Pentingnya Jaminan Kesehatan pada Balita
Penulis : Tim TNP2K

Kepesertaan anak usia balita dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Indonesia masih terbilang rendah. Hal ini dapat memengaruhi pada meningkatnya angka kematian pada balita karena tidak adanya perlindungan kesehatan. Dibutuhkan upaya keras dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan pentingnya jaminan kesehatan di Indonesia melalui JKN. Program JKN dapat mencegah generasi muda Indonesia jatuh dalam kerentanan dan kemiskinan.
Berdasar Profil Kesehatan Indonesia di 2021, kematian balita di Indonesia mencapai 28.158 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71,97 persen atau setara 20.266 balita meninggal dunia dalam rentang waktu 0-28 hari (neonatal). Sementara itu, terdapat 19,13 persen atau 5.386 balita yang meninggal dalam rentang usia 29 hari hingga 11 bulan. Selebihnya sebanyak 8,9 persen atau setara 2.506 balita, meninggal dunia dalam rentang usia 12-59 bulan. Sebagian besar penyebab kematian diantaranya akibat kelainan kongenital, infeksi, diare, dan pneumonia. 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2021 dan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2021, menyebutkan, kepesertaan balita Indonesia dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) masih rendah. Pada kelompok usia 0-4 tahun, kepesertaan PBI-JK hanya mencapai 27.26 persen atau terendah dibanding kelompok usia lainnya.
Dalam hasil kajian cakupan penerima manfaat PBI0JK di tiga kabupaten, yaitu Cianjur (Jawa Barat); Banyuwangi (Jawa Timur); dan Manggarai (Nusa Tenggara Barat), ditemukan bahwa kepesertaan rumah tangga beranggotakan balita pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat nasional mencapai 70.8 persen. Namun, kepesertaan balita dalam rumah tangga pada JKN sangat rendah, baik secara nasional maupun terhadap tiga kabupaten tersebut. Secara nasional, di antara 14,1 persen kepesertaan balita dalam rumah tangga pada JKN, sebanyak 43,2 persen berjenis kepesertaan non-PBI.
Rendahnya kepesertaan balita dalam rumah tangga pada JKN disebabkan antara lain 29 persen petugas fasilitas kesehatan tidak mengetahui proses atau alur pendaftaran bayi baru lahir (BBL). Penyebab lainnya, masih ada ketidakefisienan dalam pengumpulan data BBL. Sebagai contoh, klaim biaya persalinan di rumah sakit menggunakan aplikasi V-Claim, sedangkan pengumpulan data bayi dilakukan lewat aplikasi SIPP (Saluran Informasi Penanganan Pengaduan). Dengan demikian, petugas harus memasukkan data sebanyak dua kali. 
Berdasarkan hasil kajian, seluruh responden dari fasilitas pelayanan kesehatan yakni puskesmas dan klinik, mengakui bahwa banyak balita dari PBI-JK yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sehingga pasien menggunakan layanan umum berbayar atau mendapat kebijakan tertentu sebagai pasien miskin. Pasien baru akan mengurus kepesertaan Jaminan Kesehatan ketika menghadapi masalah kesehatan serius yang berbiaya tinggi. Temuan ini menekankan minimnya pemahaman tentang pentingnya jaminan kesehatan dari aspek preventif.

Praktik di Daerah
Berikut temuan beberapa alasan responden atau informan yang tidak mendaftarkan balita mereka menjadi peserta PBI-JK, yaitu (1) responden memiliki keterbatasan informasi; (2) responden belum mengurus dokumen kependudukan bayi; (3) responden memiliki keterbatasan biaya, waktu, dan akses transportasi; (4) di masa tiga bulan, orang tua masih sibuk mengurus bayi sehingga batas waktu pendaftaran tiga bulan terasa singkat; (5) responden menunda pengurusan pendaftaran karena tidak dianggap penting.
Bagaimana praktik di daerah? Di Kabupaten Manggarai, syarat untuk mendapatkan akta atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkendala tingginya biaya persiapan pernikahan dan pesta pernikahan. Ada pula beban biaya permandian anak, atau tambahan lain syarat pengurusan akta maupun NIK, seperti surat nikah atau surat permandian.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berinovasi mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat lewat program antara lain mal layanan publik; layanan jemput bola; pelayanan administrasi kependudukan di akhir pekan; serta waktu pengurusan dokumen lebih singkat, yaitu menjadi sehari, karena dilakukan di satu lokasi saja.
Secara umum, regulasi mengenai kepesertaan PBI-JK di tiga kabupaten tersebut di atas sudah baik, namun proses pendaftaran bisa membebani petugas dan berpotensi menimbulkan “human error”. Cakupan kepesertaan PBI-JK bisa dibilang masih rendah karena ibu dan keluarga PBI-JK memiliki pemahaman terbatas mengenai kepesertaan balita. Penyebab lainnya adalah petugas fasilitas kesehatan belum optimal memastikan pelaksanaan pendaftaran bayi baru lahir PBI-JK termasuk sosialisasinya. Kemudahan dan kesederhanaan proses pengurusan dokumen kependudukan layak untuk terus didorong.
Untuk memperbaiki segala kekurangan tersebut, sejumlah pemangku kepentingan kunci yang dapat mengatasinya adalah Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah-daerah, serta berbagai fasilitas kesehatan yang ada. Sementara pemangku kepentingan yang dapat berkontribusi pada peningkatan cakupan adalah Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, BAPPENAS, dan BKKBN. 
Selain itu, tetap dibutuhkan penguatan dukungan sistem seperti penguatan pelatihan family development session (FDS) kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya terkait pendataan PBI-JK bayi baru lahir, penguatan kapasitas kader Posyandu terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya bayi dari ibu PBI-JK.
Apabila semua syarat tersebut di atas bisa dipenuhi dengan baik, maka angka kematian balita di Indonesia bisa ditekan dan Indonesia akan memiliki generasi muda yang tangguh, kuat, dan sehat.

Sumber: https://www.tnp2k.go.id/articles/the-importance-of-social-insurance-for-health-for-children-under-5yearold

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.