Konsensus global tentang perlunya penghapusan perkawinan anak, kawin paksa, dan perkawinan usia anak semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2014, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan target khusus dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pasca 2015 untuk menghapus perkawinan usia anak. Rekomendasi ini didukung oleh 116 negara anggota, termasuk Indonesia. Selain itu, lebih dari 100 komitmen untuk menghapus perkawinan usia anak dan mutilasi genital perempuan dideklarasikan pada KTT Anak Perempuan yang diselenggarakan oleh UNICEF dan Pemerintah Inggris. Pada tahun 2014, Uni Afrika juga meluncurkan kampanye untuk menghapus perkawinan usia anak di Afrika.

Salah satu tantangan generasi muda yang mendapat perhatian secara global maupun nasional secara khusus di Asia Tenggara ini adalah perkawinan anak. Perkawinan Anak atau lazim disebut dalam masyarakat dengan Pernikahan Dini adalah suatu perkawinan yang salah satu atau kedua calon/mempelai berusia di bawah 18 tahun, yang mengacu pada usia anak berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Realitas
Praktik perkawinan anak yang terjadi di masyarakat, umumnya dilakukan dengan laki-laki dewasa. Perkawinan anak yang terakhir ini viral dan menjadi perbincangan publik terjadi di Kecamatan Sinjai, Sulawesi Selatan menunjukkan jarak usia 11 tahun antara anak perempuan dan calon suaminya. Hal ini pula yang dialami ketiga pemohon Uji Materi UU Perkawinan, Rasminah, Endang, dan Maryanti. Ketiganya dikawinkan di usia 14 – 15 tahun, dengan laki-laki yang minimal rentang jaraknya adalah 7 tahun. Serupa dengan temuan Koalisi 18+ dan Koalisi Perempuan Indonesia (2016), bahwa dalam kasus permohonan dispensasi perkawinan, perbedaan usia anak perempuan dengan calon suami  antara 6-10 tahun. Maka patutlah diduga bahwa perkawinan anak terjadi akibat adanya bujuk rayu, penyesatan, penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan.

Mencermati beberapa kasus dan data tentang perkawinan anak di Sulawesi Selatan, pada beberapa tahun terakhir, menunjukkan bahwa:

  •  Praktik perkawinan anak terjadi karena kecurigaan berlebihan pada anak, terutama kecurigaan terhadap anak perempuan akan melakukan hubungan seks di luar nikah yang dapat menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan sehingga dikhawatirkan oleh orang tua bahwa hal tersebut akan mempermalukan keluarga.
  • Mencermati 3 kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan, menunjukkan bahwa perkawinan anak tidak terjadi karena hubungan seks di luar nikah, sebagaimana kecurigaan orang dewasa terhadap anak. Kasus-kasus ini juga mengonfirmasi bahwa perkawinan anak terjadi karena adanya kepentingan orang dewasa yang akan dibebankan pada anak, misalnya ketidakmampuan orangtua mengasuh anak karena kemiskinan, perceraian, meninggalkan keluarga karena bekerja di luar daerah dan permasalahan sosial lainnya. Jadi bukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
  • Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) telah melakukan upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak, dengan cara memberi nasihat dan peringatan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa juga terjadi praktik-praktik korupsi di dalamnya terkait dengan penerbitan dokumen administrasi sebagai syarat perkawinan seperti menaikkan usia (ICJ & AIPJ, 2019).
  • Hakim Pengadilan Agama (PA) sesungguhnya dapat berperan aktif untuk mencegah perkawinan anak, dengan menggunakan kebijaksanaannya dan kewenangannya sebagai pembentuk hukum serta mengacu pada Pasal 26 Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa salah satu kewajiban dan tanggung jawab orang tua adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

Permasalahan
Menurut Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2012, menunjukkan bahwa di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 25% menikah sebelum usia 18 tahun. Sementara itu, berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, 17% perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, menikah sebelum usia 18 tahun.

Pada tahun 2015 terdapat 14 % perempuan berusia 20-24 tahun sudah menikah atau bersalin sebelum usianya mencapai 18 tahun. Data ini berada di atas rata-rata nasional, dan sebanyak 1,3 persen anak perempuan pada kelompok usia tersebut menyatakan menikah di bawah usia 15 tahun.

Perkawinan anak diidentifikasi sebagai salah satu fenomena sosial yang menjadi penyebab persoalan besar negara, antara lain masalah kemiskinan, tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), rendahnya Angka Partisipasi Sekolah (APS), tingginya angka pengangguran dan lainnya. Anak-anak perempuan yang menikah muda menghadapi akibat buruk terhadap kesehatan mereka sebagai dampak dari melahirkan dini, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.

Upaya untuk menghapus perkawinan anak merupakan respon terhadap semakin banyaknya bukti yang menunjukkan besarnya skala dan cakupan permasalahan tersebut. Lebih dari 700 juta perempuan yang hidup saat ini menikah ketika masih anak-anak, dimana satu dari tiga diantaranya menikah sebelum usia 15 tahun. Anak-anak perempuan yang menikah muda mengalami kondisi yang buruk untuk seluruh indikator sosial dan ekonomi dibandingkan dengan anak perempuan yang menunda usia perkawinan, termasuk tingkat pendidikan yang lebih rendah dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi. Dampak buruk ini juga akan dialami oleh anak-anak mereka dan dapat berlanjut pada generasi yang akan datang.

Di Indonesia, prevalensi perkawinan usia anak telah mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat dalam tiga dekade terakhir tetapi masih merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Laporan ini menunjukkan bahwa, prevalensi perkawinan anak di Indonesia tidak hanya tetap tinggi (dengan lebih dari seperenam anak perempuan menikah sebelum mencapai usia dewasa (usia 18 tahun) atau sekitar 340.000 anak perempuan setiap tahunnya) tetapi prevalensi tersebut juga telah kembali meningkat. Meskipun perkawinan anak perempuan di bawah usia 15 tahun telah menurun, tetapi prevalensi anak perempuan usia 16 dan 17 tahun masih mengalami peningkatan secara terus-menerus, yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak-anak perempuan menurun ketika mereka mencapai usia 16 tahun. Perlu dicatat pula bahwa perkawinan anak di bawah usia 15 tahun mungkin tidak mencerminkan prevalensi sesungguhnya karena banyak dari perkawinan ini yang tersamarkan sebagai perkawinan anak perempuan di atas usia 16 tahun atau tidak terdaftar. (Laporan Survei kerja sama antara United Nations Children’s Fund (UNICEF) dengan BPS).

Menurut data, angka perkawinan anak di Indonesia tergolong tinggi. Sekitar 17 persen anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak, yakni di bawah 18 tahun. Anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki resiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding usia 20-24 tahun. Bayi yang dilahirkan oleh perempuan di bawah umur punya resiko kematian lebih besar, dan juga punya peluang meninggal dua kali lipat sebelum mencapai usia satu tahun. Bila terjadi perkawinan usia anak, sangat berpotensi mewariskan kemiskinan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, anak akan putus sekolah dan dampak negatif lainnya.

Secara khusus, Sulawesi Selatan adalah salah satu provinsi yang memiliki angka perkawinan anak yang cukup tinggi. Pada tahun 2017, provinsi Sulawesi Selatan mencatat ada 333 kasus Perkawinan Anak dengan lokasi yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota.     Dengan perincian pada bulan Januari dengan jumlah 101 kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Makassar, Pinrang, Sinjai, Soppeng, dan Kabupaten Wajo. Pada bulan Februari sebanyak 34 kasus, bulan Maret 35 kasus dan bulan April 26 kasus di kabupaten Sidrap, Sinjai dan Kabupaten Wajo. Sedangkan bulan Mei sebanyak 84 kasus di Kabupaten Barru, Bone, Luwu Utara, Sidrap, Sinjai dan Wajo dan pada bulan Juli ada 53 kasus Perkawinan Anak yang terjadi di Makassar, Sinjai, Soppeng dan Wajo (Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, 2018).

Tingkat perkawinan anak lebih tinggi di kalangan anak perempuan dari rumah tangga yang paling miskin. Tidak ada data representatif yang tersedia mengenai kekerasan terhadap anak perempuan dan perempuan di Sulawesi Selatan yang disebabkan oleh hal tersebut.     Walaupun demikian bukti dari survei nasional mengindikasikan bahwa kekerasan semacam itu tersebar luas karena data telah menunjukkan sebanyak 28 % perempuan dan anak perempuan yang pernah memiliki pasangan mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.