Komitmen Papua Barat dalam Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi
Penulis : Fadhilah Mansyur
  • Foto: Dok. Yayasan BaKTI/LANDASAN
    Foto: Dok. Yayasan BaKTI/LANDASAN

Sistem data dan informasi merupakan hal yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu daerah. Input data yang akurat dalam pembuatan perencanaan, akan menghasilkan sebuah keputusan yang tepat karena data tersebut akan memudahkan pemerintah dalam menentukan dan merencanakan prioritas pembangunan sehingga tepat sasaran dan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat terutama di Provinsi Papua Barat yang menjadi salah satu Provinsi penerima otonomi khusus.

Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mengatakan sejak tahun 2009 Provinsi Papua Barat telah menerima Dana Otonomi Khusus yang cukup besar untuk membantu penyelenggaraan pembangunan. Namun, setelah 10 tahun, dana ini belum maksimal memperbaiki kualitas hidup masyarakat di Papua Barat. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya data mengenai Orang Asli Papua dan identifikasi mengenai kebutuhan mereka. Hal ini dikemukakan dalam sambutannya pada pertemuan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Mei 2019 di Manokwari.

Gubernur Papua Barat juga menambahkan bahwa pada tahun 2020, Pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat harus menyasar kepentingan ekonomi Orang Asli Papua yang berbasis potensi lokal dan wilayah adat. Oleh karena itu, diperlukan suatu metode khusus untuk mengidentifikasi seluruh data-data kependudukan termasuk potensi-potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan sehingga dapat meningkatkan  taraf ekonomi masyarakat di Papua Barat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Pemerintah Australia melalui program KOMPAK untuk melakukan pengembangan program pendataan, informasi, dan administrasi kampung melalui SAIK dan SAID di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.

Apa itu SAIK dan SAID?
SAIK (Sistem Administrasi dan Informasi Kampung) adalah sebuah sistem administrasi dan informasi berbasis web yang berisi data kependudukan, sosial dan ekonomi setiap rumah tangga yang ada di dalam satu kampung yang dapat digunakan secara online dan offline. SAIK berbasis data primer yang diambil dengan menggunakan metode sensus keluarga sehingga, data-data yang terkumpul lebih akurat ketika digunakan dalam perencanaan dan penganggaran kampung.

Sedangkan SAID (Sistem Administrasi dan Informasi Distrik/ Kecamatan) adalah sebuah sistem administrasi dan informasi pada tingkat distrik yang merupakan konsolidasi dari seluruh SAIK dari seluruh kampung dalam satu distrik. Selain itu, data SAID juga memuat data-data penyelenggaraan umum pemerintahan oleh satu distrik, data penyelenggaraan pelayanan dasar oleh OPD di tingkat distrik serta data tentang perencanaan dan penganggaran kampung, Puskesmas dan Sekolah Dasar (SD) yang berada di dalam satu distrik.

Data  dari SAIK dan SAID ini bermanfaat dalam menyajikan data Orang Asli Papua (OAP) dan karakteristik kampung serta distrik secara akurat dalam format digital pada berbagai tingkat mulai dari Kampung hingga Kabupaten. Pada tingkat kampung, SAIK dapat membantu penyusunan program pembangunan dan pemberdayaan kampung berdasarkan kebutuhan kampung, memudahkan pembuatan laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung berdasarkan data yang terverifikasi, dukungan terhadap kegiatan unit pelayanan di tingkat kampung serta transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan kampung. Selain itu, SAIK juga membantu menyebarkan informasi dan promosi potensi yang dimiliki sebuah kampung dalam website kampung.

Pada tingkat distrik, SAID dapat membantu perencanaan pembangunan di tingkat distrik, pelayanan administrasi di tingkat distrik dan dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan dasar di tingkat distrik. Sedangkan pada tingkat Kabupaten, SAIK dan SAID berfungsi nyata untuk perencanaan berbasis data terutama dalam bidang kependudukan, sosial dan ekonomi. Selain itu, pendataan OAP pada tingkat kabupaten juga bisa dilakukan dengan lebih akurat dan dapat diperbaiki secara regular.

Uji coba SAIK dan SAID ini telah dilakukan di beberapa distrik di Kabupaten Manokwari Selatan tepatnya di Distrik Momiwaren dan Distrik Oransbari selama tahun 2018. Hasilnya SAIK dan SAID terbukti berfungsi dan efektif meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di tingkat kampung dan distrik.

Foto: Fadhilah Mansyur/Yayasan BaKTI
Foto: Fadhilah Mansyur/Yayasan BaKTI


Komitmen Papua Barat
Keberhasilan pelaksanaan SAIK dan SAID di Kabupaten Manokwari Selatan ini kemudian mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan komitmen untuk mengembangkan sistem pendataan ini ke seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Papua Barat.

Hal ini disambut baik oleh para kepala pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota. Bupati Kabupaten Teluk Wondama,                     Drs. Bernardus A. Imburi, M.Si, menyatakan ketertarikannya dengan sistem pengambilan data secara sensus untuk SAIK. “Saya sudah sejak lama ingin melakukan pendataan Orang Asli Papua secara sensus di Teluk Wondama, hanya saja belum ada format yang pas untuk pengambilan datanya.” Beliau juga menambahkan bahwa selama ini, data yang dipakai untuk melakukan perencanaan adalah data dari Badan Statistik. Padahal seharusnya data untuk pembangunan daerah, berasal dari masyarakat karena masyarakatlah yang paling mengetahui keadaan setempat.

Selain itu, Bupati Kabupaten Tambrau, Gabriel Assem, SE., M.Si, juga mengatakan “Pendataan kependudukan adalah hal yang sangat mendesak terutama kaitannya dengan pengalokasian dana Otsus”. Menurut Gabriel Assem, selama ini alokasi anggaran selalu berdasarkan dugaan dan tidak berdasarkan fakta.

Berdasarkan komitmen dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan sambutan baik yang diberikan para kepala daerah setingkat Kabupaten dan Kota di Papua Barat, maka pada Musrenbang Otsus 2019 di Manokwari, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Program Pendataan, informasi, dan administrasi Kampung Melalui SAIK dan SAID di Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh seluruh pihak-pihak yang terkait, yaitu Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, 13 Bupati dan Walikota di wilayah Papua Barat serta Implementation Director Program KOMPAK, Theodore Weohau. Nota kesepahaman ini merupakan dasar bagi kerjasama pihak-pihak tersebut dalam penyelenggaraan perluasan program pendataan, informasi dan administrasi berbasis Kampung dengan SAIK dan SAID pada Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.

Dalam pelaksanaannya, SAIK dan SAID ini akan menjadi bagian dari Program Prioritas Otonomi Khusus, Program Strategis Pembangunan Kampung (PROSPEK), pada kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat. Hal tersebut juga tercantum dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani sehingga pengalokasian anggaran, penyelenggaraan peningkatan kapasitas (pelatihan dan pendampingan), serta penerapan SAIK dan SAID di kampung dan distrik pada kabupaten/kota di Papua Barat sebagai bagian dari PROSPEK dan pendataan OAP dan dibebankan dari alokasi dana Otsus kepada provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai dengan Perdasus XX/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2018.

Data SAIK Distrik Momiwaren yang telah terintegrasi dalam Data SAID yang berbasis web dapat dilihat di momiwaren.web.id
Data SAIK Distrik Momiwaren yang telah terintegrasi dalam Data SAID yang berbasis web dapat dilihat di momiwaren.web.id
Foto: momiwaren.web.id


Proses Replikasi
Proses replikasi ke seluruh kabupaten bukanlah hal yang mudah dilakukan. Walaupun nota kesepahaman telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang terkait, ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan agar program ini berhasil.

Hal pertama dan yang paling penting untuk diperhatikan adalah anggaran dari kabupaten dan kampung untuk pengadaan alat-alat yang pendukung seperti laptop, kamera, projector, dan printer termasuk anggaran untuk para kader-kader desa yang akan membantu pengumpulan data-data SAIK. Kabupaten juga perlu menyiapkan anggaran untuk membiayai ToT, tim asistensi, operasional, pengawasan, pemantauan, dan koordinasi.

Selanjutnya penyusunan Panduan Teknis Replikasi SAIK dan SAID yang berisi cara menerapkan dan mengembangakn SAIK dan SAID, peran dan tanggung jawab asistensi dan kapasitas yang diperlukan oleh setiap kabupaten.  Selain panduan teknis, diperlukan juga Panduan Operasional SAIK dalam melakukan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi dalam SAIK serta pemecahan masalah dan analisis data SAIK untuk perencanaan dan penganggaran dana kampung.

Proses replikasi ini akan membutuhkan waktu, menurut wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, prosesnya akan dilakukan secara bertahap. “Prosesnya akan kita mulai di satu kampung dan distrik di setiap Kabupaten. Setelah berhasil, nantinya distrik tersebut akan menjadi percontohan untuk distrik lain di Kabupaten tersebut” Beliau juga menambahkan “Prosesnya akan memakan waktu, namun kami berharap seluruh data dapat terkumpul dalam kurun waktu 3 tahun”.

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.