerja bersama komunitas lokal, pemerintah juga dapat berbagi cara untuk mencegah dan mengurangi penyebaran disinformasi.

Kolaborasi antara aktor-aktor yang berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan terkait persebaran disinformasi di Indonesia sangatlah penting.
Kolaborasi antara pemerintah, komunitas masyarakat, dan penyedia platform media sosial merupakan sebuah hal penting untuk membangun kesuksesan gerakan literasi digital pada skala nasional. Penting bagi setiap aktor untuk dapat memainkan perannya masing-masing dalam upaya menangkal persebaran hoaks dan disinformasi di Indonesia.

Artikel ini bersumber dari The Conversation Edisi Indonesia dengan tautan https://theconversation.com/melawan-persebaran-disinformasi-diindonesia-119285?

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.