Berpihak Pada Realitas, Pengalaman Penyusunan Perda Responsif Gender & Inklusif
Penulis : Lusia Palulungan
  • Foto: Yan Wemay/Yayasan BaKTI
    Foto: Yan Wemay/Yayasan BaKTI

Salah satu tantangan untuk lahirnya kebijakan responsif gender dan inklusif adalah kurang optimalnya sinergi dan kerjasama multipihak, baik secara kelembagaan maupun personal. Padahal undang-undang dan peraturan lainnya telah memberikan mandat kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk membuatnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kebijakan yang dilahirkan tidak responsif gender bahkan diskriminatif. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan sebanyak 421 kebijakan diskriminatif.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi hal tersebut yaitu perspektif akan hak asasi manusia dan gender serta kapasitas memahami dan menjalankan tugas pokok, hubungan dengan konstituen dan sinergi kelembagaan. Berdasarkan fakta tersebut, BaKTI dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Program MAMPU (Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) melakukan penguatan kapasitas anggota parlemen khususnya Anggota Parlemen Perempuan (APP), untuk menerobos kebuntuan dalam rangka terbangunnya hubungan yang sinergis, intens, dan efektif antara anggota parlemen sebagai wakil rakyat dan masyarakat sipil sebagai konstituen. Pengembangan kapasitas difokuskan pada penguatan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai legislasi, penganggaran, dan dan pengawasan, dengan menginternalisasikan perspektif gender, inklusif, dan partisipatif.

Dalam rangka mengefektifkan tupoksi DPRD, maka dikembangkan pula pola sinergi dengan stakeholders lainnya yaitu pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok masyarakat khususnya kelompok perempuan sebagai konstituen, dan media (lembaga dan jurnalis). Sehingga terbangun sinergi melalui peran kolaboratif untuk menghasilkan kebijakan responsif gender untuk mengatasi persoalan mendasar perempuan.

Penguatan APP
Penelitian yang dilakukan BaKTI di lima provinsi yang menjadi wilayah Program MAMPU menunjukkan bahwa pemahaman dan perspektif anggota DPRD sangat menentukan dalam proses legislasi, pembentukan sebuah kebijakan daerah. Sebagaimana juga diakui oleh Anggota Parlemen Perempuan/Anggota Parlemen Laki-laki yang didampingi bahwa proses legislasi dilakukan tidak partisipatif, inklusif, dan responsif gender.

Pada umumnya, pencarian isu sebagai titik awal dimulainya proses legislasi, dilakukan dengan studi banding ke wilayah yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang serupa dengan yang akan diusulkan. Begitu pula dengan substansi yang diatur dalam Perda, tidak dibandingkan dengan fakta dan data lapangan yang sesungguhnya. Umumnya data dan fakta lapangan diperoleh dari hasil pengamatan maupun wacana yang berkembang secara umum.

Berdasarkan pengalaman implementasi program, maka penguatan kapasitas melalui pelatihan telah cukup sebagai dasar pemahaman bagi anggota parlemen. Peran BaKTI untuk penguatan anggota parlemen adalah pendampingan melalui mentoring dan TA (Technical Assistance) sehingga anggota parlemen memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi masalah, merumuskan kebijakan berdasarkan masalah sehingga kebijakan dapat mengatasi masalah tersebut, mengalokasikan anggaran untuk realisasi dan implementasinya, serta mengawasi proses pelaksanaan program baik melalui SKPD terkait maupun dampaknya dalam masyarakat.

Anggota Parlemen Perempuan (APP) yang merupakan inisiator Perda Inisiatif, Leonara E. Farfar, Juliana Pettipeilohy di DPRD Ambon
Anggota Parlemen Perempuan (APP) yang merupakan inisiator Perda Inisiatif, Leonara E. Farfar
Foto : Yan Wemay/Yayasan BaKTI


Proses Legislasi Partisipatif & Inklusif
Pengalaman APP/APPL di Kota Ambon, Parepare, Kabupaten Maros, Tana Toraja, dan Belu dalam melahirkan Perda yang responsif gender dan inklusif, dimulai dari kesadaran mengenai realitas di lapangan mengenai kondisi masyarakat khususnya perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya. Berdasarkan kepedulian tersebut maka APP/APL kemudian menggunakan hak legislasinya untuk mengusulkan Perda melalui Hak Inisiatif DPRD.

Kebijakan publik yang responsif gender dan inklusif adalah kebijakan publik yang memihak pada kebutuhan dan kepentingan perempuan. Untuk melahirkan kebijakan publik yang feminis, maka pihak-pihak yang mempunyai otoritas dalam membuat kebijakan harus mempunyai perspektif gender, anak, inklusif dan perspektif lainnya yang sejalan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Upaya mendorong kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak di lima daerah tersebut bukanlah hal baru. Sebelum Program MAMPU BaKTI, telah ada upaya-upaya untuk melahirkan Perda pemberdayaan/perlindungan perempuan dan anak, namun selalu terhenti karena tidak mendapat respon dari DPRD dan eksekutif, juga tidak mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat sipil.

Belajar dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya, untuk tidak mengulang kegagalan yang sama, serta jika kebijakan telah dibuat tidak hanya menjadi dokumen dan arsip pemerintah daerah atau negara, maka BaKTI dan mitranya melakukan beberapa kegiatan untuk mendorong lahirnya kebijakan yang feminis, dan selanjutnya kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.

BaKTI dan mitranya dalam Program MAMPU memperkuat APP atau APL mengenai perspektif gender dan feminis. Semua APP di wilayah program disasar, sedangkan APL hanya untuk individu-individu yang dianggap mempunyai pengaruh dan mendukung perspektif gender dan feminis dalam mendorong kebijakan publik. APL inilah yang disebut sebagai champion.

Juliana Pettipeilohy di DPRD Ambon dan Ibu Haeriah Rahman di DPRD Maros
Ibu Haeriah Rahman di DPRD Maros
Foto : Junardi Jufri/Yayasan BaKTI


Partisipasi Masyarakat
Ruang partisipasi masyarakat selama ini belum terbuka untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahannya secara khusus, baik melalui jalur formal yaitu reses, dengar pendapat atau hearing, atau bentuk penyalur aspirasi lainnya berdasarkan ketentuan hukum.

Untuk mengoptimalkan peran partisipasi masyarakat khususnya perempuan miskin maka dalam Program MAMPU ini, BaKTI membentuk Kelompok Konstituen berfungsi sebagai wadah penampung dan menangani keluhan masyarakat, termasuk mendampingi, memberdayakan dan untuk meningkatkan akses perempuan miskin ke program pemerintah. Penguatan komunitas oleh kelompok konstituen berpusat pada penguatan perempuan miskin di desa/kelurahan terkait dengan penguatan kapasitas untuk penyadaran hak-haknya dan mendorong kepemimpinan perempuan di desa sehingga mampu bersuara, terbukanya akses dan memengaruhi pengambilan kebijakan, termasuk menyuarakan ke DPRD sehingga masyarakat dan perempuan miskin mendapatkan akses dan manfaat dari program-program pemerintah.

Forum Media dibentuk untuk memperbesar suara dan dorongan terhadap kebijakan yang sedang diusung atau permasalahan perempuan dan kemiskinan baik dari komunitas dan kelompok konstituen juga parlemen. Selain itu, Forum Media juga digunakan untuk memberitakan dan mempromosikan hasil kerja yang baik dari pemerintah dan DPRD, memiliki agenda setting untuk mengadvokasi kebijakan berdasarkan masalah yang diwacanakan dan melakukan fungsi kontrol untuk mengawal implementasi kebijakan. Isu yang diangkat oleh Forum Media bukanlah isu yang berdiri sendiri. Mitra BaKTI mengambil peran menjadi jembatan untuk menghubungkan komunitas dan DPRD ke media, serta menyediakan informasi tentang isu dan kebijakan yang diusung.

Berdasarkan proses legislasi tersebut, kebijakan dalam bentuk Perda yang didorong APP/APL adalah merupakan implementasi hak inisiatif DPRD dalam membuat Perda. Sudah ada beberapa kebijakan yang telah dihasilkan dari lima kabupaten/kota yang telah didampingi oleh Program MAMPU BaKTI.

Saat ini BaKTI dan mitranya di lima kabupaten/kota sedang mengadvokasi lahirnya peraturan implementasi dari perda tersebut dalam bentuk Peraturan Walikota, Peraturan Bupati (Perbup) dan penganggarannya di APBD. Advokasi ini terus dilakukan hingga memastikan implementasi kebijakan yang responsif gender dan inklusif dalam bentuk perencanaan dan penganggaran responsif gender dapat mengatasi persoalan-persoalan mendasar dalam masyarakat khususnya  mengatasi permasalahan yang dialami perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya. Sehingga pembangunan yang berkeadilan gender dan inklusif dapat diwujudkan.

FotoFoto

 

Submission Agreement

Terimakasih atas  ketertarikan Anda untuk mengirimkan artikel ke BaKTINews. Dengan menyetujui pernyataan ini, Anda memberikan izin kepada BaKTINews untuk mengedit dan mempublikasikan artikel Anda di situs web dan situs afiliasinya, dan dalam bentuk publikasi lainnya.
Redaksi BaKTINews tidak memberikan imbalan kepada penulis untuk setiap artikel yang dimuat.  Redaksi akan mempromosikan artikel Anda melalui situs kami dan saluran media sosial kami.
Dengan mengirimkan artikel Anda ke BaKTINews dan menandatangani kesepakatan ini, Anda menegaskan bahwa artikel Anda adalah asli hasil karya Anda, bahwa Anda memiliki hak cipta atas artikel ini, bahwa tidak ada orang lain yang memiliki hak untuk ini, dan bahwa konten Artikel Anda tidak mencemarkan nama baik atau melanggar hak, hak cipta, merek dagang, privasi, atau reputasi pihak ketiga mana pun.

Anda menegaskan bahwa Anda setidaknya berusia 18 tahun dan kemampuan untuk masuk ke dalam kesepakatan ini, atau bahwa Anda adalah orang tua atau wali sah dari anak di bawah umur yang menyerahkan artikel.
 
Satu file saja.
batasnya 24 MB.
Jenis yang diizinkan: txt, rtf, pdf, doc, docx, odt, ppt, pptx, odp, xls, xlsx, ods.